Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dalam dugaan perkara pencurian yang menjerat seorang Advokat di Batam ARR serta R.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso membenarkan bahwa telah menerima SPDP dugaan pencurian uang dari rekening perusahaan. SPDP diterima pihak Kejati Kepri pada tanggal 27 September 2023 silam.
“Ada 2 nama menjadi tersangka dalam SPDP yang diterima Kejati Kepri, diantaranya ARR (kerja wiraswasta alias pengacara) dan seorang perempuan rekannya bernama R,” kata Deny Anteng Prakoso kepada Batampena.com melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Kamis (05 Oktober 2023).
Deny Anteng Prakoso menyebutkan bahwa kedua tersangka itu dalam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.
Selanjutnya Deny Anteng Prakoso menerangkan bahwa pihak Kejati Kepri telah menetapkan jaksa dalam perkara a quo.
“Untuk perkara ini sudah ditunjuk jaksanya yaitu Pak Aryo. Saat ini perkara masih tahap satu,” ucap Deny Anteng Prakoso.
Sampai berita ini ditayang Advokat ARR belum dapat dikonfirmasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Penulis: JP