Penyesuaian Jadwal WFH ASN Jawa Timur: Jumat Menjadi Hari Fleksibilitas Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah signifikan dalam menyesuaikan kebijakan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggeser jadwal pelaksanaan work from home (WFH). Mulai Juni 2026, hari WFH yang sebelumnya ditetapkan setiap Rabu, kini akan dilaksanakan pada hari Jumat. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan di tingkat daerah dengan instruksi nasional.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan keseragaman dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah dalam sebuah pernyataan.
Perubahan skema WFH ini secara efektif mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026. Meskipun WFH dilaksanakan menjelang akhir pekan, Khofifah memberikan jaminan bahwa kualitas pelayanan publik di wilayah Jawa Timur tidak akan mengalami penurunan. Penetapan WFH pada hari Jumat ini diharapkan dapat menjadi solusi efisien tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
Sektor Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Penuh
Meskipun ada kebijakan WFH, Pemprov Jatim menerapkan aturan ketat agar tidak mengganggu pelayanan publik. Terdapat pengecualian bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas tertentu yang sektornya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Unit-unit ini diwajibkan untuk tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) secara penuh.
Daftar unit yang tetap menjalankan WFO meliputi:
* Rumah Sakit
* Dinas Sosial
* Dinas Perhubungan
* Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
* Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
* Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
* Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan untuk jenjang SMA/SMK/SLB
Khofifah menekankan bahwa OPD yang bersinggungan langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal, prima, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan. Kelompok rentan ini meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Pengawasan Ketat Melalui Sistem Digital
Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jatim tidak lepas dari pengawasan yang ketat. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN, para pegawai yang mendapatkan jadwal WFH dilarang keras untuk meninggalkan rumah. Mereka diwajibkan untuk tetap responsif terhadap arahan pimpinan dan siap sedia untuk datang ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Sistem pengawasan juga diperketat melalui platform digital. Setiap ASN yang melakukan WFH wajib mencatat kehadiran mereka melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih opsi WFH. Selain itu, mereka juga harus melaporkan aktivitas harian beserta bukti pendukung output kinerja. Para atasan memegang tanggung jawab penuh untuk memverifikasi setiap laporan yang masuk.
Efisiensi Energi dan Keamanan Ruang Kerja
Selain aspek pelayanan dan pengawasan, Pemprov Jatim juga menekankan pentingnya efisiensi energi. ASN yang akan melaksanakan WFH diwajibkan untuk memastikan kondisi ruang kerja di kantor dalam keadaan aman sebelum meninggalkan kantor pada hari Kamis. Hal ini mencakup mematikan pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut seluruh kabel dari stop kontak listrik.
Pemprov Jatim memandang pola kerja fleksibel ini sebagai alternatif yang efektif untuk meningkatkan efisiensi birokrasi berbasis teknologi. Kunci keberhasilannya adalah memastikan bahwa performa dan kuantitas layanan kepada masyarakat tidak mengalami pengurangan sedikit pun.
Latar Belakang Perubahan Kebijakan
Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Rabu, terhitung sejak 1 April 2026. Kebijakan awal ini berbeda dengan instruksi pemerintah pusat yang menetapkan WFH pada hari Jumat. Instruksi pusat tersebut dikeluarkan sebagai langkah efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah krisis energi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan WFH pada hari Rabu telah melalui proses pertimbangan yang matang. Keputusan untuk menghindari WFH pada hari Jumat di awal kebijakan didasari oleh kekhawatiran bahwa ASN mungkin akan cenderung memanfaatkan waktu tersebut untuk libur panjang akhir pekan (long weekend). Hal ini dikhawatirkan justru dapat meningkatkan penggunaan BBM akibat meningkatnya mobilitas untuk keperluan wisata atau pulang kampung, yang berpotensi mengurangi efisiensi yang diharapkan.
“Semula kita melakukan exercise kira-kira kalau WFH itu hari Jumat bagaimana? Kalau hari Jumat ada kecenderungan bablas long weekend. Kalau long weekend yang semula diharapkan ini akan menjadi bagian dari efisiensi penggunaan BBM, bukan tambah hemat tambah tidak hemat,” tutur Khofifah pada kesempatan sebelumnya. Namun, dengan penyesuaian terbaru ini, Pemprov Jatim kini mengikuti arahan pusat untuk menetapkan WFH pada hari Jumat, dengan harapan dapat mencapai keseimbangan antara efisiensi, produktivitas, dan pelayanan publik yang prima.












