Diduga menggauli istri orang dan selanjutnya menyebarkan foto-foto seksi membuat terdakwa Selamat alias Ferry alias Along dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa Along atas nama Ondihon Sitompul memohon keringanan. Hal itu disampaikan langsung dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (15 Oktober 2024) silam.
“Kami sebagai penasehat hukumnya Along memohon keringanan kepada majelis hakim. Semua ini terjadi tidak serta-merta karena kesalahan Along, melainkan karena keduanya sudah punya hubungan khusus,” kata Ondihon Sitompul.
Ondihon Sitompul menyebutkan bahwa kliennya proaktif untuk menyelesaikan perkara a quo sebelum dilaporkan ke Polda Kepri. “Namun dalam fakta persidangan korban, Putri (nama samaran) sengaja menjebak terdakwa. Sampai-sampai istri terdakwa juga sudah memohon maaf kepada korban dan keluarganya namun tak kunjung memaafkannya,” ucap Ondihon Sitompul.
Masih menurut Ondihon Sitompul bahwa korban dan keluarganya malahan minta uang bayaran sejumlah miliaran rupiah.
Ondihon Sitompul juga menuturkan bahwa kliennya sama sekali tidak paham dengan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Pornografi.
Selain itu Ondihon Sitompul juga menyampaikan permohonan untuk diringankan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam karena kliennya adalah tulang punggung keluarga.
“Terdakwa punya anak yang berumur 7 tahunan dan ada istri. Terdakwa tulang punggung keluarga jadi dengan pertimbangan itu kami memohon keringanan kepada majelis hakim PN Batam,” ujar Ondihon Sitompul.
Suami Korban Memohon Hukuman Terhadap Along yang Seberat-beratnya
Dalam kesempatan yang berbeda suami korban atas nama Putra (nama samaran) memohon kepada majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto Twis Retno, Ruswandari dan Setyaningsih untuk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada Selamat alias Ferry alias Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm).
Putra menyimpulkan bahwa keluarganya sudah tidak harmonis lagi karena ulah Along. Namun jaksa Salomo Saing dan Muhammad Arfian malah menuntut Along hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
“Mohonlah majelis hakim PN Batam untuk menghukum Along seberat-beratnya. Istriku sudah digauli dan foto-fotonya yang minim busana sampai tanpa busana lagi disebarkan ke orang-orang dan juga media sosial. Semoga hakim PN Batam mengerti perasaanku dan menghukum Along lebih dari tuntutan JPU guna terciptanya keadilan bagi keluarga kami sebagai korbannya,” katanya.
Penulis: JP

















