BATAMPENA.COM – Pasca Ditetapkan Muhammad Chaidir sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 maka membuat para guru di SMA Negeri 1 Kota Batam berduyun-duyun datang mengembalikan uang kepada pihak Kejari Batam.
Para guru SMA Negeri 1 Kota Batam menyerahkan uang sebesar Rp. 119.070.000 kepada Kejari Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan adanya pengembalian uang dilakukan oleh para guru di SMA Negeri 1 Kota Batam. “Nominal keseluruhan sebesar Rp. 119.070.000 uang hasil pengembalian yang dilakukan para guru beberapa waktu yang lalu. Itu bukan kerugian negara karena tindakan korupsi,” kata Wahyu Oktaviandi kepada Media BATAMPENA.COM pada hari Senin (17 Januari 2022).
Wahyu Oktaviandi juga menyebutkan bahwa dengan dikembalikan uang itu tidak menutup kemungkinan proses hukum akan tetap berjalan. Kalau nanti dipersidangan terungkap ada keterlibatan para guru di SMA Negeri 1 Kota Batam melakukan korupsi dana BOS itu maka dimungkinkan akan ada tersangka baru selain mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Muhammad Chaidir.
Wahyu Oktaviandi juga enggan menerangkan bahwa sudah berapa banyak saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejari Batam. “Siapa saja saksi dan berapa jumlahnya tidak boleh disebutkan sebab itu untuk proses hukum. Jadi tidak boleh diumbar-umbar,” ucap Wahyu Oktaviandi.
Penulis: JP