Mahkamah Agung Teguhkan Hukuman 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Terpidana Suap
Dalam sebuah keputusan yang menggarisbawahi komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Keputusan ini mengukuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding.
Rincian Putusan Kasasi
Petikan amar putusan perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 secara tegas menyatakan penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa. Putusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Agung Jupriyadi sebagai ketua majelis, didampingi oleh dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Sidang putusan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember, dan saat ini tengah dalam tahap penyelesaian administrasi atau minutasi.
Dengan ditolaknya kasasi ini, Mahkamah Agung tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan pada tingkat pengadilan sebelumnya. Artinya, Lisa Rachmat akan tetap menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perjalanan Vonis: Dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Kasasi
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepada Lisa Rachmat, beserta denda sebesar Rp 750 juta yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Namun, majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Lisa Rachmat. Vonis yang dijatuhkan menjadi 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta yang juga subsider enam bulan kurungan. Hukuman banding ini jelas lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kronologi Kasus Suap Pengondisian Perkara
Lisa Rachmat dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus pemufakatan jahat yang melibatkan pemberian suap. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan untuk mengondisikan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Niat di balik pemberian suap ini adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas, dan di tingkat kasasi, putusan bebas tersebut dapat diperkuat.
Perbuatan Lisa Rachmat ini dinilai melanggar beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara spesifik, ia terbukti melanggar:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Jo. Pasal 18
- Jo. Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi penegasan bahwa upaya untuk memanipulasi proses peradilan melalui suap tidak akan ditoleransi. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia.

















