Terkabarnya isu pungutan liar (pungli) sebesar 15 juta rupiah untuk pindah sel alias pindah kamar di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIA Batam sehari menjelang tewasnya Debby Sumawanto (02 Mei 2023) dapat kategorikan sebagai kabar yang menyesatkan, Minggu (07 Mei 2023).
Dengan adanya peristiwa itu membuat Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Batam, Ismail angkat bicara. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut merupakan kabar tidak benar dan bahkan dikuatirkan akan menyesatkan masyarakat.
“Kami sebagai pegawai Rutan Kelas IIA Batam tidak pernah meminta sejumlah uang kepada semua penghuni di Rutan Batam. Begitu juga kepada Debby Sumawanto kala mendekam di sini tidak pernah dimintai uang dengan nominal 15 juta rupiah. Jadi kabar itu pungli 15 juta sebelum wafatnya Debby termaksud kabar yang tidak benar dan dikuatirkan akan sangat menyesatkan,” kata Ismail kepada Media Batampena.com kala ditemui di Rutan Kelas IIA Batam, Sabtu (06 Mei 2023).
Ismail menyebutkan bahwa semua pegawai di Rutan Kelas IIA Batam telah bekerja sesuai dengan aturan dan amanah hukum terkait Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami telah bekerja sesuai prosedur yang diamanatkan oleh aturan hukum. Kalau terkait Debby Sumawanto wafat kemarin maka kita serahkan saja kepada penegak hukum yaitu kepolisian. Jadi kepada semua pihak tolong bersabar sampai hasil otopsi terhadap jenazah Debby Sumawanto keluar maka baru bisa diambil kesimpulan oleh penegak hukum nantinya,” ucap Ismail.
Penulis: Jurnalis Asli Kelahiran Kota Batam