No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Kasus Ronald Tannur Tetap

Hendra by Hendra
24 Desember 2025 - 06:04
in Hukum & Kriminal
0

Mahkamah Agung Teguhkan Hukuman 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Terpidana Ronald Tannur

Sebuah keputusan penting baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang secara definitif menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana kasus Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan penolakan ini, vonis pidana penjara selama 14 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding kini menguat dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Keputusan ini tertuang dalam petikan amar putusan perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Mahkamah Agung, melalui majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi, bersama dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, telah memutuskan perkara ini pada hari Jumat, 19 Desember. Saat ini, proses administrasi lanjutan atau minutasi masih dalam tahap penyelesaian.

Perjalanan Hukum dan Peningkatan Vonis

Penolakan kasasi ini menandakan bahwa Mahkamah Agung tidak mengubah putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan di tingkat sebelumnya. Dengan demikian, Lisa Rachmat akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perlu diingat kembali, majelis hakim banding memang telah memutuskan untuk memperberat hukuman Lisa Rachmat dari vonis pengadilan tingkat pertama. Pengacara yang tersangkut kasus dugaan pemufakatan jahat dan pemberian suap terkait perkara kekasihnya, Ronald Tannur, ini sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dibebankan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Vonis banding ini jelas menunjukkan adanya peningkatan hukuman dibandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya memvonis Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 11 tahun, serta denda Rp 750 juta yang juga memiliki ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  Penggeledahan BKSDA Kalsel: Dua Jam, TNI Jaga Ketat Kantor

Ancaman Pemufakatan Jahat dan Pemberian Suap

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat yang berujung pada pemberian suap. Suap ini diduga kuat diberikan dengan tujuan untuk mengondisikan jalannya perkara hukum Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga di tingkat Mahkamah Agung.

Tujuan utama dari pemberian suap tersebut adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Lebih jauh lagi, upaya ini juga diarahkan agar majelis hakim di tingkat kasasi dapat memperkuat putusan bebas tersebut, sehingga Ronald Tannur dapat terlepas dari jerat hukum.

Perbuatan Lisa Rachmat ini terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perbuatannya juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan suatu tindak pidana.

Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi proses peradilan demi keuntungan pribadi atau pihak lain. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

18 Mei 2026 - 18:35
Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

18 Mei 2026 - 18:17
Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

18 Mei 2026 - 18:00
Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

18 Mei 2026 - 17:59
Hakim Setujui Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kebayoran Baru, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Hakim Setujui Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kebayoran Baru, Tak Boleh Keluar 24 Jam

18 Mei 2026 - 17:41

Pilihan Redaksi

Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

18 Mei 2026 - 18:35
Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

18 Mei 2026 - 18:17
Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

18 Mei 2026 - 18:00
Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

Polisi Papua Pecah Mobil Dinas Jadi 32 Bagian untuk Dikirim Pesawat Caravan

18 Mei 2026 - 17:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.