Kuasa hukum Reyne Lusiana Baroring atas nama Matheus M Sare menyebutkan gugatan (nomor 64/Pdt.G/2023/PN Btm) yang dilayangkan oleh Dewi Ang merupakan gugatan yang diduga kuat salah alamat alias salah sasaran. Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ini sebenarnya sudah pernah juga bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebelumnya kliennya, Reyne Lusiana Baroring sebagai penggugat dan Agus Rinaldi sebagai tergugat dalam perjalanan Dewi Ang sebagai pihak penggugat intervensi. Tetapi sekarang Dewi Ang pengugat dan Agus Rinaldi sebagai tergugat 1 serta kliennya sebagai tergugat 2.
Matheus M Sare menerangkan bahwa sebenarnya pada 23 November 2015 silam, Reyne Lusiana Baroring menyewa rumah milik Agus Rinaldi yang beralamat di Kompleks Perumahan Anggrek Loka Residence Blok C2 Nomor 09, Batam Centre. Kala itu Reyne Lusiana Baroring menyewa selama 6 bulan dengan biaya sewa sebesar 12 juta rupiah.
“Dalam perjalanannya Agus Rinaldi berniat menjual rumah itu kepada klien saya, sehingga dikasihlah DP (uang panjar) rumah 100 juta rupiah dan uang itu sudah diterima dan di situ juga ada buat perjanjian jual beli,” kata Matheus M Sare kepada jurnalis Batampena.com saat ditemui di warung kopi tiam, Batam Centre pada hari Selasa (28 Februari 2023).
“Penyerahan uang 100 juta rupiah itu juga dibuatkan dalam bentuk kuitansi yang terdapat di dalamnya tanda tangan Agus Rinaldi. Peristiwa itu tanggal 19 Desember 2015 juga dan diserahkan di rumah tempat tinggal klien saya kala itu,” ucap Matheus M Sare.
Selanjutnya Matheus M Sare menyebutkan kliennya bersama Agus Rinaldi membuat surat perjanjian jual beli berupa obyek 1 unit rumah.
Berdasarkan dokumentasi media ini surat perjanjian itu juga dibuat pada 19 Desember 2015 silam. Rumah itu seharga Rp. 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah). Perjanjian hanya ditanda tangani oleh Reyne Lusiana Baroring dan Agus Rinaldi.
“Dengan begitu klien saya dan Agus Rinaldi sudah ada ikatan hukum. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul akta jual beli antara Dewi Ang dengan Agus Rinaldi (peristiwa jual beli itu sekitar 6 April 2016 silam) yang dibuat di Notaris Andreas Timothy,” kata Matheus M Sare.
Masih dalam keterangan Matheus M Sare bahwa saat berada di hadapan Notaris Andreas Timothy terungkap fakta hukum tentang Agus Rinaldi memberikan kuasa menjual rumah itu kepada Dewi Ang di tanggal 6 April 2015 silam. Pada saat yang sama juga Dewi Ang menjual obyek itu kepada dirinya sendiri, bagaimana dengan hukum perikatannya?
“Dalam hukum perikatan itu minimal dalam situasi jual beli ada dua orang, tetapi ini Dewi Ang mewakili Agus Rinaldi malah menjual kepada dirinya sendiri. Ini kategori perbuatan melawan hukum menurut pendapat hukum saya sampaikan kepada notaris Andreas Timothy. Pada saat itu baru dia (Andreas Timothy) sadar dan saya menduga akta ini cacat hukum,” ucap Matheus M Sare.
Matheus M Sare melayangkan pertanyaan, kenapa pada saat itu Agus Rinaldi tidak langsung melakukan akta jual beli kepada Dewi Ang? Jangan lagi membuat kuasa menjual dari Agus Rinaldi kepada Dewi Ang. Ada apa di balik semua ini?
“Dalam perkara ini, klien saya tidak ada hubungan hukum dengan Dewi Ang. Reyne Lusiana Baroring hanya ada hubungan hukum dengan Agus Rinaldi. Kalau Dewi Ang dengan Agus Rinaldi itu peristiwa hukum selanjutnya,” ujar Matheus M Sare.
Menurut pendapat hukum dari Matheus M Sare bahwa seandainya Dewi Ang sebagai warga negara yang baik harus mengecek dulu rumah yang dibelinya dari Agus Rinaldi itu statusnya kosong atau tidak dan adakah hubungan hukum dengan yang lain atau tidak. “Namun hal itu tidak dilaksanakan, bahkan Dewi Ang ini diduga mengetahui proses jual beli antara Agus Rinaldi dengan klien saya. Sehingga patut diduga kuat dalam transaksi jual beli di depan notaris ini Dewi Ang beretikat buruk, jadi ini tidak boleh. Terlebih lagi pada saat itu klien saya ada kerugian sebesar 100 juta rupiah,” kata Matheus M Sare.
Matheus M Sare juga menyebutkan di awal masalah itu muncul sangat mudah solusinya yaitu kembalikan saja uang kliennya sebesar 100 juta rupiah supaya masalah itu tidak menjadi panjang seperti saat ini. “Siapa saja bisa mengembalikan kerugian klien saya saat itu, namun Dewi Ang menolak alias ngotot untuk tidak mengembalikan uang tersebut,” ucap Matheus M Sare.
Masih dalam keterangan Matheus M Sare bahwa suatu waktu Agus Rinaldi setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (karena perkara pidana) pernah mengakui bahwa telah menerima uang dari kliennya. “Suatu waktu Agus Rinaldi saat ketemu dengan klien saya mengakui bahwa dirinya pernah menerima 100 juta rupiah itu dari klien saya. Agus Rinaldi juga mengakui bahwa dirinya diduga diperdaya, diduga ditekan oleh Dewi Ang,” ucap Matheus M Sare.
Matheus M Sare juga menambahkan bahwa kliennya juga sudah dilaporkan ke Polisi oleh pihak Dewi Ang dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tetapi sampai saat ini laporan tersebut diduga laporan tidak benar karena kliennya tidak pernah merasa memalsukan tanda tangan baik itu Agus Rinaldi maupun pihak lain dalam perkara itu.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi media ini kepada kuasa hukum Dewi Ang atas nama Darmawan Sinurat. Ia mengatakan bahwa kliennya merupakan pemilik rumah yang sah karena sudah sertifikat di tangan kliennya dan dilakukan balik nama sehingga sertifikat itu atas nama Dewi Ang. Pembelian itu dilakukan kliennya pada tahun 2016 silam kepada Agus Rinaldi.
“Sebelum melakukan pembelian rumah tersebut Dewi Ang mendatangi rumah itu, dan ketemu dengan Reyne Lusiana Baroring. Saat itu Dewi Ang menjelaskan bahwa akan membeli rumah itu dan dijawab oleh Reyne Lusiana Baroring perihal dirinya kontrak di rumah itu dan belum habis masa perjanjian kontrak itu. Saat itu sisa kontrak Reyne Lusiana Baroring masih 1 bulan lagi dan dalam perjalanannya Dewi Ang membeli rumah itu di hadapan notaris Andreas Timothy dan balik nama dari nama Agus ke Dewi Ang. Selanjutnya setelah habis masa kontrak Reyne Lusiana Baroring ketahuan bahwa antara Agus dan Reyne ada bisnis sehingga ada transaksi cuma 15 juta rupiah bukan 100 juta rupiah. Ternyata bisnis diantara mereka berupa proyek tetapi itu tidak ada sehingga masa kontraknya rumah itu diperpanjang oleh Agus terhadap Reyne Lusiana Baroring 3 atau 6 bulan lagi. Akhirnya Dewi Ang mengalah sampai sewa rumah itu selesai dan dalam perjalanannya si Reyne tidak mau keluar dari rumah itu dan dibuatlah laporan polisi perihal memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Darmawan Sinurat.

Darmawan Sinurat juga menyebutkan bahwa Reyne Lusiana Baroring juga dilaporkan oleh Agus Rinaldi di Polsek Batam Kota perihal pemalsuan tanda tangan. Selanjutnya Dewi Ang juga melaporkan Agus Rinaldi perihal penipuan serta penggelapan karena menjual rumah namun rumahnya tidak diserahkan.
“Dari 3 LP (Laporan Polisi) ini ditangani oleh Gultom penyidiknya, pada saat itu sudah diproses. Namun penipuan dan penggelapan itu tidak diproses. Tadinya LP itu dikabarkan hilang ternyata diselipkan dan sekarang sudah di Propam dan sudah disarankan untuk diusut kembali,” ucap Darmawan Sinurat.
Darmawan Sinurat menerangkan bahwa dalam perjalanan perkara pidana berdasarkan 2 LP itu, secara tiba-tiba Reyne Lusiana Baroring melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dengan maksud tujuan gugatan terhadap Agus Rinaldi dan menjadikan Dewi Ang sebagai penggugat intervensi. “Trik-trik lama yang digunakan oleh Reyne untuk dapat tinggal lebih lama di rumah itu maka dibuat gugatan terhadap Agus Rinaldi. Kalau pemain-pemain lama pasti mengetahui pola-pola ini supaya bisa tinggal lebih lama di rumah itu dan ini merupakan cara mengelabui hukum itu supaya tidak bisa diproses pidananya,” ujar Darmawan Sinurat.
Darmawan Sinurat menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam menerangkan bahwa Dewi Ang tidak memiliki masalah dengan Agus Rinaldi sehingga disebutkan Obscuur Liber alias error in persona. “Dewi Ang tidak ada masalah dengan si Agus Rinaldi apalagi sama Reyne Lusiana Baroring yang hanya sebagai pengontrak rumah saja kala itu. Tidak ada kaitannya Dewi Ang dengan Reyne Lusiana Baroring. Andai saat itu pengacara Dewi Ang memaksakan untuk masuk dalam gugatan yang dibuat si Reyne Lusiana Baroring maka posisi Dewi Ang seharusnya sebagai pemohon intervensi,” kata Darmawan Sinurat.
Darmawan Sinurat berpendapat bahwa Dewi Ang tidak pernah mendapatkan kuasa menjual rumah itu dari Agus Rinaldi. “Tidak pernah Dewi Ang mendapatkan kuasa menjual rumah dari Agus Rinaldi. Transaksi jual beli rumah itu sudah di notaris, ngapain pakai kuasa menjual lagi? Dan sertifikat rumah itu sudah balik nama dari Agus Rinaldi menjadi milik Dewi Ang malahan,” ucap Darmawan Sinurat.
Darmawan Sinurat menjelaskan jika seandainya ada kuasa menjual yang diberikan Agus Rinaldi kepada kliennya itu tidak menyalahi hukum yang berlaku. “Tidak ada cacat hukum jika Agus Rinaldi memberikan kuasa menjual rumah ke Dewi Ang, namun Dewi Ang menjual ke dirinya sendiri. Itu sah-sah saja secara hukum. Contoh, saya ada utang kepada lae (menunjuk kepada jurnalis media ini) lalu saya kasih surat kuasa sama lae. Artinya di situ lae bisa menjual rumah ini supaya hasil penjualan rumah bisa membayarkan utang saya kepada lae. Yang terpenting utangku kepada lae terbayarkan. Nanti kita buka semua fakta hukumnya di pengadilan,” ujar Darmawan Sinurat.
Darmawan Sinurat berpesan kepada Reyne Lusiana Baroring untuk meninggalkan rumah milik kliennya. “Mereka kemarin minta damai dengan uang 800 juta rupiah, kalau dasar faktamu kuat boleh kita bayarkan tetapi ini tidak ada. Mana biasa dibayarkan 800 juta rupiah itu, memang uang turun dari langit. Kalau mau kaya ya kerja. Silahkan kosongkan rumah itu karena bukan milikmu,” kata Darmawan Sinurat.
Penulis: JP