BATAMPENA.COM – Menghilangnya saksi kunci bernama Doli Siregar dalam perkara pembunuhan Taslim alias Cikok menjadi alasan bagi pihak kejaksaan dan kepolisian untuk belum melaksanakan dua penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK (10 Maret 2003) dan surat penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 31/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK (17 April 2003).
Menurut jaksa pengacara negara (JPN) yang mewakili kuasa Presiden Republik Indonesia (RI) dan juga Kejaksaan atas nama Ponco Santoso mengatakan bahwa kedua penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang (tahun 2003) yang lalu sudah lama (sekitaran 20 tahun yang lalu) sehingga arsip-arsip berkasnya tidak ditemukan lagi karena sudah lama baik di Kepolisian, dan di Kejaksaan maupun di Pengadilan.
“Jadi mereka (pihak peggugat keluarga almarhum Taslim alias Cikok) sudah menyampaikan lagi dan sudah ditindaklanjuti lagi tahun 2020, kan itu tidak mengenal batas waktu. Sama kepolisian sudah ditindaklanjuti memeriksa dan keluarkan SP (surat perintah) penyidikan dan SPDP dikirim ke kami. Hanya dalam penyidikannya belum cukup alat bukti,” kata Ponco Santoso kepada Media BATAMPENA.COM saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) pada Kamis (17 Februari 2022).
Ponco Santoso menyebutkan bahwa perkara itu tetap dilanjutkan dan sudah diproses. Hanya orang sebagai saksi kuncinya sampai dengan saat ini belum dapat ditangkap yaitu atas nama Doli Siregar.
“Katanya Doli Siregar yang mengasih uang itu adalah turut tergugat 1 dengan inisial AE alias CH. Itukan harus dibuktikan, karena orangnya belum tertangkap jadi gak bisa kita! Penyidik melakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kalau dua alat bukti itu tidak cukup maka tidak bisa,” ucap Ponco Santoso.
Selanjutnya mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Ponco Santoso membuat Media BATAMPENA.COM melontarkan pertanyaan.
- Masa sih, dua instansi penegak hukum yaitu kejaksaan dan kepolisian tidak bisa menangkap saksi kunci yang atas nama Doli Siregar supaya perkara dugaan pembunuhan Taslim alias Cikok segera bisa dituntaskan proses hukumnya?
- Apakah lebih hebat Doli Siregar ketimbang dua instansi penegak hukum?
“Itukan DPO-nya yang buat kepolisian yang empat orang itu. Sampai sekarang kan orangnya gak ada semua di sini, sudah lama. Entah meninggal atau entah apa? Kita gak tahu,” ujar Ponco Santoso yang juga sebagai Jaksa Datun dalam gugatan perkara nomor 44/Pdt.G/2021/PN Tbk yang saat ini sedang bergulir di PN TBK.
Ponco Santoso juga menerangkan bahwa kepolisian sudah melakukan penyidikan dan tugas kepolisian juga melakukan penangkapan. Bukan tugas kejaksaan melakukan penangkapan terhadap para DPO. Kejaksaan hanya menerima berkas perkara saja dari penyidik dan melakukan penelitian dalam berkas tersebut. “Sepanjang dua alat bukti cukup maka berkas itu bisa naik dan maju. Yang temannya dua orang itu sudah dijatuhi hukuman 15 tahun karena terbukti, sekarang yang dia tarik inikan orang yang tidak terlibat langsung. Itukan harus ada bukti yang cukup untuk itu, ya! Kalau dari yang 4 orang itu salah satunya Doli yang mengetahui persis masalah terima uang atau tidaknya dari si J maka itulah saksi kuncinya,” kata Ponco Santoso.
Dalam kesempatan itu Media BATAMPENA.COM kembali bertanya kepada Ponco Santoso.
Apabila nantinya PN TBK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam hal ini Robiyanto tetapi Doli Siregar belum juga ditemukan akankah proses hukumnya tetap jalan di tempat atau bagaimana kelanjutannya?
Ponco Santoso menjawab bahwa nanti jika ada penetapan dan putusan dari majelis hakim PN TBK maka kami akan menindaklanjuti lagi berdasarkan dengan bukti-bukti yang ditampilkan atau dihadirkan dalam persidangan. “Nanti kami akan segera laksanakan, tetapi untuk saat ini belum cukup alat bukti untuk menarik si turut tergugat satu sebagai tersangka. Sepanjang nanti orang yang bernama Doli Siregar ditemukan maka bisa saja,” ucap Ponco Santoso yang juga Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Masih dalam perkataan Ponco Santoso bahwa versi daripada penggugat mengatakan bahwa kita terkesan mengabaikan penetepan pengadilan. “Jaksa itu sepanjang ada penetapan hakim selalu melaksanakan. Apakah melakukan penahanan atau mengeluarkan orang itu dari tahanan, apakah orang itu ditahan hari itu juga dalam hal perkara, kita laksanakan tetapi dalam hal ini belum ada berkas perkara. Orang sebagai saksi ditetapkan jadi tersangka, itukan harus ditindaklanjuti lagi. Mana berkasnya? Mau ditahan dimana? Itukan yang menahan polisi bukan kejaksaan, sepanjang polisi sudah memproses dan menahan maka kita melanjutkan saja,” ujar Ponco Santoso.
Patut diketahui sampai berita ini dipublikasikan, Media BATAMPENA.COM belum melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: JP