Suasana jalannya sidang PK dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Persidangan itu berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin (09 Desember 2024) silam.. (Sumber foto: ANTARA Foto/ Dedhez Anggara)
Suasana jalannya sidang PK dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Persidangan itu berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin (09 Desember 2024) silam.. (Sumber foto: ANTARA Foto/ Dedhez Anggara)

MA-RI Tolak PK Perkara Pembunuhan Vina di Cirebon

Diposting pada

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh 7 orang terpidana dalam perkara pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim MA-RI pada hari Senin (16 Desember 2024).

Ketujuh terpidana itu Bernama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang keduanya tercatat dalam nomor perkara 198/PK//PID/2024. Kedua terrpidana itu permohonan PK-nya diadili oleh majelis hakim MA-RI, Burhan Dahlan, Yohanes Priyana dan Sigit Triyono.

Selanjutnya Eka Sandy, Hadi saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto tercatat dalam berkas perkara nomor 199/PK/PID/2024. Untuk permohonan kelima terpidana itu dilakukan oleh majelis hakim MA-RI bernama Burhan Dahlan, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam putusan PK untuk ketujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina diketahui bahwa permohonan PK yang diajukan ditolak. Dengan demikian 7 orang terpidana itu akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan Eky dan Vina terjadi pada tahun 2016 silam. Dalam perkara itu ada 8 orang yang menjadi terpidananya yang terlibat dalam pembunuhan itu. Tujuh diantaranya divonis pidana penjara seumur hidup dan seorang terpidana lainnya Bernama Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dan telah bebas dari hukuman tersebut.

Penulis: JP

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.