Terdakwa Muhammad Saleh divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda 10 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu, Setyaningsih pada hari Selasa (06 Juni 2023).
Yudith Wirawan mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Saleh telah terbukti melakukan untuk menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Perbuatan Muhammad Saleh telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Muhammad Saleh selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, denda 10 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Yudit Wirawan.
Selanjutnya, barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 419.531 bungkus terdiri dari rokok yang bermerek H-Mind (sebanyak 301.600 bungkus), H-Mind Bold (sebanyak 79.659 bungkus) dan Vivo Mind (38.362 bungkus) dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti 1 unit kapal SB tanpa nama dengan mesin tempel merek Yamaha dengan kapasitas 6×200 PK beserta kuncinya dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya bernama Zainal.
Penulis: JP