Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagian besar masih dilaksanakan secara virtual atau online. Hal itu disebabkan karena mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ada yang rusak atau belum diperbaiki.
Selanjutnya pada hari Kamis (21 September 2023) puluhan perkara pidana harus tertunda karena jaringan internet di Rutan Batam sedang rusak alias mengalami gangguan.
Dalam situasi demikian membuat seorang hakim di PN Batam bernama Yuanne Marietta Rambe kesal dan memarahi jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syafitra. “Sudah tahu situasinya begini (jaringan internet di Rutan Batam mengalami gangguan) membuat persidangan kita tunda saja. Saya tidak mau dengar alasan lagi tidak bisa dihadirkan para terdakwa dalam persidangan di PN Batam,” kata Yuanne Marietta Rambe dalam persidangan yang masih dilaksankan secara virtual di PN Batam.
Yuanne Marietta Rambe menunda puluhan persidangan yang para terdakwanya tidak bisa hadir dalam ruang sidang di PN Batam. “Jadi persidangan kita tunda saja karena tidak bisa dihadirkan terdakwanya,” ucap Yuanne Marietta Rambe.
Persidangan dilanjutkan kembali pada 05 Oktober 2023 dengan perintah JPU harus menghadirkan para terdakwa perkara pidana dalam ruang sidang di PN Batam.
“Jangan karena mobil tahanan yang rusak membuat para terdakwa tidak bisa dihadirkan, Pak jaksa. Kalau mobil yang menjadi kendala karena rusak bisa diperbaiki. Kan ada uang negara untuk memperbaiki mobil tahanan itu. Nanti saya lapor kepada pimpinan terkait hal ini supaya melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan,” ujar Yuanne Marietta Rambe kepada Adjudian Syafitra.
Dalam peristiwa itu Adjudian Syafitra hanya bisa mengangguk-angguk saja sebagai simbol mengiyakan segala ucapan yang dilontarkan oleh Yuanne Marietta Rambe.
Semoga mobil tahanan milik Kejari Batam bisa cepat dipergunakan untuk mengantar dan menjemput tahanan guna persidangan dalam perkara pidana di PN Batam.
Penulis: JP


















