Penerimaan Aspirasi Mahasiswa Papua oleh DPR Papua
Pada hari Senin (27/4/2026), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Denny Henrry Bonai, menerima aspirasi dari massa aksi Solidaritas Mahasiswa Papua (SOLAT) yang berdemonstrasi di Kota Jayapura. Aspirasi ini terdiri dari 25 poin pernyataan sikap yang menyoroti isu darurat militerisme dan kemanusiaan di Tanah Papua.
Kecaman terhadap Pelanggaran HAM
Dalam kesempatan tersebut, Denny Henrry Bonai menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan militer dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di wilayah Papua. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang diterima akan diperjuangkan kepada pemerintah pusat serta pihak Panglima TNI dan Kapolri.
“Saya Ketua DPRP aspirasi akan diterima, DPR Papua mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua. 30 anggota DPR Papua kami hadir. Kami akan menindaklanjuti [aspirasi] kepada pemerintah pusat dan TNI-Polri,” ujar Denny di hadapan massa aksi.
Tuntutan Utama Mahasiswa
Mahasiswa juga menuntut penghentian operasi militer, penarikan pasukan non-organik, hingga penyelesaian masalah pengungsi internal. Penanggung Jawab Aksi Kamus Bayage meminta DPR Papua untuk mengawal seluruh persoalan di Tanah Papua yang mesti diselidiki dan dipertanggung jawabkan.
“Kami memohon agar aspirasi yang disampaikan kepada DPR Papua tidak hanya menjadi ‘bantal’ saja, namun pegangan penting bagi wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah di Tanah Papua,” ujarnya.
25 Butir Poin Pernyataan Sikap Mahasiswa
Berikut adalah 25 butir poin pernyataan sikap mahasiswa:
- Poin 1: Institusi Negara segera bertanggung jawab atas semua tindakan brutalisme terhadap warga sipil, yang dilakukan oleh TNI tanpa mempertimbangkan dan melindungi warga sipil.
- Poin 2: Mengutuk segala bentuk kekerasan operasi militer dan kriminalisasi terhadap rakyat sipil di Papua. Hentikan Tim Operasi Damai Cartenz untuk tidak melakukan penangkapan liar bahkan pemboman terhadap pemukiman warga sipil.
- Poin 3: Negara telah gagal menjamin HAM dan keadilan bagi orang Papua. Demi kemanusiaan kami menyerukan kepada TNI Polri dan TPNPB di beberapa daerah konflik, agar dalam aktivitas perang untuk menghindari korban sipil.
- Poin 4: Hentikan segera pendekatan militeristik dan operasi militer ofensif, serangan udara, dan pengeboman di kampung; tarik pasukan non-organik dari beberapa daerah konflik.
- Poin 5: Kami mengutuk keras tindakan brutalisme aparat militer Indonesia di Papua yang menangkap dan menembak warga sipil hingga meninggal dunia tanpa dasar hukum yang benar.
- Poin 6: Bebaskan seluruh tahanan politik Papua, termasuk pelajar dan anak-anak yang dikriminalisasi.
- Poin 7: Hentikan pengambilalihan lahan tanpa izin untuk pembangunan pos-pos militer, kembalikan tanah adat kepada pemiliknya.
- Poin 8: Militerisme Indonesia yang sedang beroperasi di seluruh Tanah Papua berhenti menempati gereja, sekolah, dan akses umum warga sipil hidup.
- Poin 9: Buka akses tanpa syarat bagi PBB, jurnalis internasional, lembaga kemanusiaan, dan pemantau independen untuk masuk di Tanah Papua.
- Poin 10: Terima misi pencari fakta PBB / Commission of Inquiry untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat termasuk pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan serangan terhadap warga sipil.
- Poin 11: Laksanakan proses dekolonisasi melalui referendum penentuan nasib sendiri sebagai langkah final dan sah untuk menyelesaikan akar konflik di Papua.
- Poin 12: Negara Republik Indonesia hentikan kekerasan militer di Tanah Papua.
- Poin 13: Negara Republik Indonesia segera hentikan pendropan militer organik maupun non-organik di Tanah Papua.
- Poin 14: Negara Indonesia hentikan projek strategis nasional di Merauke dan di seluruh Tanah Papua.
- Poin 15: Negara segera hentikan pertambangan illegal di seluruh Tanah Papua.
- Poin 16: Negara Indonesia segera tarik militer organik dan non organik dari seluruh Tanah Papua.
- Poin 17: Militer dan pemerintah daerah di Papua hentikan jalur impunitas atau bayar membayar kepala manusia.
- Poin 18: Hentikan pertambangan di Blok Wabu dan seluruh Tanah Papua.
- Poin 19: TNI/POLRI hentikan penangkapan liar tanpa prosedur hukum yang jelas.
- Poin 20: Negara segera fasilitasi pihak ketiga untuk lakukan perundingan terhadap TNI/POLRI dan TPNPB OPM agar hindari konflik rentetan bersenjata yang berkepanjangan di seluruh tanah papua.
- Poin 21: Pelaku kejahatan kemanusiaan di Papua yaitu institusi militer harus di proses hukum.
- Poin 22: Menteri Pertahanan segera evaluasi militer yang ada di seluruh Tanah Papua.
- Poin 23: Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera investigasi kasus pelanggaran HAM di Puncak Papua dan seluruh Tanah Papua.
- Poin 24: Negara segera bertanggung jawab atas kekerasan militer di seluruh Tanah Papua secara moral maupun hukum.
- Poin 25: Negara segera mengakui atas kedaulatan politik bangsa Papua sebagai solusi demokratis.
Pesan Akhir Mahasiswa
Pesan terakhir dari mahasiswa kepada seluruh pimpinan organisasi Papua merdeka adalah untuk segera bersatu. “Karena rakyat terus mengungsi, rakyat terus mati, ditangkap, dipenjara, dihilangkan paksa, dikriminalisasi dan sebagainya. Kepada seluruh pimpinan organisasi untuk segera bersatu baik yang dalam negeri maupun diluar negeri,” tutup Kamus Bayage.


















