Kios Pasar Harum Manis: 3 Bulan Rampung, Perumda Kejar Target

Diposting pada

Kebangkitan Pasar Harum Manis: Kios Semi-Permanen Jadi Solusi Jangka Pendek Pasca-Kebakaran

Banjarmasin – Pasca musibah kebakaran yang melanda Pasar Harum Manis beberapa waktu lalu, para pedagang di kawasan tersebut sangat mendesak agar kios mereka segera dibangun kembali. Namun, upaya ini sempat terhambat oleh regulasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebagai pemilik aset. Untuk mengatasi kebuntuan ini, sebuah kesepakatan baru telah tercapai, yang mengarah pada pembangunan kios dengan sifat semi-permanen.

Solusi Semi-Permanen: Jalan Tengah yang Ditempuh

Menurut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Kota Banjarmasin, Matnor Ali, pembangunan kios semi-permanen ini merupakan sebuah kompromi yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi para pedagang yang sangat membutuhkan kembali tempat untuk menjalankan aktivitas jual beli mereka.

“Rencananya, pembangunan akan difokuskan untuk 36 unit kios yang bersifat semi-permanen,” ungkap Matnor Ali pada Selasa, Juni 2026.

Target penyelesaian pembangunan 36 kios ini diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan. Dengan demikian, seluruhnya dijadwalkan akan rampung pada awal September 2026.

Pembangunan sementara ini akan diterapkan dengan spesifikasi semi-permanen di area yang strategis, yaitu separuh dari total lahan yang menghadap langsung ke jalanan. Area ini dipilih karena tidak terkena pembatasan garis Satpol PP di lokasi bekas kebakaran.

“Lokasi proyek ini pun telah dipagari dengan baik, dan pembangunan sudah mulai dilaksanakan,” tambah Matnor.

Meskipun berstatus sebagai bangunan sementara, Matnor memberikan jaminan bahwa kios-kios ini akan dibangun dengan kokoh. Ia menjelaskan bahwa ke-36 kios tersebut akan memiliki dinding beton di sekelilingnya, memastikan kekuatan dan ketahanan bangunan.

Prioritas Keamanan dan Kualitas Bangunan

Proses seleksi kontraktor untuk pembangunan ini juga dilakukan dengan sangat ketat. Pihaknya sangat memastikan bahwa aspek ketahanan bangunan terpenuhi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pedagang, meskipun statusnya masih dikategorikan sebagai semi-permanen.

Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah rancangan pondasi. Bangunan harus dibuat kokoh, dengan pondasi yang dirancang khusus untuk mengikuti kontur tanah rawa di lokasi tersebut, apalagi mengingat posisinya yang berdekatan dengan pinggiran sungai.

Matnor Ali secara tegas menolak opsi untuk memanfaatkan pondasi bekas kebakaran. “Ada yang mengajukan opsi seperti itu, namun kami menolaknya. Kami tidak ingin terjadi insiden susulan, apalagi sampai berurusan dengan ranah hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kios semi-permanen yang sedang dikerjakan ini dinyatakan layak untuk digunakan oleh para pedagang.

Fleksibilitas untuk Revitalisasi Pasar di Masa Depan

Menyikapi rencana revitalisasi pasar menjadi pasar modern oleh Pemko Banjarmasin di masa mendatang, bangunan semi-permanen yang kini dibangun memiliki fleksibilitas. Bangunan tersebut dapat langsung diteruskan penggunaannya atau bahkan dirombak ulang sesuai dengan konsep pasar modern yang direncanakan oleh pemerintah, terutama jika konsep tersebut menghadap ke arah sungai.

“Kios itu tetap bisa dibongkar atau tinggal diteruskan, jika pemerintah kelak ingin membangun konsep pasar modern yang menghadap sungai,” tandasnya.

Detail Teknis dan Perjanjian Kerjasama

Sebanyak 36 unit kios semi-permanen ini diperuntukkan secara khusus bagi para pedagang yang sama sekali tidak memiliki tempat alternatif pasca-kebakaran di kawasan Pasar Harum Manis.

Dari segi ukuran, Matnor merinci bahwa setiap kios akan memiliki dimensi 2,22 meter x 3,5 meter. Fasilitas rolling door juga akan disertakan, yang dinilai sudah memadai untuk kebutuhan berjualan para pedagang.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang antara pedagang dan Perumda Pasar, sebuah perjanjian kerja sama (PKS) telah ditandatangani. Langkah ini menegaskan kesepakatan bersama mengenai pembangunan sementara kios-kios yang terbakar.

Sebelumnya, sempat terjadi insiden di mana beberapa oknum pedagang nekat membangun kembali kios mereka tanpa mengikuti kesepakatan yang telah dibuat dengan Perumda Pasar. Menanggapi hal tersebut, Perumda Pasar segera mengambil tindakan dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi kebakaran kios Pasar Harum Manis. Peristiwa ini kemudian berlanjut pada pertemuan antara para pedagang dengan Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, untuk membahas solusi pembangunan sementara kios-kios yang terdampak musibah.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan