No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Opini

Kebijakan Pendidikan & Keadilan Guru: Kelanjutan yang Penting

Rizki by Rizki
6 Maret 2026 - 05:09
in Opini
0

Fragmentasi Regulasi Pendidikan: Menelisik Akar Masalah Kesejahteraan Guru

Pendidikan merupakan amanat konstitusional yang fundamental. Negara memiliki kewajiban bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga penjamin keberlanjutan sistem pendidikan yang adil dan bermartabat bagi seluruh warga negara. Namun, dalam praktiknya, berbagai kebijakan pendidikan yang diterapkan seringkali menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kontinuitas regulasi dan dampaknya terhadap kesejahteraan para pendidik. Mulai dari pendekatan pelayanan melalui pendirian sekolah, sistem zonasi, kewajiban 24 jam tatap muka, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, semuanya menyisakan celah yang perlu dikaji lebih dalam.

Pendekatan Pelayanan Melalui Pendirian Sekolah: Antara Akses dan Fragmentasi

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Amanat ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 5 dan Pasal 11, yang menekankan kewajiban pemerintah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara.

Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses, pemerintah seringkali melakukan pendekatan pelayanan dengan mendirikan sekolah-sekolah baru, dengan tujuan mendekatkan fasilitas pendidikan kepada masyarakat. Secara normatif, langkah ini sejalan dengan prinsip pemerataan. Namun, persoalan muncul ketika pendirian sekolah baru tidak disertai dengan perencanaan kebutuhan guru yang matang. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 24, secara jelas mewajibkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan guru sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Tanpa perencanaan yang terpadu, pendirian sekolah baru justru berpotensi memecah beban jam mengajar di sekolah-sekolah lama. Hal ini kemudian berdampak pada pemenuhan syarat administratif guru, terutama terkait dengan kewajiban 24 jam tatap muka yang menjadi salah satu syarat penting. Fragmentasi dalam perencanaan ini dapat menciptakan kesenjangan baru, di mana niat baik untuk pemerataan akses justru menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak-hak guru.

Zonasi dan Efek Domino bagi Sekolah Pendukung

Sistem zonasi, yang diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan regulasi turunannya, dirancang dengan tujuan untuk menghapus stigma sekolah favorit dan mendorong pemerataan mutu pendidikan. Namun, dalam praktik di lapangan, sistem zonasi seringkali justru memperkuat konsentrasi peserta didik pada sekolah-sekolah tertentu. Akibatnya, sekolah lain yang berada di luar zona favorit justru kekurangan murid.

Baca Juga  Opini: Uji Nyali Saham Syariah

Dampak dari fenomena ini tidak hanya terbatas pada citra sekolah, tetapi juga merambah pada distribusi rombongan belajar (rombel) dan, yang lebih krusial, pada jumlah jam mengajar yang bisa didapatkan oleh seorang guru. Guru yang bertugas di sekolah dengan jumlah murid yang terbatas akan mengalami kesulitan dalam memenuhi beban minimal 24 jam tatap muka per minggu. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Guru dan Dosen dan dipertegas dalam berbagai peraturan menteri mengenai beban kerja guru. Pada titik ini, kebijakan zonasi yang awalnya dimaksudkan untuk menciptakan keadilan, justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik.

Syarat 24 Jam Tatap Muka: Antara Profesionalitas dan Administrativisme

Kewajiban guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketentuan ini juga dipertegas dalam regulasi turunan seperti peraturan menteri mengenai pemenuhan beban kerja guru. Tujuan utama dari persyaratan ini adalah untuk memastikan profesionalitas dan komitmen penuh seorang guru dalam menjalankan tugasnya.

Namun, dalam realitas lapangan, terutama di daerah-daerah yang memiliki jumlah siswa terbatas, syarat ini dapat berubah menjadi jebakan administratif. Seorang guru yang secara substantif telah bekerja keras dan mengabdikan dirinya secara penuh, berpotensi kehilangan hak atas tunjangan profesi hanya karena kekurangan jumlah jam tatap muka. Hal ini menimbulkan pertanyaan konstitusional yang serius: apakah persyaratan administratif semata boleh meniadakan hak atas penghidupan yang layak, yang sejatinya telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945?

Kewajiban PPG: Profesionalisasi yang Belum Sinkron

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya profesionalisasi guru, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 8 dan 9. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai, kompetensi yang dibutuhkan, sertifikat pendidik, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga  7 Kebiasaan Tanpa Sadar Pupuk KKN Anak, Orang Tua Waspada

Namun, persoalan muncul ketika jumlah lulusan PPG tidak sebanding dengan ketersediaan jam mengajar yang memadai di lapangan. Negara mewajibkan sertifikasi bagi guru, namun tidak selalu menjamin terciptanya ekosistem kerja yang memungkinkan para guru tersertifikasi untuk memenuhi syarat administratif guna menerima tunjangan profesi. Ketidaksinkronan antara kebijakan peningkatan mutu pendidikan dan tata kelola distribusi tenaga pendidik inilah yang menjadi akar masalah.

Ketidakseimbangan Guru PPG dan Jam Mengajar: Ancaman Kesejahteraan

Ketika jumlah guru yang telah tersertifikasi melalui PPG terus meningkat, namun jumlah rombongan belajar (rombel) tidak mengalami penambahan yang proporsional, maka akan terjadi kompetisi internal di antara para guru untuk memenuhi kuota 24 jam tatap muka. Guru yang tidak berhasil mencapai jumlah jam tersebut berisiko kehilangan hak atas tunjangan profesi mereka.

Padahal, Pasal 14 Undang-Undang Guru dan Dosen secara tegas menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang berada di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Jika hak fundamental ini justru digantungkan sepenuhnya pada pemenuhan jam tatap muka yang secara struktural sulit untuk dicapai akibat kebijakan lain seperti pendirian sekolah baru, sistem zonasi, atau pembatasan rombel, maka negara secara tidak langsung sedang menciptakan kondisi struktural yang merugikan para guru.

PPPK Paruh Waktu, Dana BOS, dan Ambiguitas Yuridis SK

Kompleksitas persoalan semakin bertambah dengan adanya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN), PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ketika upah bagi PPPK paruh waktu dikembalikan ke mekanisme pembiayaan sekolah, misalnya melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pengaturannya tertuang dalam berbagai peraturan menteri tentang BOS, maka muncul pertanyaan krusial: di manakah letak kekuatan yuridis dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka? SK merupakan produk hukum administrasi negara yang secara inheren melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak yang menerimanya. Jika hak atas upah tetap bergantung pada kemampuan finansial sekolah, maka SK tersebut kehilangan substansi normatifnya sebagai jaminan kepastian hukum. Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga  3 Shio Beruntung: Rezeki Mendadak Mengalir Deras!

Benang Merah: Ketidakkontinuan Kebijakan dan Rasa Ketidakadilan

Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa masalah utama yang dihadapi bukanlah pada satu regulasi semata, melainkan pada kurangnya kesinambungan dan sinkronisasi antar-kebijakan yang saling terkait. Pendirian sekolah baru dapat berdampak pada pemecahan rombongan belajar. Sistem zonasi berpotensi menyebabkan redistribusi murid yang tidak merata. Penetapan syarat 24 jam tatap muka dapat berujung pada masalah administratif terkait tunjangan. Kewajiban mengikuti PPG meningkatkan jumlah guru tersertifikasi, namun tidak selalu diimbangi dengan ketersediaan jam mengajar. Terakhir, penetapan PPPK paruh waktu justru menimbulkan ketidakjelasan sumber pengupahan.

Setiap kebijakan ini, jika dilihat secara parsial, memang memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, ketika tidak dirancang secara sistemik dan terintegrasi, ia justru melahirkan ketimpangan baik dalam akses maupun kesejahteraan. Padahal, tujuan mulia pendidikan nasional yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Sisdiknas adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berilmu, bertanggung jawab, dan berbudaya. Tujuan luhur ini mustahil dapat tercapai secara optimal jika para aktor utama dalam proses pendidikan, yaitu para guru, justru hidup dalam ketidakpastian struktural dan rasa ketidakadilan.

Penutup: Keadilan sebagai Ukuran Kebijakan

Negara hukum sejati bukanlah negara yang hanya memiliki tumpukan regulasi yang banyak, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat saling terhubung, bersinergi, dan yang terpenting, berkeadilan. Jika kebijakan pendidikan terus berjalan dalam logika sektoral dan administratif yang kaku, tanpa mempertimbangkan secara mendalam dampak kesejahteraan para guru, maka yang akan lahir bukanlah profesionalisme sejati, melainkan kelelahan struktural yang mendalam.

Kontinuitas kebijakan, sinkronisasi regulasi, dan jaminan kesejahteraan guru bukanlah sebuah tuntutan yang berlebihan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari amanat konstitusi yang fundamental: mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Di titik inilah, dunia pendidikan tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga kebijaksanaan yang mendalam dalam merancang dan mengimplementasikannya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
Opini

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

28 April 2026 - 20:53
Orang Cantik Semakin Tua, Ini 7 Kebiasaan Harian yang Mereka Lakukan
Opini

Orang Cantik Semakin Tua, Ini 7 Kebiasaan Harian yang Mereka Lakukan

28 April 2026 - 20:26
Ramalan Zodiak Cancer 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
Opini

Ramalan Zodiak Cancer 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

28 April 2026 - 19:59
Orang dengan Aura Kuat Tapi Tak Berbicara, Ini 8 Hal yang Dilakukannya Menurut Psikologi
Opini

Orang dengan Aura Kuat Tapi Tak Berbicara, Ini 8 Hal yang Dilakukannya Menurut Psikologi

28 April 2026 - 19:06
Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
Opini

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

28 April 2026 - 18:39
Ramalan Zodiak Aries 26 April 2026: Waspadai Tekanan, Tunda Keputusan, Kendalikan Emosi
Opini

Ramalan Zodiak Aries 26 April 2026: Waspadai Tekanan, Tunda Keputusan, Kendalikan Emosi

28 April 2026 - 18:13
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Remaja Hilang Saat Belajar Selancar di Pantai Parangtritis

Remaja Hilang Saat Belajar Selancar di Pantai Parangtritis

29 April 2026 - 01:12
Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden karena Jasa, Sekjen Projo: Jejak dan Keinginan Rakyat

Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden karena Jasa, Sekjen Projo: Jejak dan Keinginan Rakyat

29 April 2026 - 00:52
Kemensos RI Kolaborasi dengan UIN Datokarama Kembangkan Mitra Deradikalisasi Sulteng

Kemensos RI Kolaborasi dengan UIN Datokarama Kembangkan Mitra Deradikalisasi Sulteng

29 April 2026 - 00:33
Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?

Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?

29 April 2026 - 00:14
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Remaja Hilang Saat Belajar Selancar di Pantai Parangtritis

Remaja Hilang Saat Belajar Selancar di Pantai Parangtritis

29 April 2026 - 01:12
Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden karena Jasa, Sekjen Projo: Jejak dan Keinginan Rakyat

Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden karena Jasa, Sekjen Projo: Jejak dan Keinginan Rakyat

29 April 2026 - 00:52
Kemensos RI Kolaborasi dengan UIN Datokarama Kembangkan Mitra Deradikalisasi Sulteng

Kemensos RI Kolaborasi dengan UIN Datokarama Kembangkan Mitra Deradikalisasi Sulteng

29 April 2026 - 00:33
Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?

Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?

29 April 2026 - 00:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.