Lurah Grogol Terjerat Kasus Penggelapan Kendaraan Rental, Rugikan Warga Ratusan Juta
GUNUNGKIDUL – Jabatan sebagai lurah, yang seyogianya diemban dengan penuh integritas dan amanah, justru disalahgunakan oleh seorang oknum di Gunungkidul. LW, yang menjabat sebagai Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, kini harus berhadapan dengan jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan kendaraan rental. Tindakannya menggadaikan motor dan mobil yang bukan miliknya sendiri telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi pemilik kendaraan, diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Kasus ini mencuat setelah pemilik kendaraan rental, yang diidentifikasi sebagai warga Kapanewon Playen, melaporkan LW ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan setelah upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang telah diupayakan tidak membuahkan hasil. Akibat perbuatannya, LW kini telah diamankan dan ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kasus Penggelapan Kendaraan Rental
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula pada pertengahan Desember 2025. LW pertama kali menyewa sebuah sepeda motor dari korban berinisial T, warga Getas, Kapanewon Playen. Penyewaan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025 dengan durasi tujuh hari, dikenakan tarif sewa sebesar Rp 700 ribu. Namun, saat itu LW tidak melakukan pembayaran penuh, hanya membayarkan sebagian sebesar Rp 400 ribu dan berjanji akan melunasi sisanya melalui transfer.
Selang dua hari setelah menyewa motor, LW kembali mendatangi rumah T. Kedatangannya kali ini bukan hanya untuk melunasi tunggakan sewa motor, tetapi juga untuk menyewa sebuah mobil. Seperti halnya saat menyewa motor, pembayaran sewa mobil tersebut juga tidak dilakukan secara tunai. LW kembali berdalih akan melakukan pembayaran melalui transfer bank.
Namun, nasib nahas justru menimpa T. Alih-alih mendapatkan pembayaran, kedua kendaraannya yang disewakan kepada LW justru digadaikan. Sepeda motor yang disewa lebih dulu digadaikan oleh LW ke wilayah Kalurahan Selang. Tak berhenti di situ, mobil yang disewa kemudian digadaikan oleh LW ke wilayah Potorono, Bantul.
Modus Operandi Pelaku
Modus operandi yang dijalankan LW terbilang licik. Penggadaian mobil yang disewanya ternyata digunakan untuk mengganti mobil lain yang sebelumnya juga telah digadaikan oleh LW. Hal ini menunjukkan bahwa LW telah melakukan serangkaian tindakan penggelapan kendaraan yang bukan miliknya. Kasus ini semakin memperjelas bahwa mobil yang disewa tersebut juga belum dibayarkan oleh LW.
Upaya Penyelesaian dan Laporan Polisi
Kecurigaan pemilik kendaraan mulai timbul ketika kendaraan yang direntalkan tidak kunjung dikembalikan sesuai batas waktu yang disepakati. T kemudian berupaya mencari keberadaan LW dan kendaraannya. Namun, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. T akhirnya mengetahui fakta yang mengejutkan bahwa kendaraan miliknya telah digadaikan oleh LW.
Merasa dirugikan dan tidak memiliki pilihan lain, T memutuskan untuk melaporkan perbuatan LW kepada pihak kepolisian. Laporan resmi dibuat di Polsek Playen pada tanggal 11 Januari 2026.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Saksi-saksi diperiksa, termasuk memanggil LW untuk dimintai keterangan. Meskipun sempat ada upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang dijadwalkan selesai pada Jumat, 30 Januari 2026, LW tidak dapat memenuhi kesepakatan tersebut.
Akibatnya, LW kembali dipanggil oleh pihak kepolisian dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Senin, 2 Februari 2026, LW telah menjalani penahanan di Mapolres Gunungkidul.
Atas perbuatannya yang telah merugikan pemilik kendaraan hingga puluhan juta rupiah, LW dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada LW adalah empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepercayaan dan integritas, terutama bagi mereka yang memegang jabatan publik.
















