Peningkatan Kekayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: LHKPN 2025 Tunjukkan Perkembangan Signifikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2025. Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan nilai aset yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan yang disampaikan, total kekayaan Nusron Wahid pada tahun 2025 mencapai Rp22.762.598.724, atau sekitar Rp22,7 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp887.573.700 jika dibandingkan dengan laporan tahun 2024, di mana total kekayaannya tercatat sebesar Rp21.875.025.024 (Rp21,8 miliar).
Rincian Aset Kekayaan Menteri ATR/BPN
Mayoritas aset yang dimiliki oleh Nusron Wahid terdiri dari tanah dan bangunan. Beliau melaporkan memiliki sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di lima kota berbeda, meliputi Depok, Jakarta Selatan, Kudus, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh aset properti ini dilaporkan dibeli secara mandiri oleh beliau.
Di antara aset tanah dan bangunan tersebut, terdapat beberapa yang memiliki nilai dan luas signifikan:
- Aset Terluas: Bidang tanah yang paling luas dilaporkan berada di Kabupaten Kudus, dengan luas mencapai 7.400 meter persegi. Nilai aset ini diperkirakan mencapai Rp74 juta.
- Aset Termahal: Sementara itu, aset properti termahal berlokasi di Jakarta Selatan, dengan luas 297 meter persegi. Nilai aset ini menyentuh angka Rp2.200.000.000, atau Rp2,2 miliar.
Pelaporan harta kekayaan oleh Nusron Wahid bukanlah kali pertama. Beliau telah terbiasa melaporkan kekayaannya di masa lalu, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan juga ketika masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kendaraan Roda Empat
Selain properti, Nusron Wahid juga melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan roda empat. Total nilai dari keempat kendaraan ini mencapai Rp1,7 miliar, yang seluruhnya dibeli menggunakan dana pribadi. Kendaraan roda empat termahal dalam daftar kepemilikannya adalah sebuah Toyota Kijang keluaran tahun 2023, dengan taksiran nilai Rp546.377.000.
Aset Bergerak Lainnya dan Surat Berharga
Lebih lanjut, Nusron Wahid melaporkan adanya harta bergerak lainnya yang memiliki nilai total Rp397.610.000. Selain itu, beliau juga memiliki surat berharga dengan nilai yang cukup besar, yaitu Rp650.796.198.
Hutang dan Kas
Dalam laporannya, Nusron Wahid juga mencatat adanya kewajiban berupa utang senilai Rp1.100.000.000. Di sisi lain, beliau memiliki aset dalam bentuk kas dan setara kas yang jumlahnya cukup signifikan, yakni Rp4.092.902.970 (Rp4,09 miliar). Kombinasi dari seluruh aset dan kewajiban inilah yang kemudian menghasilkan total kekayaan bersih sebesar Rp22.762.598.724 untuk tahun 2025.

Komitmen Pemberantasan Pungli dan Tantangan di Lapangan
Sebelumnya, saat pertama kali dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan di lembaga yang dipimpinnya. Salah satu fokus utama yang disorot adalah pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Masalah pungli akan menjadi konsen kami untuk membersihkan,” ujar Nusron Wahid pada Desember 2024 lalu di Banten. Beliau mengidentifikasi salah satu modus operandi pungli adalah dengan memperlambat proses pengurusan sertifikat tanah agar kemudian dapat memungut biaya tambahan secara ilegal. “Kenapa lama? Ya supaya ada duit (maka) dilama-lamain, supaya duitnya datang. (Masalah) ini selalu muncul, kami proses pembenahan,” jelasnya kala itu.
Nusron Wahid berjanji akan mencari solusi konkret untuk menghilangkan praktik pungli tersebut. Namun, tantangan dalam memberantas pungli rupanya masih ada. Diketahui, dua tahun setelah pernyataan tersebut, seorang kepala badan pertanahan di Serang justru ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan pungli di sektor pertanahan memerlukan kerja keras dan sinergi yang kuat dari berbagai pihak, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam setiap layanan publik.
Menteri ATR/BPN juga pernah menyoroti isu sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Beliau mengungkapkan bahwa baru sekitar 42 persen dari total tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertifikat. Isu ini menjadi perhatian karena sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik serta penyalahgunaan aset wakaf.
Selain itu, dalam rangka upaya pencegahan pungli di sektor pertanahan, Nusron Wahid juga diketahui pernah melakukan konsultasi mendalam dengan KPK. Pertemuan tersebut berlangsung selama dua jam, menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam bekerja sama dengan lembaga antirasuah untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.




