MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Diposting pada

JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan politik di Amerika Serikat, khususnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Pernyataan ini disampaikan Prabowo di Washington DC, Amerika Serikat, pada Sabtu (21/2/2026), setelah Indonesia berhasil menandatangani perjanjian tarif resiprokal dengan Negeri Paman Sam.

Menghormati Proses Politik AS dan Kesiapan Indonesia

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki sikap menghormati penuh terhadap proses politik internal yang sedang berlangsung di Amerika Serikat. “Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Penegasan ini disampaikan di tengah berbagai kemungkinan yang bisa saja berkembang pasca-putusan MA AS. Prabowo menekankan kesiapan Indonesia dalam menghadapi segala skenario. “Kita siap menghadapi semua kemungkinan,” tegasnya.

Dampak Kebijakan Tarif Sementara bagi Indonesia

Mengenai kebijakan tarif 10% yang saat ini masih berlaku sementara, Presiden Prabowo menilai langkah tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia. Ia menambahkan, “Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan.”

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah membuahkan hasil kesepahaman yang saling menguntungkan. Kesepahaman ini dibangun di atas landasan sikap saling menghormati antara kedua negara.

Perundingan Perdagangan yang Positif

Presiden menjelaskan bahwa proses negosiasi tarif perdagangan memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun, hasil yang dicapai dinilai sangat positif dan menguntungkan bagi kepentingan nasional Indonesia.

“Kita bahas masalah perdagangan di antara dua negara. Perundingan sudah cukup lama, artinya ketemu saling menguntungkan, saling menghormati saya kira bagus ya,” papar Presiden Prabowo, menggarisbawahi keberhasilan diplomasi ekonomi yang dijalin.

Minat Investasi Global terhadap Indonesia

Selain membahas isu perdagangan, Presiden Prabowo juga mengungkapkan hasil positif dari pertemuannya dengan sejumlah pemimpin perusahaan investasi global. Para pelaku usaha tersebut menunjukkan minat dan kepercayaan yang sangat tinggi terhadap prospek ekonomi Indonesia.

“Mereka menyampaikan mereka sangat tertarik sama Indonesia, mereka confident, mereka lihat iklimnya membaik terus, mereka positif terhadap ekonomi kita,” tandas Presiden, menunjukkan optimisme terhadap aliran investasi asing ke Tanah Air.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung AS

Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang digagas oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini menjadi pukulan signifikan bagi salah satu pilar kebijakan ekonomi era Trump.

Menurut laporan dari CNBC, putusan mayoritas hakim dengan skor 6-3 menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan eksplisit kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.

Sejak kembali menduduki kursi kepresidenan, Donald Trump menjadikan kebijakan tarif sebagai salah satu strategi ekonomi utamanya. Ia kerap mengklaim memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif kapan saja tanpa memerlukan persetujuan dari Kongres.

Mahkamah Agung AS menilai bahwa posisi hukum yang diambil Trump berpotensi memperluas kewenangan presiden secara drastis dalam urusan kebijakan tarif. Para hakim juga menyoroti fakta bahwa Trump memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres, padahal berdasarkan konstitusi, kewenangan untuk memungut pajak seharusnya berada di tangan Kongres.

Opini Mayoritas dan Dissenting Opinion

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, membacakan putusan mayoritas. Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dalam putusan mayoritas disebutkan bahwa sebelum era Trump, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk mengenakan tarif, apalagi dalam skala sebesar yang diterapkan oleh Trump.

Untuk dapat menggunakan kewenangan luar biasa semacam itu, presiden seharusnya memiliki izin yang jelas dari Kongres. Dalam kasus ini, menurut Mahkamah, izin tersebut tidak ditemukan.

Potensi Pengembalian Dana dan Dampak Jangka Pendek

Putusan MA AS ini tidak secara gamblang menjelaskan apakah tarif yang sudah terlanjur dibayarkan harus dikembalikan kepada para pelaku usaha. Namun, berdasarkan perkiraan dari Penn Wharton Budget Model, potensi pengembalian dana tersebut bisa mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar US$ 175 miliar.

Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Kavanaugh memberikan peringatan bahwa proses pengembalian dana ini kemungkinan akan sangat rumit. Ia juga menekankan bahwa dampak jangka pendek dari putusan ini bisa jadi cukup signifikan bagi perekonomian.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan