Ibu Siswa SMP di Gresik Datangi DPRD Gresik untuk Mencari Keadilan
Dewi Muniarti, ibu dari siswa SMP di Gresik yang menjadi korban peluru nyasar, datang ke kantor DPRD Gresik pada Senin (6/4/2026) untuk mencari keadilan bagi putranya. Kejadian ini terjadi saat Darrel Fausta Hamdani (14), putra Dewi, sedang beraktivitas di dalam sekolahnya pada 17 Desember 2025 pagi.
Anaknya mengalami cacat akibat peluru yang mengenai tulang tangannya. Selain Darrel, ada satu siswa lainnya, Renheart Okto Hananya, yang juga menjadi korban peluru nyasar. Peluru tersebut diduga berasal dari latihan TNI AL di lapangan tembak. Pihak TNI AL telah menjalani mediasi dengan keluarga korban, tetapi upaya damai masih belum membuahkan hasil.
Curhatan Ibu Dewi kepada Anggota Dewan
Dalam pertemuan hampir dua jam di ruang Ketua DPRD Gresik, Dewi menyampaikan curhatannya kepada anggota dewan. Ia mengungkapkan bahwa upaya mediasi dengan pihak TNI AL sejauh ini masih buntu. Meskipun ia pernah menyampaikan somasi, ia memilih menempuh jalan damai dengan membuat kesepakatan-kesepakatan, tetapi sampai saat ini belum ada solusi.
“Keinginan pemulihan anak saya sampai tuntas, karena anak saya bukan hanya fisik yang sakit, psikis yang kena, karena melihat saya dibentak-bentak,” ujar Dewi. Ia menambahkan bahwa draft perdamaian yang diajukan tidak diakomodir oleh pihak TNI AL.
Berikut 6 poin dalam draft perdamaian yang diajukan pihak keluarga Dewi:
- Pertama, permohonan maaf atas insiden ini.
- Kedua, mengganti biaya yang sudah dicover sendiri.
- Ketiga, biaya operasi lanjutan anak saya dan recoverynya.
- Keempat, bila terjadi sesuatu di kemudian hari luka tembak tanggung jawab kesatuan.
- Kelima, apabila nanti korban berkeinginan untuk jadi TNI dipermudah.
- Keenam, tali asih
Untuk tali asih, Dewi tidak menyebutkan nominal. Namun, dari keenam klausul tersebut, semuanya tidak diakomodir oleh pihak TNI AL. Bahkan, mereka membuat draft sendiri tanpa memperhatikan klausul-klausul yang diajukan.
Dukungan dari DPRD Gresik
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan dukungan terhadap upaya ibu Dewi mencari keadilan. Menurutnya, prinsip dasar adalah agar anak Dewi mendapatkan keadilan, baik secara materi maupun non-materi. Ia menekankan bahwa pengobatan dan perawatan anak harus dilakukan secara lengkap hingga sembuh.
“Kedua, tali asih itu sangat wajar disampaikan oleh Bu Dewi mengingat korban mengalami trauma tidak bisa diprediksi sampai kapan sampai berakhir, tali asih sangat wajar dituntut Bu Dewi, tinggal apa saja tali asih yang layak seperti apa,” paparnya.
Menurut Syahrul, langkah awal di DPRD Gresik adalah menyiapkan surat yang akan disampaikan ke pihak kesatuan, terkait keselamatan di lingkungan lapangan tembak. Ia menyatakan bahwa kejadian peluru nyasar tidak boleh terulang lagi, terutama karena jarak antara sekolah dan lapangan tembak sangat dekat.
Pernyataan Pihak TNI AL
Mayor Ahmad Fauzi, Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, menyatakan bahwa pihaknya telah membiayai seluruh operasi, perawatan, dan memberikan santunan awal. Namun, asal-usul peluru masih dalam penyelidikan.
“Proses mediasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dikarenakan pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan immaterial berupa permintaan sejumlah uang yang menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan,” kata Fauzi.
Pihak TNI AL juga mengklaim telah membiayai seluruh operasi, perawatan, dan memberikan santunan awal. Fauzi menambahkan bahwa keluarga korban lainnya telah menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Pada 12 Maret 2026, orang tua Renheart membuat surat dan video permohonan maaf setelah menerima santunan sebesar Rp 50 juta.



















