• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum & Kriminal

Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Teuku Nazar Mulia. Penasehat Hukum: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

JP by JP
in Hukum & Kriminal, Hukum dan Kriminal, News
0
Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Teuku Nazar Mulia. Penasehat Hukum: Terdakwa Mengakui Perbuatannya
189
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BATAMPENA.COM – Perkara pencabulan yang dilakukan oleh Manajer Port Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam atas nama Teuku Nazar Mulia alias Tengku terhadap anak berusia 12 tahun akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18 Januari 2022).

Persidangan kali ini diagendakan sebagai pembacaan surat dakwaan. Memang persidangan itu digelar secara tertutup berdasarkan KUHAP.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari ) Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan bahwa persidangan perdana telah dilaksanakan dalam perkara pencabulan dengan menghadirkan terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku.

“Tadi agenda pembacaan surat dakwaan saja,” kata Wahyu Oktaviandi saat dikonfirmasi.

Wahyu Oktaviandi juga menerangkan bahwa perbuatan Tengku Nazar Mulia didakwa dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:  Asyik Karaoke Sembari Bermain Judi Pingpong Hanya di Boombastic KTV  

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara itu seharusnya sudah dimulai pada hari Selasa (11 Januari 2022). Namun dengan alasan penasehat hukum tidak hadir maka ditunda persidangan itu.

“Terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku berencana didampingi penasehat hukum dari Jakarta, namun penasehat hukum yang diharapkan tidak kunjung hadir dalam persidangan.”

Dengan demikian Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nora Gaberia Pasaribu menunjuk langsung seorang Advokat bernama Eliswita untuk mendampingi terdakwa Teuku Nazar Mulia dalam persidangan itu.

Dalam kesempatan berbeda, Eliswita membenarkan bahwa dirinya ditunjuk majelis hakim PN Batam untuk mendamping Teuku Nazar Mulia.

“Saya ditunjuk menjadi penasehat hukum pejabat Pertamina itu dalam persidangan tadi. Kemarin persidangan sempat tertunda karena terdakwa mengatakan bahwa akan didampingi pengacara dari Jakarta. Namun pengacaranya tidak datang sehingga persidangan ditunda. Oleh karena itu persidangan supaya bisa dilanjutkan maka saya ditunjuk untuk menjadi penasehat hukumnya,” ucap Eliswita saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Ratusan Pengungsi Afghanistan Berjemur Depan Perumahan Grande Membuat Arus Lalu Lintas Macet

Eliswita juga menerangkan bahwa semua dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Karya So Immanuel Gort telah dibenarkan oleh terdakwa. Jadi tidak perlu mengajukan eksepsi lagi.

Seperti diketahui sebelumnya Teuku Nazar Mulia menjalin hubungan terlarang itu sekitar Februari tahun 2021 ketika korban mengikuti fashion show di Batam. Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Atas perbuatan Tengku Nazar Mulia membuat korban hamil 5 bulan. Sadisnya lagi Tengku Nazar Mulia menggugurkan kandungan korban.

 

 

Penulis: JP

Tags: Pengadilan Negeri BatamPerkara CabulTeuku Nazar Mulia
Previous Post

Anda Mau Makanan yang Lezat? Silahkan Datang ke Restoran Central Kitchen Jo&Je 17 di One Mall Batam

Next Post

Pasca Ditetapkan Muhammad Chaidir Sebagai Tersangka Kasus Korupsi. Para Guru SMA Negeri 1 Batam Kembalikan Uang ke Kejari Batam

JP

JP

Next Post
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.

Pasca Ditetapkan Muhammad Chaidir Sebagai Tersangka Kasus Korupsi. Para Guru SMA Negeri 1 Batam Kembalikan Uang ke Kejari Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com