Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum mampu melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan (SIMRS BP) Batam, Priyono Al Prihyanto alias (PAP).
Kejari Batam hanya mampu menahan seorang terdakwa yang bernama Rudi Martono (RM) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kedatangan Rudi Martono sebagai seorang tersangka di gedung Adhyaksa Batam pada Rabu (11 Januari 2023) untuk memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Rudi Martono di Rutan Polsek Batu Ampar, Kota Batam.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa seorang tersangka Priyono Al Prihyanto tidak koperatif kala dipanggil oleh penyidik Kejari Batam.
“Tersangka PAP tidak hadir tanpa keterangan apapun untuk pemanggilan kedua. Sepertinya tersangka itu tidak koperatif saat dipanggil kemarin,” kata Aji Satrio Prakoso kepada Media Batampena.com saat ditelepon, Kamis (12 Januari 2023).
Aji Satrio Prakoso berpendapat akan memanggil Priyono Al Prihyanto untuk ketiga kalinya. Agendanya pemanggilan ketiga itu tanggal 18 Januari 2023. “Jika tidak hadir juga tersangka maka akan dipanggil secara paksa nantinya. Diharapkan tersangka koperatif kala dipanggil untuk ketiga kalinya,” ujar Aji Satrio Prakoso.
Penulis: JP