No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kuasa Hukum Korban Penghinaan, Riswan Harahap: Surat Putusan PN Batam Terkesan Kurang Gizi

JP by JP
1 Maret 2023 - 23:14
in Hukum
0
Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

Advokat Riswan Harahap. (Foto: Dokumentasi pribadi milik Riswan Harahap)

Surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Micky Alrahmadi (dalam perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm) tidak ada mencantumkan supaya terdakwa, Micky Alrahmadi untuk ditahan mendapatkan kritikan dari kuasa hukum korban Ikawati Ratna Dewi atas nama Riswan Harahap.

“Pada pidana umumnya selalu dicantumkan untuk memerintahkan terdakwa ditahan, tetapi dalam putusan kemarin tidak ada memerintahkan untuk ditahan makanya dia (Micky Alrahmadi) belum ditahan,” kata Riswan Harahap saat dihubungi melalui telepon menggunakan pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (01 Maret 2023).

Riswan Harahap berpendapat bahwa tidak dicantumkannya perintah untuk menahan Micky Alrahmadi dalam surat putusan merupakan putusan yang masuk dalam kategori kurang gizi.

“Kalau sebenarnya saya mewakili korban melihat putusan ini sebenarnya kecewa karena ada unsur harkat dan martabat seorang perempuan yang dirusak. Jadi dengan adanya surat putusan itu maka kami berpendapat bahwa itu terkesan kurang gizi,” ucap Riswan Harahap.

Dalam keterangannya, Riswan Harahap juga menunggu sikap dari Micky Alrahmadi dalam 1 pekan ini, karena kemarin diucapkan dalam persidangan bahwa dia masih pikir-pikir. “Jadikan masih pikir-pikir sampai minggu depan. Kalau tidak ada jawaban maka Kejaksaan akan eksekusi sesuai perintah putusan untuk menjalankan perintah kurungan selama 1 bulan dan 15 hari,” ujar Riswan Harahap.

Demi sebuah keberimbangan berita maka dilakukan konfirmasi kepada juru bicara alias Jubir PN Batam, Nanang Herjunanto.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan KUHAP ada perkara yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Bahwa perkara ini (terpidana Micky Alrahmadi) kemudian tidak ditahan tentu ada pertimbangan hukumnya. Cuman masalah pertimbangan hukum itu, kita tidak boleh menafsirkan pertimbangan hukum majelis hakim. Jadi harus dibaca putusannya itu dalam pertimbangannya secara menyeluruh. Jadi saya tidak bisa kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum itu karena memang tidak boleh menafsirkan putusan hukum dari majelis hakim,” kata Nanang Herjunanto saat ditemui di Gedung PN Batam, Rabu (01 Maret 2023).

Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Juru bicara PN Batam, Nanang Herjunanto. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Mendengar pendapat Nanang Herjunanto itu mengantarkan jurnalis media ini melontarkan pertanyaan. Berdasarkan Pasal 197 KUHAP angka 1 perihal unsur-unsur dalam surat putusan pidana diantaranya supaya terdakwa ditahan atau tetap berada dalam tahanan atau dibebaskan. Jadi dalam surat putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm tidak tertera perintah untuk menahan terdakwa sehingga terkesan kurang gizi, lalu apa pendapat anda perihal tersebut?

Baca Juga  Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

“Setiap orang punya pendapat masing-masing tentunya kebebasan mengutarakan pendapat. Kita tidak bisa mengomentari secara hukum,” ucap Nanag Herjunanto.

Nanang Herjunanto juga menerangkan bahwa dalam KUHAP ada yang bisa ditahan dan yang tidak bisa ditahan. “Jadi itu sudah jelas di KUHAP dan bisa juga ditanyakan kepada ahli [hukum pidana]. Tetapi secara umum itu pidana yang bisa ditahan itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan ada penjelasan pasal-pasal yang lain. Meskipun diancam di bawah 5 tahun tetapi bisa ditahan, jadi silahkan ditanyakan kepada ahli saja,” ujar Nanang Herjunanto.

Selanjutnya awak media ini memberikan pertanyaan lagi kepada Nanang Herjunanto. Hukum yang berlaku di Indonesia mengenal 3 jenis pemidanaan diantaranya pidana mati, pidana penjara dan pidana denda. Apakah kategori putusan perkara 1/Pid.S/2023/PN Btm terhadap Micky Alrahamadi yang disampaikan majelis hakim PN Batam bukan kategori pidana penjara?

Nanang Herjunanto menjawab bahwa “pidana 1 bulan dan 15 hari yang dijatuhkan kepada Micky Alrahmadi merupakan pidana penjara. Yang namanya persidangan itu kan apakah sudah inkrah atau belum, mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum? Mengikuti prosesnya apakah nanti ada banding atau tidak? Jadi seperti itulah kira-kira.”

Masih dalam keterangan Nanang Herjunanto bahwa perkara yang membelenggu Micky Alrahmadi ini tidak ditahan sampai berkekuatan hukum tetap. “Kalau nanti sudah berkekuatan hukum tetap dan putusannya penjara tentu dieksekusi oleh jaksa,” ucap Nanang Herjunanto mengakhiri konfirmasi itu.

Penulis: JP

Tags: Micky AlrahmadiNanang HerjunantoRiswan Harahap

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Persebaya Bidik Goodwin: Rekor Transfer Liga Indonesia Terancam Pecah!

31 Desember 2025 - 16:59

Ridwan Kamil: Elektabilitas Terpuruk Akibat Skandal Pribadi dan Korupsi

31 Desember 2025 - 16:43

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10

Pria Ngamuk Aniaya Mantan Kekasih Gegara Dinikahi Orang Lain

31 Desember 2025 - 15:54

Pilihan Redaksi

Persebaya Bidik Goodwin: Rekor Transfer Liga Indonesia Terancam Pecah!

31 Desember 2025 - 16:59

Ridwan Kamil: Elektabilitas Terpuruk Akibat Skandal Pribadi dan Korupsi

31 Desember 2025 - 16:43

Lipat Baru, Harga Ramah: Galaxy Z Fold6 & Flip6 Mulai Turun

31 Desember 2025 - 16:26

Jawa Diterjang Puncak Hujan Januari 2026: Prediksi BMKG

31 Desember 2025 - 16:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In