Skema “Gali Lubang Tutup Lubang”: Polisi Ungkap Motif Penipuan Wedding Organizer Rp2,6 Miliar
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap motif di balik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Marwah. Perusahaan jasa pernikahan ini diduga telah menipu 58 calon pengantin dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Motif utama di balik aksi keji ini adalah praktik keuangan yang tidak sehat, yang dikenal sebagai skema “gali lubang tutup lubang” atau refinancing.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa pemilik WO Marwah, Eka Rismayanti dan Radiansyah Marwah, menggunakan uang dari calon pengantin baru untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada klien-klien sebelumnya. “Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, “Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang.” Skema ini pada dasarnya melibatkan penggunaan dana dari sumber baru untuk membayar kewajiban yang timbul dari sumber lama, menciptakan ilusi stabilitas keuangan sementara sebelum akhirnya runtuh.
Modus Operandi yang Menipu: Promo Menggiurkan dan Komunikasi Intensif
Pasangan suami istri yang memimpin WO Marwah ini menggunakan taktik yang canggih untuk menarik korban. Salah satu modus utamanya adalah dengan aktif beriklan di media sosial, khususnya Instagram. Melalui platform ini, mereka menjangkau calon pengantin yang sedang mencari jasa pernikahan.
Begitu calon pengantin menunjukkan minat dan menghubungi melalui WhatsApp, para tersangka akan segera melancarkan aksinya. Mereka akan menawarkan berbagai paket promosi pernikahan yang sangat menggiurkan. “Nah, dan pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” kata Bayu. Tawaran-tawaran ini seringkali dibuat terlihat sangat menarik dari segi harga dan fasilitas, sehingga membuat calon pengantin tergiur dan terburu-buru untuk melakukan pembayaran.
Jejak Kelam: Salah Satu Tersangka Ternyata Residivis
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan mengenai latar belakang salah satu tersangka. Eka Rismayanti, salah satu pemilik WO Marwah, ternyata bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan serupa. Berdasarkan pemeriksaan, Eka Rismayanti diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus penipuan yang serupa di wilayah Jawa Barat.

“Tersangka atas nama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ungkap Bayu. Fakta ini menunjukkan bahwa Eka Rismayanti tidak belajar dari kesalahan masa lalunya dan kembali mengulangi perbuatannya, kali ini dengan skala yang lebih besar dan merugikan lebih banyak korban.
Pelarian Berakhir: Penangkapan di Bandung Barat
Setelah kasus penipuan ini mulai ramai diperbincangkan di media sosial dan menarik perhatian publik, kedua tersangka, Eka Rismayanti dan suaminya, berusaha melarikan diri. Mereka bersembunyi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di daerah Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat.

Namun, upaya pelarian mereka tidak berhasil. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil melacak keberadaan keduanya. “Setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian, dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” ujar Bayu. Penangkapan dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi tuntutan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara selama empat tahun. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa pernikahan, terutama yang menawarkan harga terlalu murah atau promo yang mencurigakan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri wedding organizer, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan yang merugikan.




