No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

KPK: Yaqut Tak Dapat Perlakuan Khusus

Erwin by Erwin
23 Maret 2026 - 21:32
in politik
0

Kontroversi Pemindahan Penahanan Mantan Menteri Agama: Sorotan IM57+ Institute

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali memicu perdebatan publik menyusul adanya perubahan status penahanannya. IM57+ Institute, sebuah lembaga yang fokus pada isu-isu pemberantasan korupsi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan pengalihan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menjadi tahanan rumah. Perubahan ini terjadi hanya dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sebuah momentum yang menambah sensitivitas isu ini.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, secara tegas menyatakan bahwa pengalihan status penahanan ini bukanlah praktik hukum yang lazim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menganggap langkah ini sebagai bentuk “pengistimewaan” terhadap seorang tersangka, sebuah fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penanganan kasus oleh KPK. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan tertulis pada hari Ahad, 22 Maret 2026, yang sontak menjadi sorotan.

Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani status tahanan rumah sejak hari Kamis, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah keluarga tersangka mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dua hari sebelumnya. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga mantan Menteri Agama tersebut tidak lagi menghuni Rutan KPK.

Menurut pandangan Lakso Anindito, penanganan kasus Yaqut menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda dibandingkan tersangka lainnya. Ia mempertanyakan dasar hukum yang kuat untuk memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut, kecuali jika ada alasan medis yang sangat mendesak, seperti kebutuhan perawatan kesehatan khusus di rumah. Tanpa adanya alasan yang jelas dan mendesak, keputusan ini dinilai mencederai prinsip fundamental kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Lebih lanjut, Lakso Anindito menekankan bahwa posisi hukum KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka seharusnya sudah sangat kokoh. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa KPK telah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus ini. Dengan demikian, dasar untuk menahan Yaqut di Rutan KPK seharusnya kuat. Pengalihan status penahanan ini justru menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan, yang dapat menggerus independensi lembaga antirasuah.

Baca Juga  KontraS: 4 Fakta Teror Air Keras Novel Baswedan, Upaya Pembunuhan?

Tanggapan KPK dan Dasar Hukum yang Dikutip

Menanggapi sorotan publik dan kritik dari IM57+ Institute, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan respons yang tidak terlalu mendetail mengenai alasan spesifik di balik persetujuan pemindahan penahanan Yaqut. Namun, ia memberikan jaminan bahwa proses pengalihan penahanan ini tidak melanggar hukum.

KPK menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal-pasal ini memang mengatur mengenai berbagai bentuk penahanan dan pengalihannya, termasuk kemungkinan penahanan di rumah atau tahanan kota dalam kondisi-kondisi tertentu.

Implikasi dan Pertanyaan Lanjutan

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan figur publik atau mantan pejabat tinggi negara.

  • Dasar Pertimbangan Khusus: Apa sebenarnya pertimbangan hukum dan fakta yang mendasari pengabulan permohonan tahanan rumah bagi Yaqut Cholil Qoumas? Apakah ada faktor kesehatan atau pertimbangan lain yang tidak diungkapkan secara publik?
  • Potensi Intervensi: Sejauh mana potensi intervensi dapat mempengaruhi jalannya proses hukum, dan bagaimana KPK berupaya untuk meminimalisir risiko tersebut?
  • Prinsip Keadilan: Bagaimana KPK memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terjaga, tanpa adanya perlakuan istimewa bagi tersangka, terlepas dari status atau jabatannya?
  • Transparansi Informasi: Mengapa KPK tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan pengalihan penahanan ini, yang justru menimbulkan spekulasi dan keraguan publik?

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum dan perlunya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas sistem peradilan pidana.

Baca Juga  Prabowo Tawarkan Mediasi AS-Iran Pasca Serangan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur
Batam

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00

Pilihan Redaksi

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.