KPK Minta Heri Black Bersikap Kooperatif dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengusaha asal Jawa Tengah, Heri Setiyono atau yang dikenal sebagai Heri Black, untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Imbauan ini disampaikan setelah Heri Black tidak hadir dalam pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat, 8 Mei 2026, tanpa memberikan alasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini, Heri Black belum memberikan penjelasan tentang ketidakhadirannya. “Kami akan melakukan penelusuran terhadap kejadian ini dan akan berkomunikasi lebih lanjut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Budi menegaskan bahwa KPK membutuhkan keterangan dari Heri Black untuk menjelaskan kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai. “Prinsipnya, keterangan dari setiap saksi sangat berguna bagi proses penyidikan agar bisa mengungkap perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan terkait pemeriksaan terhadap Heri Black. Menurut Budi, penyidik masih membahas kemungkinan penjadwalan ulang atau penerbitan surat panggilan kedua.
Heri Black dikenal sebagai pengusaha yang pernah aktif di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Pada pertengahan Januari 2019, Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas menindak sejumlah kontainer yang diurus oleh Heri karena diduga terdapat perbedaan antara dokumen pemberitahuan impor dan isi barang di dalam kontainer.
Dalam wawancara dengan Tempo pada 2019, Heri membantah melakukan kecurangan. “Pelabuhan itu lapak saya, piring saya. Jadi tak mungkin saya kotori,” katanya.
Perusahaan milik Heri diketahui melayani sejumlah importir besar, termasuk Gito alias Blueray dan PT Mitra Inti Niaga. Heri juga pernah menjelaskan bahwa tim Bea Cukai dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan memeriksa perusahaannya berdasarkan nota hasil intelijen pada 14 Januari 2019. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua hingga tiga hari.
“Ada sebelas kontainer, satu kontainer terdapat garmen, yang lainnya tas. Kami kaget karena ada satu kontainer yang tertukar pemberitahuan impor barangnya sehingga menjadi persoalan,” ujar Heri.
Dalam kasus dugaan suap impor di Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Daftar Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Impor
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap impor:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri
- Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan suap impor semakin mendalam dan melibatkan banyak pihak yang terlibat dalam sistem impor di Indonesia.



