BATAMPENA.COM – Perkara pencabulan yang dilakukan oleh Manajer Port Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam atas nama Teuku Nazar Mulia alias Tengku terhadap anak berusia 12 tahun akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18 Januari 2022).
Persidangan kali ini diagendakan sebagai pembacaan surat dakwaan. Memang persidangan itu digelar secara tertutup berdasarkan KUHAP.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari ) Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan bahwa persidangan perdana telah dilaksanakan dalam perkara pencabulan dengan menghadirkan terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku.
“Tadi agenda pembacaan surat dakwaan saja,” kata Wahyu Oktaviandi saat dikonfirmasi.
Wahyu Oktaviandi juga menerangkan bahwa perbuatan Tengku Nazar Mulia didakwa dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara itu seharusnya sudah dimulai pada hari Selasa (11 Januari 2022). Namun dengan alasan penasehat hukum tidak hadir maka ditunda persidangan itu.
“Terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku berencana didampingi penasehat hukum dari Jakarta, namun penasehat hukum yang diharapkan tidak kunjung hadir dalam persidangan.”
Dengan demikian Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nora Gaberia Pasaribu menunjuk langsung seorang Advokat bernama Eliswita untuk mendampingi terdakwa Teuku Nazar Mulia dalam persidangan itu.
Dalam kesempatan berbeda, Eliswita membenarkan bahwa dirinya ditunjuk majelis hakim PN Batam untuk mendamping Teuku Nazar Mulia.
“Saya ditunjuk menjadi penasehat hukum pejabat Pertamina itu dalam persidangan tadi. Kemarin persidangan sempat tertunda karena terdakwa mengatakan bahwa akan didampingi pengacara dari Jakarta. Namun pengacaranya tidak datang sehingga persidangan ditunda. Oleh karena itu persidangan supaya bisa dilanjutkan maka saya ditunjuk untuk menjadi penasehat hukumnya,” ucap Eliswita saat dikonfirmasi.
Eliswita juga menerangkan bahwa semua dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Karya So Immanuel Gort telah dibenarkan oleh terdakwa. Jadi tidak perlu mengajukan eksepsi lagi.
Seperti diketahui sebelumnya Teuku Nazar Mulia menjalin hubungan terlarang itu sekitar Februari tahun 2021 ketika korban mengikuti fashion show di Batam. Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Atas perbuatan Tengku Nazar Mulia membuat korban hamil 5 bulan. Sadisnya lagi Tengku Nazar Mulia menggugurkan kandungan korban.
Penulis: JP