Seorang terdakwa yang bernama Resa Pahlewi dengan tega menghabisinya nyawa istrinya sendiri Riska Trisnawati karena ada percekcokan di tengah-tengah kehidupan rumah tangganya. Tepat pada 29 November 2022 silam telah terjadi perselisihan antara Resa Pahlewi dengan Riska Trisnawati sehingga keduanya tidak saling menyapa.
Selanjutnya Resa Pahlewi berusaha membujuk Riska Trisnawati dengan memeluk dari belakang. Namun Riska Trisnawati menolak pelukan itu dan mendorong Resa Pahlewi berkali-kali hingga terjatuh ke tempat tidur. Kala itu juga Riska Trisnawati memaki Resa Pahlewi sehingga menimbulkan kemarahan.
Kemarahan Resa Pahlewi ditandai dengan memukul kepala Riska Trisnawati dengan menggunakan botol bir yang diambil dari atas lemari yang berada di kamar tidurnya. Akibat hantaman botol bir itu membuat Riska Trinawati terjatuh ke atas kasur, dan selanjutnya Resa Pahlewi membuka celana Riska Trisnawati guna melakukan hubungan intim selaku suami istri.
Riska Trisnawati sempat melakukan penolakan hingga membuat Resa Pahlewi melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian rahang dan mengenai pelipis mata sebelah kiri Riska Trisnawati.
Usai melakukan hubungan intim, Resa Pahlewi kembali teringat kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Riska Trisnawati. Hal itu mengakibatkan Riska Trisnawati dicekik oleh Resa Pahlewi hingga tewas.
Untuk menutupi aksi pembunuhannya itu, Resa Pahlewi mencuci kerudung milik Riska Trisnawati yang berlumuran darah dan menjemurnya. Supaya aksinya tidak diketahui oleh ibu kandung Riska Trisnawati atas nama Erni maka bola lampu di kamar dikendorkan.
Selanjutnya Resa Pahlewi mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil miliknya. Diduga untuk menghilangkan jejak pelarian diri Resa Pahlewi meninggalkan mobil miliknya di depan pos Angkatan Laut Tanjung Sengkuang, Batu Ampar – Kota Batam.
Resa Pahlewi meminta kepada seorang temannya untuk menjemputnya dan pada akhirnya Resa Pahlewi tinggal untuk sementara waktu di Tiban Koperasi, Sekupang – Kota Batam. Tepat 2 Desember 2022 silam, jajaran kepolisian Polsek Batu Ampar berhasil meringkusnya di tempat persembunyian Resa Pahlewi di Tiban Koperasi.
Melalui proses hukum, Resa Pahlewi duduk persidangan sebagai seorang terdakwa. Pada hari Rabu (01 Maret 2023) persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim bernama Sapri Tarigan (ketua majelis), Nora Gaberia Pasaribu dan Edy Sameaputty, juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort, serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa atas nama Rio Ferdinan Turnip dari LBH Mawar Saron Kota Batam.
Dalam persidangan itu, Karya So Immanuel Gort menghadirkan saksi bernama Erni yang merupakan ibu kandung korban.
Erni bersaksi bahwa Resa Pahlewi dengan putrinya Riska Trisnawati kerap kali berselisih paham dan tidak jarang juga terjadi percekcokan diantara mereka. “Percekcokan itu dikarenakan masalah perekonomian keluarga dan terdakwa Resa Pahlewi tidak bekerja sehingga tidak dapat memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” kata Erni dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (01 Maret 2023).
Erni menjelaskan bahwa korban Riska Trisnawati menyarankan supaya terdakwa Resa Pahlewi untuk menjemput mesin cuci dari rumah mereka yang sedang renovasi untuk dibawa ke rumah. “Rumah mereka sedang renovasi, jadi korban dan terdakwa serta anaknya yang merupakan cucuku tinggal di rumahku. Lalu korban menyuruh untuk menjemput mesin cuci namun tidak diambil-ambil sementara pakaian sudah banyak menumpuk karena kotor. Karena hal itu membuat keduanya diam-diaman,” ucap Erni.
Erni juga menceritakan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Riska Trisnawati terjadi kala dirinya sedang berada di luar rumah. “Saat itu saya pergi senam dan mereka saya tinggalkan di rumah jadi saya tidak mengetahui apa yang terjadi sampai-sampai anak yang saya lahirkan dibunuh dia (menunjuk terdakwa). Saya hanya mengetahui bahwa mereka berdua sering berantam karena masalah perekonomian dan terdakwa sering tidak memberikan uang untuk membeli susu anaknya sendiri,” ujar Erni.
Erni mulai menyadari putrinya Riska Trisnawati sudah tewas pada 30 November 2023 silam. “Pagi-pagi terdakwa menghubungi saya dan bertanya tentang istrinya. Oma, apakah baby (sebutan sayang terdakwa kepada korban) sudah bangun? Lalu saya menanyakan keberadaan terdakwa, kamu dimana sekarang? Dia (terdakwa) menjawab bahwa sedang berada di Batu Aji. Selanjutnya saya suruh cucu untuk melihat siapa yang di kamar yang dihuni korban dan terdakwa. Cucu saya (anak korban dengan terdakwa) mengatakan tidak ada siapa-siapa. Hal itu yang membuat saya masuk ke kamar mereka dan saya hidupkan lampu namun tidak bisa hidup. Saya ambil kursi dan memutar lampu hingga menyala dan terlihat Riska Trisnawati ditutupi selimut dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi,” kata Erni menceritakan peristiwa yang dirasakannya.
Selanjutnya Erni menerangkan bahwa dirinya berusaha menghubungi suaminya yang sedang bekerja di luar Kota Batam. “Saya telepon suami dan mengabarkan bahwa anak perempuan mereka telah meninggal dunia dan diduga telah dibunuh oleh suaminya sendiri Resa Pahlewi. Suami saya menyarankan supaya segera menghubungi Pak RT. Sesuai dengan arahan suami saya telepon Pak RT guna memberitahukan peristiwa pembunuhan itu,” ujar Erni.
Masih sebagai keterangan Erni bahwa dirinya sempat memeluk jenazah putri sambil menangis dan bertelepon kepada terdakwa. “Saya telepon terdakwa tetapi tidak mengangkat, lalu dia telepon balik dan bertanya kenapa? Saya bertanya kepada terdakwa, kenapa anak saya sudah meninggal? Saat itu saya peluk anak yang saya lahirkan sendiri sambil menangis. Namanya seorang ibu pasti sakit kali hati dan perasaannya melihat anaknya meninggal,” ucap Erni sembari menangis dan terisak-isak menjelaskan kepada majelis hakim PN Batam.
Erni juga sempat mengeluarkan keluh-kesahnya dalam persidangan. “Begitu teganya terdakwa membunuh istrinya sendiri di dalam rumahku dan dihadapan anaknya sendiri. Saya tidak menyangka terdakwa tega melakukan hal itu,” kata Erni yang masih tetap menangis.

Usai Erni menyampaikan kesaksiannya itu dalam persidangan maka Sapri Tarigan meminta validasi kepada terdakwa Resa Pahlewi. Bagaimana keterangan saksi Erni itu terdakwa, Resa Pahlewi? Apakah benar atau ada yang salah?
“Ada yang salah, Yang Mulia,” ujar Resa Pahlewi menjawab Sapri Tarigan.
Sapri Tarigan meminta penjelasan kepada Resa Pahlewi untuk menerangkan hal-hal yang menjadi keterangan Erni dalam persidangan tidak benar. Mana menurut terdakwa Resa Pahlewi yang tidak benar keterangan saksi Erni?
“Saya pernah memberikan uang untuk membeli susu anak, Yang Mulia,” ucap Resa Pahlewi membantah keterangan Erni saat di persidangan.
Mendengarkan bantahan yang disampaikan oleh Resa Pahlewi membuat Sapri Tarigan bertanya kembali kepada saksi Erni. Bagaimana saksi, apakah tetap pada keterangannya atau ikut bantahan terdakwa?
“Saya tetap pada keterangan, Yang Mulia,” kata Erni.
Dengan demikian persidangan dilanjutkan dua minggu lagi tepatnya pada 15 Maret 2023 mendatang.
Penulis: JP