Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh 7 orang terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim MA-RI pada hari Senin (16 Desember 2024).
Ketujuh terpidana itu Bernama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang keduanya tercatat dalam nomor perkara 198/PK//PID/2024. Kedua terrpidana itu permohonan PK-nya diadili oleh majelis hakim MA-RI, Burhan Dahlan, Yohanes Priyana dan Sigit Triyono.
Selanjutnya Eka Sandy, Hadi saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto tercatat dalam berkas perkara nomor 199/PK/PID/2024. Untuk permohonan kelima terpidana itu dilakukan oleh majelis hakim MA-RI bernama Burhan Dahlan, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam putusan PK untuk ketujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina diketahui bahwa permohonan PK yang diajukan ditolak. Dengan demikian 7 orang terpidana itu akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam perkara itu ada 8 orang yang menjadi terpidananya yang terlibat dalam pembunuhan itu. Tujuh diantaranya divonis pidana penjara seumur hidup dan seorang terpidana lainnya Bernama Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dan telah bebas dari hukuman tersebut.
Penulis: JP


