Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Ibam akan Digelar Hari Ini
Hari ini, Selasa (12/5/2026), konsultan Kemendikbud Ristek terkait pengadaan TIK, Ibrahim Arief alias Ibam, akan menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi Chromebook. Putusan akan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pembacaan putusan sebelumnya ditunda selama dua minggu setelah Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan. Dalam persidangan yang digelar pada 28 April 2026, ia menyampaikan bahwa penundaan tersebut dilakukan agar putusan dapat diberikan secara tepat dan adil.
Penuntutan Jaksa terhadap Ibam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut Ibam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka ia akan dihukum kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp16,92 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman tambahannya adalah 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini bahwa Ibam bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Status Tahanan Ibam
Ibam telah ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Ibam telah dilekatkan detektor untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya. Hal ini dilakukan demi menjaga kesehatannya selama proses hukum berlangsung.
Doa dari Nadiem Makarim
Sebelum sidang vonis digelar, Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memberikan doa kepada Ibam. Ia menyampaikan harapan agar putusan yang diberikan oleh majelis hakim dapat adil dan sesuai dengan hati nurani.
Nadiem menilai bahwa Ibam adalah anak muda yang bertalenta dan tidak menerima aliran dana apapun dalam kasus ini. Ia juga berharap agar para anak muda bisa mengawasi dan memantau keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.
“Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka, semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga,” ujar Nadiem saat hadir di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/5/2026).
Perkembangan Terbaru
Dalam beberapa pekan terakhir, banyak pihak menantikan putusan akhir dari kasus ini. Baik dari kalangan media, pengamat hukum maupun masyarakat umum. Sidang vonis ini menjadi momen penting untuk menentukan nasib Ibam dan juga memberikan gambaran tentang bagaimana sistem peradilan Indonesia menangani kasus korupsi.
Meski ada tekanan dari berbagai pihak, majelis hakim akan tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Putusan yang diambil akan menjadi acuan bagi penegakan hukum di masa depan.


















