KPK Ungkap Jaringan Luas Perusahaan Ekspedisi Terkait Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyelidikan intensif ini telah membuka tabir sebuah jaringan yang lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya, melibatkan berbagai perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder di seluruh Indonesia.
Pendalaman Kasus Melibatkan Puluhan Perusahaan Ekspedisi
Lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder. Langkah ini diambil untuk menggali keterangan lebih dalam dari para petinggi perusahaan terkait, yang diduga memiliki peran dalam memuluskan proses importasi barang melalui suap kepada pejabat Bea Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan. Sebelumnya, KPK telah memproses sejumlah petinggi PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, logistik, dan rantai pasok impor.
“Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia,” ujar Asep kepada awak media.
Penyidik KPK kini secara aktif melacak dan mencari bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan forwarder lain dalam praktik suap ini. Dugaan kuat menyebutkan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya melibatkan satu perusahaan logistik saja, melainkan sebuah konspirasi yang lebih terstruktur. KPK berkomitmen untuk terus memantau dan mendalami fakta-fakta hukum baru yang terungkap di persidangan.
Upaya Paksa: Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik KPK tidak tinggal diam. Berbagai upaya paksa telah dilakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi strategis.
Salah satu langkah signifikan adalah penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer ini diduga kuat dimiliki oleh importir yang terafiliasi dengan PT Blueray. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang masuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi impornya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah catatan penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Upaya penyitaan juga menyasar Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Dari kediamannya, KPK menyita berbagai perangkat elektronik bernilai tinggi, termasuk komputer Apple Mac lengkap dengan aksesorisnya, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss. Barang-barang ini diduga menjadi alat atau bukti penting dalam mengungkap alur transaksi suap.

Tujuh Tersangka Dijerat KPK
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJBC ini. Para tersangka ini terbagi dalam dua kubu: penyelenggara negara dan pemberi suap.
Dari pihak penyelenggara negara, tersangka yang telah ditetapkan adalah Rizal (mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo (pegawai Ditjen Bea dan Cukai).
Sementara itu, dari pihak pemberi suap atau pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah John Field (Pemilik PT Blueray), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray).
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus bagi para tersangka dari PT Blueray, mereka saat ini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap korupsi di sektor kepabeanan.


















