Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Wajib Siaga di Wilayah Hingga Sepekan Pasca-Lebaran
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan publik di tengah periode libur keagamaan yang krusial.
Surat Edaran Penundaan Perjalanan Luar Negeri Diterbitkan
Instruksi penting ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Nusantara. Pokok utama dari SE ini adalah imbauan untuk menunda seluruh perjalanan ke luar negeri bagi para kepala dan wakil kepala daerah. Periode penundaan ini ditetapkan mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026, mencakup masa menjelang dan selama perayaan Idulfitri.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2026, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial dan mendesak. “Kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan fokus para pemimpin daerah tertuju pada tugas-tugas penting di wilayah mereka selama momen krusial tersebut.
Memastikan Fokus pada Agenda Strategis Daerah
Kebijakan penundaan perjalanan luar negeri ini memiliki tujuan strategis, yaitu untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tetap dapat memfokuskan energi dan sumber dayanya pada agenda-agenda krusial menjelang dan selama periode libur Idulfitri. Mendagri Tito Karnavian menggarisbawahi beberapa langkah strategis yang diharapkan dapat dijalankan oleh para kepala daerah:
- Antisipasi Risiko Keamanan dan Keselamatan: Kepala daerah diminta untuk secara proaktif mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan yang mungkin timbul selama libur Idulfitri. Penguatan koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi kunci dalam upaya ini untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
- Dukungan Kelancaran Arus Mudik: Peningkatan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran juga menjadi prioritas. Hal ini mencakup koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan infrastruktur transportasi memadai dan penanganan potensi kemacetan dapat dilakukan secara efektif.
- Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah: Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang dan selama perayaan Idulfitri adalah tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kepala daerah diminta untuk secara aktif melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di wilayah masing-masing agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa dibebani kenaikan harga yang signifikan.
- Kesiapan Perayaan Hari Raya: Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga termasuk dalam agenda strategis. Hal ini meliputi koordinasi dengan tokoh agama, organisasi masyarakat, serta memastikan fasilitas ibadah memadai dan protokol kesehatan tetap diperhatikan jika diperlukan.

Respons Cepat Kebutuhan Masyarakat
Penegasan Mendagri mengenai kebijakan ini menekankan pentingnya kehadiran fisik kepala daerah di wilayahnya. Tujuannya adalah agar mereka dapat merespons secara cepat dan efektif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat yang mungkin muncul selama momentum Lebaran. Kehadiran pemimpin daerah secara langsung dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau kebutuhan mendesak lainnya.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” terang Mendagri Tito Karnavian. Instruksi ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah.

Surat edaran tersebut juga memiliki tembusan kepada pejabat-pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kebijakan ini dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat daerah, terutama menjelang dan selama salah satu hari raya keagamaan terbesar di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan dalam pelayanan publik dan memastikan perayaan Idulfitri berjalan lancar serta khidmat bagi seluruh masyarakat Indonesia.



















