No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KLH Segel 5 Tambang Pemicu Banjir Sumbar

Erwin by Erwin
22 Desember 2025 - 08:46
in Hukum & Kriminal
0

Tegas! Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel Akibat Pencemaran Sungai Batang Kuranji

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel lima perusahaan tambang yang beroperasi di area pegunungan tinggi. Keputusan ini diambil setelah investigasi mendalam membuktikan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan sedimentasi parah yang berujung pada pencemaran serius terhadap Sungai Batang Kuranji di Sumatera Barat. Kelima entitas bisnis yang kini menghadapi sanksi hukum adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan alam yang memiliki dampak langsung dan merusak pada kehidupan serta harta benda masyarakat. “Penyegelan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam rangka melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi banjir dan kerusakan lingkungan,” ujar Bapak Hanif dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Komitmen Tanpa Kompromi Terhadap Kepatuhan Lingkungan

Bapak Hanif menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun bagi para pelaku usaha yang secara sengaja mengabaikan dampak lingkungan serta keselamatan dan kesejahteraan warga. “Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan bukan semata-mata merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi, melainkan sebuah tanggung jawab moral yang jika dilanggar, akan memiliki konsekuensi yang sangat berat dan mahal,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses evaluasi yang akan dilakukan berjalan dengan prinsip transparansi penuh. Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh praktik-praktik pertambangan yang merusak. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan secara signifikan memperketat pengawasan di wilayah hulu. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung benar-benar mematuhi dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga  Yuni Shara Murka: Tudingan Selingkuh Berujung Somasi

Lingkungan Bukan Komoditas yang Bisa Dikorbankan

Lebih lanjut, Bapak Hanif memberikan peringatan keras bahwa korporasi atau perusahaan tidak boleh menjadikan lingkungan hidup sebagai objek yang dapat dikorbankan demi mengejar keuntungan finansial semata. Akuntabilitas perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan di tingkat nasional.

“Ini adalah sebuah pesan yang sangat jelas dan tegas. Lingkungan alam tidak diciptakan untuk dikorbankan. Kami akan menelusuri dan menindak setiap pelanggaran hingga ke akar-akarnya demi memastikan bahwa hak setiap rakyat atas lingkungan yang sehat, aman, dan lestari tetap terjaga dengan baik,” pungkas Bapak Hanif.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan

Di samping langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintah, Bapak Hanif juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa bersikap kritis dan proaktif. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas usaha yang terindikasi mencurigakan atau berpotensi merusak ekosistem di sekitar mereka. Laporan dari masyarakat akan menjadi salah satu mata rantai penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Dampak dari sedimentasi yang parah ini tidak hanya terbatas pada kualitas air Sungai Batang Kuranji, tetapi juga berpotensi memicu berbagai masalah lingkungan lainnya, termasuk:

  • Kerusakan Ekosistem Sungai: Endapan lumpur dan material tambang dapat menutupi dasar sungai, mengganggu habitat ikan dan organisme air lainnya, serta mengurangi keanekaragaman hayati.
  • Peningkatan Risiko Banjir: Sedimentasi mengurangi kapasitas tampung sungai, sehingga ketika curah hujan tinggi, sungai lebih mudah meluap dan menyebabkan banjir yang lebih luas dan merusak.
  • Gangguan Pasokan Air Bersih: Kualitas air yang buruk akibat pencemaran dapat mengancam pasokan air bersih bagi masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut, baik untuk keperluan rumah tangga maupun pertanian.
  • Kerusakan Infrastruktur: Banjir yang disebabkan oleh sedimentasi dapat merusak infrastruktur publik seperti jembatan, jalan, dan permukiman warga.
Baca Juga  1 Kg Sabu Rebus Cairan Pembersih

Tindakan penyegelan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dalam setiap aktivitas industri, terutama di sektor pertambangan yang memiliki potensi dampak lingkungan yang sangat besar.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In