No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Tetap

Rizki by Rizki
24 Desember 2025 - 04:28
in Hukum & Kriminal
0

Mahkamah Agung Teguhkan Hukuman 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Terpidana Suap

Dalam sebuah keputusan yang menggarisbawahi komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Keputusan ini mengukuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding.

Rincian Putusan Kasasi

Petikan amar putusan perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 secara tegas menyatakan penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa. Putusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Agung Jupriyadi sebagai ketua majelis, didampingi oleh dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Sidang putusan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember, dan saat ini tengah dalam tahap penyelesaian administrasi atau minutasi.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Mahkamah Agung tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan pada tingkat pengadilan sebelumnya. Artinya, Lisa Rachmat akan tetap menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perjalanan Vonis: Dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Kasasi

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepada Lisa Rachmat, beserta denda sebesar Rp 750 juta yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Namun, majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Lisa Rachmat. Vonis yang dijatuhkan menjadi 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta yang juga subsider enam bulan kurungan. Hukuman banding ini jelas lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kronologi Kasus Suap Pengondisian Perkara

Lisa Rachmat dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus pemufakatan jahat yang melibatkan pemberian suap. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan untuk mengondisikan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Niat di balik pemberian suap ini adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas, dan di tingkat kasasi, putusan bebas tersebut dapat diperkuat.

Perbuatan Lisa Rachmat ini dinilai melanggar beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara spesifik, ia terbukti melanggar:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Jo. Pasal 18
  • Jo. Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca Juga  Atalia-Ridwan Kamil: Sidang Cerai Perdana, Bahtera Rumah Tangga Berakhir?

Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi penegasan bahwa upaya untuk memanipulasi proses peradilan melalui suap tidak akan ditoleransi. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In