No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Melakukan Pornografi Along Dituntut 1 Tahun dan 6 bulan Penjara, PH: Minta Keringanan

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2024 - 09:22
in News
0
Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along digiring oleh pengawal tahanan dari Kejari Batam, Rizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along digiring oleh pengawal tahanan dari Kejari Batam, Rizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Diduga menggauli istri orang dan selanjutnya menyebarkan foto-foto seksi membuat terdakwa Selamat alias Ferry alias Along dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa Along atas nama Ondihon Sitompul memohon keringanan. Hal itu disampaikan langsung dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (15 Oktober 2024) silam.

“Kami sebagai penasehat hukumnya Along memohon keringanan kepada majelis hakim. Semua ini terjadi tidak serta-merta karena kesalahan Along, melainkan karena keduanya sudah punya hubungan khusus,” kata Ondihon Sitompul.

Ondihon Sitompul menyebutkan bahwa kliennya proaktif untuk menyelesaikan perkara a quo sebelum dilaporkan ke Polda Kepri. “Namun dalam fakta persidangan korban, Putri (nama samaran) sengaja menjebak terdakwa. Sampai-sampai istri terdakwa juga sudah memohon maaf kepada korban dan keluarganya namun tak kunjung memaafkannya,” ucap Ondihon Sitompul.

Masih menurut Ondihon Sitompul bahwa korban dan keluarganya malahan minta uang bayaran sejumlah miliaran rupiah.

Ondihon Sitompul juga menuturkan bahwa kliennya sama sekali tidak paham dengan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-Undang Pornografi.

Selain itu Ondihon Sitompul juga menyampaikan permohonan untuk diringankan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam karena kliennya adalah tulang punggung keluarga.

“Terdakwa punya anak yang berumur 7 tahunan dan ada istri. Terdakwa tulang punggung keluarga jadi dengan pertimbangan itu kami memohon keringanan kepada majelis hakim PN Batam,” ujar Ondihon Sitompul.

Suami Korban Memohon Hukuman Terhadap Along yang Seberat-beratnya

Dalam kesempatan yang berbeda suami korban atas nama Putra (nama samaran) memohon kepada majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto Twis Retno, Ruswandari dan Setyaningsih untuk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada Selamat alias Ferry alias Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm).

Baca Juga  Duet Penyeludup Balpres Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

Putra menyimpulkan bahwa keluarganya sudah tidak harmonis lagi karena ulah Along. Namun jaksa Salomo Saing dan Muhammad Arfian malah menuntut Along hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

“Mohonlah majelis hakim PN Batam untuk menghukum Along seberat-beratnya. Istriku sudah digauli dan foto-fotonya yang minim busana sampai tanpa busana lagi disebarkan ke orang-orang dan juga media sosial. Semoga hakim PN Batam mengerti perasaanku dan menghukum Along lebih dari tuntutan JPU guna terciptanya keadilan bagi keluarga kami sebagai korbannya,” katanya.

Penulis: JP

Tags: Ondihon SitompulPengadilan Negeri BatamPornografiSelamat alias Ferry alias AlongSetyaningsihTwis Retno RuswandariWelly Irdianto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In