Klarifikasi Kuasa Hukum: Ruben Onsu Kesulitan Bertemu Anak, Bukan Dihalangi Sarwendah
Dalam sebuah momen penting yang melibatkan dinamika keluarga pasca perceraian, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi mendalam terkait isu yang beredar mengenai kesulitan kliennya dalam bertemu dengan kedua putrinya. Minola menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah secara eksplisit menyatakan bahwa Sarwendah, mantan istri Ruben Onsu, menghalangi pertemuan ayah dan anak. Jika pernyataan serupa pernah terucap, Minola mengakui kemungkinan adanya kekeliruan dalam pengucapan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Minola Sebayang di hadapan awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2026). Ia ingin meluruskan narasi yang berkembang, menekankan bahwa fokus utama mereka adalah pada kesulitan yang dialami Ruben Onsu, bukan pada tindakan aktif Sarwendah yang menghalangi.
“Kita tidak pernah mengatakan bahwa S itu menghalang-halangi, ya. Kalaupun ada mungkin itu eh, hanya salah pengucapan,” ujar Minola Sebayang. Ia menambahkan bahwa yang ingin disampaikan oleh pihaknya adalah bahwa Ruben Onsu mengalami kesulitan dalam upaya bertemu dengan anak-anaknya.

Minola Sebayang kembali memperjelas poin penting ini. “Jadi kita secara tegas tidak pernah menyatakan S itu menghalang-halangi, ya. Begitu tadi bahasanya ya, menghalang-halangi. Kita hanya menyampaikan bahwa Ruben itu mengalami kesulitan ya, bisa dipahami ya,” tuturnya. Ia menekankan perbedaan antara “menghalang-halangi” secara aktif oleh Sarwendah, dan “mengalami kesulitan” yang dihadapi oleh Ruben Onsu. “Bukan kita bilang secara aktif S menghalang-halangi, tapi kita menyampaikan bahwa klien kami Ruben Onsu itu mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya,” pungkas Minola.
Perjanjian Akta Pengasuhan Anak Pasca Perceraian
Poin krusial lain yang diangkat oleh kuasa hukum Ruben Onsu adalah mengenai surat kesepakatan atau akta yang telah dibuat antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait pengasuhan anak pasca perceraian. Dalam dokumen tersebut, terdapat klausul yang mengatur jadwal pertemuan antara kedua putri mereka dengan sang ayah.
“Kalau kita merujuk kepada perjanjian akta 39 itu, di situ dikatakan bahwa ada waktu di mana anak ini dua sampai tiga hari dalam seminggu untuk bertemu dan berkumpul dengan ayahnya,” ungkap Minola Sebayang. Klausul ini menjadi dasar bagi pihak Ruben Onsu dalam mengupayakan hak bertemu dengan anak-anaknya.
Saat ini, kedua putri Ruben Onsu dan Sarwendah masih berada di bawah umur. Sesuai dengan hukum dan kesepakatan yang berlaku, anak-anak tersebut berada dalam pengasuhan utama sang ibu. Dalam konteks ini, pihak Ruben Onsu berharap adanya inisiatif dari Sarwendah untuk memfasilitasi pertemuan sesuai dengan yang telah tertuang dalam surat kesepakatan.
Minola Sebayang mengemukakan pertanyaan retoris mengenai mekanisme pertemuan tersebut. “Kalau seorang anak di bawah umur itu berada dalam kekuasaan ibunya, tinggal bersama dengan ibunya, lalu bagaimana mekanismenya? Bagaimana mekanismenya anak ini bisa datang, berkumpul menemui ayahnya dua tiga hari? Ya kan enggak mungkin anak ini inisiatif sendiri, bukan?” jelasnya, menyiratkan bahwa peran Sarwendah sangat vital dalam mewujudkan jadwal pertemuan tersebut.
Latar Belakang Perceraian dan Kondisi Saat Ini
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu dan Sarwendah memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka setelah membina rumah tangga selama 11 tahun. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang putri yang kini menjadi fokus dalam urusan pengasuhan pasca perceraian.
Setelah proses perceraian selesai, kedua buah hati mereka berada dalam pengasuhan sang ibu, Sarwendah. Namun, belakangan ini, Ruben Onsu dikabarkan mengeluhkan kesulitan dalam bertemu dengan kedua putrinya yang diasuh oleh Sarwendah. Keluhan ini yang kemudian memicu klarifikasi lebih lanjut dari pihak kuasa hukumnya untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik mengenai situasi yang sebenarnya terjadi.





