• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

    Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

    Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

    Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

    Fit and Propert Test Calon Pimpinan PN Kelas II Tahun 2023. Hakim Edy Sameaputty Menjadi yang Terbaik Se-Indonesia

    Jaksa Andreas Tarigan pengganti Riki Saputra sebagai Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

    Andreas Tarigan Menjabat Kasi Intel Kejari Batam Menggantikan Riki Saputra

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

    Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

    Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

    Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Menimbang Manfaat dan Mudarat dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dengan Proporsional Tertutup

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Ketua Geger Provinsi Kepri, Kamaruddin Muda Optimis Raih Kursi di Pemilu 2024

    Menjelang Akhir Tahun PN Batam Bertabur Diskon. Hakim Edy Sameaputty Bungkam Seribu Bahasa

    Fit and Propert Test Calon Pimpinan PN Kelas II Tahun 2023. Hakim Edy Sameaputty Menjadi yang Terbaik Se-Indonesia

    Jaksa Andreas Tarigan pengganti Riki Saputra sebagai Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

    Andreas Tarigan Menjabat Kasi Intel Kejari Batam Menggantikan Riki Saputra

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

335
SHARES
4.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Seorang terdakwa yang bernama Resa Pahlewi dengan tega menghabisinya nyawa istrinya sendiri Riska Trisnawati karena ada percekcokan di tengah-tengah kehidupan rumah tangganya. Tepat pada 29 November 2022 silam telah terjadi perselisihan antara Resa Pahlewi dengan Riska Trisnawati sehingga keduanya tidak saling menyapa.

Selanjutnya Resa Pahlewi berusaha membujuk Riska Trisnawati dengan memeluk dari belakang. Namun Riska Trisnawati menolak pelukan itu dan mendorong Resa Pahlewi berkali-kali hingga terjatuh ke tempat tidur. Kala itu juga Riska Trisnawati memaki Resa Pahlewi sehingga menimbulkan kemarahan.

Kemarahan Resa Pahlewi ditandai dengan memukul kepala Riska Trisnawati dengan menggunakan botol bir yang diambil dari atas lemari yang berada di kamar tidurnya. Akibat hantaman botol bir itu membuat Riska Trinawati terjatuh ke atas kasur, dan selanjutnya Resa Pahlewi membuka celana Riska Trisnawati guna melakukan hubungan intim selaku suami istri.

Riska Trisnawati sempat melakukan penolakan hingga membuat Resa Pahlewi melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian rahang dan mengenai pelipis mata sebelah kiri Riska Trisnawati.

Usai melakukan hubungan intim, Resa Pahlewi kembali teringat kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Riska Trisnawati. Hal itu mengakibatkan Riska Trisnawati dicekik oleh Resa Pahlewi hingga tewas.

Untuk menutupi aksi pembunuhannya itu, Resa Pahlewi mencuci kerudung milik Riska Trisnawati yang berlumuran darah dan menjemurnya. Supaya aksinya tidak diketahui oleh ibu kandung Riska Trisnawati  atas nama Erni maka bola lampu di kamar dikendorkan.

Selanjutnya Resa Pahlewi mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil miliknya. Diduga untuk menghilangkan jejak pelarian diri Resa Pahlewi meninggalkan mobil miliknya di depan pos Angkatan Laut Tanjung Sengkuang, Batu Ampar – Kota Batam.

Baca juga:  Kasus Korupsi SMK Negeri 1 Batam, Kasi Pidsus: Semua Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

Resa Pahlewi meminta kepada seorang temannya untuk menjemputnya dan pada akhirnya Resa Pahlewi tinggal untuk sementara waktu di Tiban Koperasi, Sekupang – Kota Batam. Tepat 2 Desember 2022 silam, jajaran kepolisian Polsek Batu Ampar berhasil meringkusnya di tempat persembunyian Resa Pahlewi di Tiban Koperasi.

Melalui proses hukum, Resa Pahlewi duduk persidangan sebagai seorang terdakwa. Pada hari Rabu (01 Maret 2023) persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim bernama Sapri Tarigan (ketua majelis), Nora Gaberia Pasaribu dan Edy Sameaputty, juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort, serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Rio Ferdinan Turnip dari LBH Mawar Saron Kota Batam.

Dalam persidangan itu, Karya So Immanuel Gort menghadirkan saksi bernama Erni yang merupakan ibu kandung korban.

Erni bersaksi bahwa Resa Pahlewi dengan putrinya Riska Trisnawati kerap kali berselisih paham dan tidak jarang juga terjadi percekcokan diantara mereka. “Percekcokan itu dikarenakan masalah perekonomian keluarga dan terdakwa Resa Pahlewi tidak bekerja sehingga tidak dapat memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Erni dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (01 Maret 2023).

Erni menjelaskan bahwa korban Riska Trisnawati menyarankan supaya terdakwa Resa Pahlewi untuk menjemput mesin cuci dari rumah mereka yang sedang renovasi untuk dibawa ke rumah. “Rumah mereka sedang renovasi, jadi korban dan terdakwa serta anaknya yang merupakan cucuku tinggal di rumahku. Lalu korban menyuruh untuk menjemput mesin cuci namun tidak diambil-ambil sementara pakaian sudah banyak menumpuk karena kotor. Karena hal itu membuat keduanya diam-diaman,” ucap Erni.

Baca juga:  Memaki Tetangganya, Micky Dituntut 3 Bulan Penjara

Erni juga menceritakan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Riska Trisnawati terjadi kala dirinya sedang berada di luar rumah. “Saat itu saya pergi senam dan mereka saya tinggalkan di rumah jadi saya tidak mengetahui apa yang terjadi sampai-sampai anak yang saya lahirkan dibunuh dia (menunjuk terdakwa). Saya hanya mengetahui bahwa mereka berdua sering berantam karena masalah perekonomian dan terdakwa sering tidak memberikan uang untuk membeli susu anaknya sendiri,” ujar Erni.

Erni mulai menyadari putrinya Riska Trisnawati sudah tewas pada 30 November 2023 silam. “Pagi-pagi terdakwa menghubungi saya dan bertanya tentang istrinya. Oma, apakah baby (sebutan sayang terdakwa kepada korban) sudah bangun? Lalu saya menanyakan keberadaan terdakwa, kamu dimana sekarang? Dia (terdakwa) menjawab bahwa sedang berada di Batu Aji. Selanjutnya saya suruh cucu untuk melihat siapa yang di kamar yang dihuni korban dan terdakwa. Cucu saya (anak korban dengan terdakwa) mengatakan tidak ada siapa-siapa. Hal itu yang membuat saya masuk ke kamar mereka dan saya hidupkan lampu namun tidak bisa hidup. Saya ambil kursi dan memutar lampu hingga menyala dan terlihat Riska Trisnawati ditutupi selimut dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi,” kata Erni menceritakan peristiwa yang dirasakannya.

Selanjutnya Erni menerangkan bahwa dirinya berusaha menghubungi suaminya yang sedang bekerja di luar Kota Batam. “Saya telepon suami dan mengabarkan bahwa anak perempuan mereka telah meninggal dunia dan diduga telah dibunuh oleh suaminya sendiri Resa Pahlewi. Suami saya menyarankan supaya segera menghubungi Pak RT. Sesuai dengan arahan suami saya telepon Pak RT guna memberitahukan peristiwa pembunuhan itu,” ujar Erni.

Baca juga:  Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Teuku Nazar Mulia. Penasehat Hukum: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Masih sebagai keterangan Erni bahwa dirinya sempat memeluk jenazah putri sambil menangis dan bertelepon kepada terdakwa. “Saya telepon terdakwa tetapi tidak mengangkat, lalu dia telepon balik dan bertanya kenapa? Saya bertanya kepada terdakwa, kenapa anak saya sudah meninggal? Saat itu saya peluk anak yang saya lahirkan sendiri sambil menangis. Namanya seorang ibu pasti sakit kali hati dan perasaannya melihat anaknya meninggal,” ucap Erni sembari menangis dan terisak-isak menjelaskan kepada majelis hakim PN Batam.

Erni juga sempat mengeluarkan keluh-kesahnya dalam persidangan. “Begitu teganya terdakwa membunuh istrinya sendiri di dalam rumahku dan dihadapan anaknya sendiri. Saya tidak menyangka terdakwa tega melakukan hal itu,” kata Erni yang masih tetap menangis.

Suasana persdangan pemeriksaan saksi Erni dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA)
Suasana persdangan pemeriksaan saksi Erni dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP – BATAMPENA)

Usai Erni menyampaikan kesaksiannya itu dalam persidangan maka Sapri Tarigan meminta validasi kepada terdakwa Resa Pahlewi. Bagaimana keterangan saksi Erni itu terdakwa, Resa Pahlewi? Apakah benar atau ada yang salah?

“Ada yang salah, Yang Mulia,” ujar Resa Pahlewi menjawab Sapri Tarigan.

Sapri Tarigan meminta penjelasan kepada Resa Pahlewi untuk menerangkan hal-hal yang menjadi keterangan Erni dalam persidangan tidak benar. Mana menurut terdakwa Resa Pahlewi yang tidak benar keterangan saksi Erni?

“Saya pernah memberikan uang untuk membeli susu anak, Yang Mulia,” ucap Resa Pahlewi membantah keterangan Erni saat di persidangan.

Mendengarkan bantahan yang disampaikan oleh Resa Pahlewi membuat Sapri Tarigan bertanya kembali kepada saksi Erni. Bagaimana saksi, apakah tetap pada keterangannya atau ikut bantahan terdakwa?

“Saya tetap pada keterangan, Yang Mulia,” kata Erni.

Dengan demikian persidangan dilanjutkan dua minggu lagi tepatnya pada 15 Maret 2023 mendatang.

Penulis: JP

Tags: LBH Mawar Saron Kota BatamPembunuhanResa PahlewiRiska Trinawati
Previous Post

Kuasa Hukum Korban Penghinaan, Riswan Harahap: Surat Putusan PN Batam Terkesan Kurang Gizi

Next Post

Matheus M Sare Sebut Gugatan yang Dilayangkan Dewi Ang Diduga Salah Alamat

JP

JP

Next Post
Reyne Lusiana Baroring bersama kuasa hukumnya Matheus M Sare dan Saidi. (Foto: JP - BATAMPENA)

Matheus M Sare Sebut Gugatan yang Dilayangkan Dewi Ang Diduga Salah Alamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Vivo V23e 5G Tanggal 25 Dirilis di Thailand, Memakai Sistem Operasi Android 11

Vivo V23e 5G Tanggal 25 Dirilis di Thailand, Memakai Sistem Operasi Android 11

0
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

29 Maret 2023
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

29 Maret 2023
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

28 Maret 2023
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

27 Maret 2023

Recent News

Aditya (baju tahanan berwarna biru). Sumber foto: Yusa Hassan/detikJabar)

Aditya Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Diringkus Polres Bandung

29 Maret 2023
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di Bandung. [Sumber Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika]

Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK

29 Maret 2023
Suasana sidang terdakwa Ita Puspita di PN Batam. (Foto: JP - Batampena.com)

Sempat Tertunda Sebanyak 3 Kali Persidangan, Akhirnya JPU Berhasil Menuntut Terdakwa Ita Puspita Selama 4 Tahun Penjara 

28 Maret 2023
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

27 Maret 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com