Upaya Pencurian Motor Gagal di Majalengka: Pelaku Kepergok Saat Warga Bersiap Buka Puasa
MAJALENGKA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua pria asal Indramayu berakhir kandas. Peristiwa nahas bagi para pelaku ini terjadi pada Sabtu sore, menjelang waktu berbuka puasa, di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial AS alias Dempet (34) dan J alias Black (36), berhasil digagalkan oleh korban yang memergoki mereka saat sedang mendorong sepeda motornya.
Kejadian bermula ketika korban, Rikho Nurriyal (23), baru saja pulang dari tempat kerja. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di sisi rumah. Setelah memarkirkan kendaraannya, Rikho masuk ke dalam rumah untuk mempersiapkan diri menyambut waktu berbuka puasa.
Namun, ketenangan sesaat itu terusik oleh suara standar motor yang terdengar mencurigakan dari area luar rumah. Suara tersebut menarik perhatian Rikho, yang segera keluar untuk memeriksanya. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati kedua pelaku sedang berusaha mendorong sepeda motornya.
Tanpa pikir panjang, Rikho segera bertindak. Ia berupaya merebut kembali kendaraannya dari tangan para pelaku. Dalam momen tersebut, Rikho juga meneriakkan minta tolong kepada warga sekitar. Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Mendengar teriakan minta tolong dan melihat situasi yang tidak beres, warga Desa Sukaraja Wetan segera berdatangan. Dalam hitungan menit, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara oleh warga yang geram.
Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi M, menjelaskan bahwa petugas kepolisian dari Polsek Jatiwangi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Kedatangan polisi sangat krusial untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa yang sudah mulai berkumpul.
“Petugas yang tiba di lokasi segera mengambil alih pengamanan kedua terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Jatiwangi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Rudy Djunardi M.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam proses pengamanan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, yang menjadi sasaran pencurian.
- Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi (pelat nomor). Kendaraan ini diduga milik para pelaku.
- Seperangkat alat kejahatan yang lazim digunakan oleh pelaku curanmor. Alat-alat ini terdiri dari kunci T, anak kunci astag, dan alat pembuka magnet lubang kunci.
Alat-alat tersebut mengindikasikan bahwa kedua pelaku memang telah mempersiapkan diri untuk melakukan aksinya dengan matang. Penggunaan kunci T, misalnya, adalah metode umum yang digunakan untuk membongkar kunci kontak sepeda motor.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Jatiwangi. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus-kasus pencurian lainnya.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Terhadap kedua pelaku, AS alias Dempet dan J alias Black, polisi akan menerapkan pasal pidana yang berlaku. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku ini cukup berat, mengingat aksi mereka yang telah merugikan orang lain dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap aksi kejahatan, terutama di lingkungan pemukiman. Warga diimbau untuk selalu menjaga keamanan kendaraan mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kesigapan korban dan respons cepat warga serta aparat kepolisian di Majalengka kali ini berhasil menggagalkan niat jahat para pelaku dan menjaga ketertiban di masyarakat.



















