Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1.125.000.000 subsider 6 bulan penjara setelah diduga menggauli seorang perempuan di Batam bernama Putri (nama samaran) yang sudah berstatus istri orang. Selanjutnya dia juga menyebarkan foto-foto seksi seorang perempuan itu di media sosial.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Twis Retno Ruswandari dan Setyaningsih, Selasa (08 Oktober 2024).
Kehadiran Muhammad Arfian menggantikan jaksa Salomo Saing yang tidak nongol dalam persidangan tersebut.
Muhammad Arfian mengatakan bahwa terdakwa Along (perkara nomor 339/Pid.Sus/2024/PN Btm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Muhammad Arfian menyebutkan bahwa Along telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut terdakwa Along dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata Muhammad Arfian dalam persidangan yang tertutup untuk umum.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Along yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Christopher Silitonga meminta waktu untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.
Persidangan dilanjutkan pada hari Selasa (15 Oktober 2024). “Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ucap Welly Irdianto sembari mengetuk palu hakimnya.
Atas tuntutan tersebut membuat suami korban, Putra (nama samaran) angkat suara.
“Jujur ya bang, agak kecewa tuntut hanya segitu karena orang itu sudah merusak tangga saya dan sudah merusak martabat harga diri keluargaku. Saya merasa tidak keadilan oleh hukum bang,” ujar Putra saat dihubungi oleh Media BatamPena.com pada hari Rabu (09 Oktober 2024).
Putra juga berkeluh-kesah bahwa pihaknya sebagai korban sudah mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Kalau begitu semua orang bisa seenaknya merusak rumah tangga orang jika hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Yang dia hancurkan keluarga aku itu selamanya, apakah pantas tuntutan segitu? Dia cuman 1 tahun dan 6 bulan sedangkan keluarga aku hancur oleh dia selamanya. Menurut aku tidak setimpal,” katanya.
Jaksa Muhammad Arfian Bungkam Seribu Bahasa
Dalam kesempatan berbeda awak media ini melakukan konfirmasi kepada jaksa Muhammad Arfian.
1. Apa dasar pertimbangan hukum anda selaku JPU menuntut terdakwa Along hanya 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan?
“Silahkan hubungi Kasi Intel Kejari Batam,” ucap Muhammad Arfian.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
2. Menurut suami korban, tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 1.125.000.000 subsider 6 bulan kurungan tidak memberikan rasa keadilan. Seharusnya jaksa mewakili korban dan paham kondisi korban, namun tuntutan tersebut tidak mencerminkan harapan korban. Bagaimana menurut anda?
Muhammad Arfian menyebutkan bahwa dirinya enggan berkomentar.
“Saya no comment,” ujarnya.
Penulis: JP

















