No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Melakukan Pornografi, Along Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Suami Korban: Tuntutan itu Tidak Berkeadilan

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2024 - 11:23
in News
0
Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along digiring oleh pengawal tahanan dari Kejari Batam, Rizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along digiring oleh pengawal tahanan dari Kejari Batam, Rizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1.125.000.000 subsider 6 bulan penjara setelah diduga menggauli seorang perempuan di Batam bernama Putri (nama samaran) yang sudah berstatus istri orang. Selanjutnya dia juga menyebarkan foto-foto seksi seorang perempuan itu di media sosial.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Twis Retno Ruswandari dan Setyaningsih, Selasa (08 Oktober 2024).

Kehadiran Muhammad Arfian menggantikan jaksa Salomo Saing yang tidak nongol dalam persidangan tersebut.

Muhammad Arfian mengatakan bahwa terdakwa Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Muhammad Arfian menyebutkan bahwa Along telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menuntut terdakwa Along dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata Muhammad Arfian dalam persidangan yang tertutup untuk umum.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Along yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Christopher Silitonga meminta waktu untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.

Persidangan dilanjutkan pada hari Selasa (15 Oktober 2024). “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ucap Welly Irdianto sembari mengetuk palu hakimnya.

Baca Juga  Ngebut di Tikungan: Misteri Maut Bus Cahaya Trans 15 Tewas di Tol Krapyak

Atas tuntutan tersebut membuat suami korban, Putra (nama samaran) angkat suara.

“Jujur ya bang, agak kecewa tuntut hanya segitu karena orang itu sudah merusak tangga saya dan sudah merusak martabat harga diri keluargaku. Saya merasa tidak keadilan oleh hukum bang,” ujar Putra saat dihubungi oleh Media BatamPena.com pada hari Rabu (09 Oktober 2024).

Putra juga berkeluh-kesah bahwa pihaknya sebagai korban sudah mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Kalau begitu semua orang bisa seenaknya merusak rumah tangga orang jika hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Yang dia hancurkan keluarga aku itu selamanya, apakah pantas tuntutan segitu? Dia cuman 1 tahun dan 6 bulan sedangkan keluarga aku hancur oleh dia selamanya. Menurut aku tidak setimpal,” katanya.

Jaksa Muhammad Arfian Bungkam Seribu Bahasa 

Dalam kesempatan berbeda awak media ini melakukan konfirmasi kepada jaksa Muhammad Arfian.

1. Apa dasar pertimbangan hukum anda selaku JPU menuntut terdakwa Along hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan?

“Silahkan hubungi Kasi Intel Kejari Batam,” ucap Muhammad Arfian.

Jaksa Muhammad Arfian sebagai jaksa yang menggantikan Salomo Saing yang tidak nongol kala persidangan.(Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Jaksa Muhammad Arfian sebagai jaksa yang menggantikan Salomo Saing yang tidak nongol kala persidangan.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

2. Menurut suami korban, tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan tidak memberikan rasa keadilan. Seharusnya jaksa mewakili korban dan paham kondisi korban, namun tuntutan tersebut tidak mencerminkan harapan korban. Bagaimana menurut anda?

Muhammad Arfian menyebutkan bahwa dirinya enggan berkomentar.

“Saya no comment,” ujarnya.

Penulis: JP

Baca Juga  Mobil Pengangkut Daging Ayam Hantam Tiang Pembatas Tinggi Jalan
Tags: Jaksa Muhammad ArfianPengadilan Negeri BatamPornografiSalomo SaingSelamat alias Ferry alias AlongSetyaningsihTwis Retno RuswandariWelly Irdianto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In