Tegas! Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel Akibat Pencemaran Sungai Batang Kuranji
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel lima perusahaan tambang yang beroperasi di area pegunungan tinggi. Keputusan ini diambil setelah investigasi mendalam membuktikan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan sedimentasi parah yang berujung pada pencemaran serius terhadap Sungai Batang Kuranji di Sumatera Barat. Kelima entitas bisnis yang kini menghadapi sanksi hukum adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan alam yang memiliki dampak langsung dan merusak pada kehidupan serta harta benda masyarakat. “Penyegelan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam rangka melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi banjir dan kerusakan lingkungan,” ujar Bapak Hanif dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Komitmen Tanpa Kompromi Terhadap Kepatuhan Lingkungan
Bapak Hanif menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun bagi para pelaku usaha yang secara sengaja mengabaikan dampak lingkungan serta keselamatan dan kesejahteraan warga. “Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan bukan semata-mata merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi, melainkan sebuah tanggung jawab moral yang jika dilanggar, akan memiliki konsekuensi yang sangat berat dan mahal,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses evaluasi yang akan dilakukan berjalan dengan prinsip transparansi penuh. Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh praktik-praktik pertambangan yang merusak. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan secara signifikan memperketat pengawasan di wilayah hulu. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung benar-benar mematuhi dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Lingkungan Bukan Komoditas yang Bisa Dikorbankan
Lebih lanjut, Bapak Hanif memberikan peringatan keras bahwa korporasi atau perusahaan tidak boleh menjadikan lingkungan hidup sebagai objek yang dapat dikorbankan demi mengejar keuntungan finansial semata. Akuntabilitas perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan di tingkat nasional.
“Ini adalah sebuah pesan yang sangat jelas dan tegas. Lingkungan alam tidak diciptakan untuk dikorbankan. Kami akan menelusuri dan menindak setiap pelanggaran hingga ke akar-akarnya demi memastikan bahwa hak setiap rakyat atas lingkungan yang sehat, aman, dan lestari tetap terjaga dengan baik,” pungkas Bapak Hanif.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan
Di samping langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintah, Bapak Hanif juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa bersikap kritis dan proaktif. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas usaha yang terindikasi mencurigakan atau berpotensi merusak ekosistem di sekitar mereka. Laporan dari masyarakat akan menjadi salah satu mata rantai penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Dampak dari sedimentasi yang parah ini tidak hanya terbatas pada kualitas air Sungai Batang Kuranji, tetapi juga berpotensi memicu berbagai masalah lingkungan lainnya, termasuk:
- Kerusakan Ekosistem Sungai: Endapan lumpur dan material tambang dapat menutupi dasar sungai, mengganggu habitat ikan dan organisme air lainnya, serta mengurangi keanekaragaman hayati.
- Peningkatan Risiko Banjir: Sedimentasi mengurangi kapasitas tampung sungai, sehingga ketika curah hujan tinggi, sungai lebih mudah meluap dan menyebabkan banjir yang lebih luas dan merusak.
- Gangguan Pasokan Air Bersih: Kualitas air yang buruk akibat pencemaran dapat mengancam pasokan air bersih bagi masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut, baik untuk keperluan rumah tangga maupun pertanian.
- Kerusakan Infrastruktur: Banjir yang disebabkan oleh sedimentasi dapat merusak infrastruktur publik seperti jembatan, jalan, dan permukiman warga.
Tindakan penyegelan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dalam setiap aktivitas industri, terutama di sektor pertambangan yang memiliki potensi dampak lingkungan yang sangat besar.

















