Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa Terkait Sertifikasi K3
Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap fakta persidangan yang mengungkap dugaan keterlibatan empat oknum jaksa dalam permintaan uang kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Permintaan dana tersebut diduga terkait dengan penyelewengan dalam proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa informasi ini akan menjadi bahan evaluasi internal yang krusial. “Nanti akan menjadi masukan bagi kami untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Kami akan mendalaminya. Namun, yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan,” jelas Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dugaan permintaan uang ini mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026. Sidang tersebut menyangkut perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.
Fakta mengejutkan ini terungkap melalui keterangan saksi kunci, Gunawan Wibiksana, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kronologi Dugaan Permintaan Uang
Menurut kesaksian Gunawan Wibiksana, keempat individu yang mengaku berasal dari Kejaksaan Agung mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Desember 2024. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk bertemu dengan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto.
Dalam pertemuan tersebut, keempat oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada Hery Sutanto. Gunawan Wibiksana mengungkapkan detail permintaan tersebut saat memberikan kesaksian di persidangan.
- Jumlah Permintaan: Gunawan menyatakan bahwa setiap individu meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar.
- Identitas Peminta: Ketika ditanya oleh penasihat hukum Noel, Munarman, mengenai siapa yang meminta, Gunawan dengan tegas menjawab, “Dari pihak Kejaksaan.”
- Total Dana yang Diminta: Berdasarkan keterangan Gunawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Munarman, total uang yang diminta kepada Hery Sutanto mencapai Rp 6 miliar. Hal ini dihitung dari Rp 1,5 miliar dikalikan dengan empat orang yang hadir. Gunawan pun membenarkan perhitungan tersebut.
Setelah pertemuan tersebut, Hery Sutanto dilaporkan menyampaikan keluhannya kepada Gunawan Wibiksana mengenai permintaan dana yang tidak wajar tersebut.
Konteks Persidangan dan Implikasi
Persidangan yang mengungkap fakta ini berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terkait proses sertifikasi K3. Sertifikat K3 sendiri merupakan dokumen penting yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa suatu tempat kerja atau perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Proses penerbitan sertifikat K3 umumnya melibatkan serangkaian verifikasi dan penilaian untuk memastikan kepatuhan terhadap berbagai aspek keselamatan, seperti penggunaan alat pelindung diri, prosedur tanggap darurat, dan pengelolaan risiko. Penyelewengan dalam proses ini dapat berakibat pada penerbitan sertifikat palsu atau tanpa melalui prosedur yang semestinya, yang pada akhirnya membahayakan keselamatan para pekerja.
Apabila dugaan keterlibatan oknum jaksa ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan hukum. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Langkah Kejaksaan Agung Selanjutnya
Menanggapi temuan persidangan ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Proses investigasi internal akan dilakukan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar. Langkah-langkah ini penting untuk:
- Memastikan Kebenaran Fakta: Mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengonfirmasi atau menyanggah dugaan yang muncul di persidangan.
- Identifikasi Pelaku: Jika terbukti ada oknum jaksa yang terlibat, identitas mereka akan diungkap untuk proses lebih lanjut.
- Penindakan Disiplin: Memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan disiplin pegawai jika terbukti adanya pelanggaran.
- Mencegah Kejadian Serupa: Mengambil langkah-langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Meskipun Kejaksaan Agung menyatakan tidak menangani perkara ketenagakerjaan secara langsung, keterlibatan oknum jaksa dalam kasus ini tetap berada dalam ranah pengawasan dan penegakan disiplin internal lembaga. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan akuntabilitas di setiap tingkatan institusi penegak hukum.


















