No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Micky Alrahmadi Akhirnya Mendekam di Lokap Usai Memaki Seorang Perempuan yang Merupakan Tetangganya

JP by JP
9 Maret 2023 - 14:55
in Hukum
0
Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Persidangan terhadap Micky Alrahmdi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Micky Alrahmadi bin Mawardi akhirnya mendekam di dalam lokap (Rutan Kelas IIA Batam) guna menjalani vonis pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 1 bulan 15 hari penjara.

Micky Alrahmadi bin Mawardi diketahui telah menghina seorang perempuan bernama Ikawati Ratna Dewi yang merupakan tetangganya.

Atas perbuatannya, Micky Alrahmadi bin Mawardi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 3 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Senin (27 Februari 2023) silam.

Pada hari yang sama juga majelis hakim PN Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara terhadap Micky Alrahmadi bin Mawardi.

Usai dibacakan vonis itu tidak membuat Micky Alrahmadi bin Mawardi langsung ditahan atau dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIA Batam oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dikarenakan Micky Alrahmadi bin Mawardi memilih untuk pikir-pikir dalam waktu 1 minggu.

Tepat pada hari Senin (06 Maret 2023) awak media ini melakukan konfirmasi kepada penasehat hukum Micky Alrahmadi bin Mawardi atas nama Efendi Ujung perihal langkah hukum lanjutan terhadap vonis penjara selama 1 bulan dan 15 hari itu.

Dalam konfirmasi itu, Efendi Ujung mengatakan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum dan kliennya tidak akan melakukan banding terhadap putusan PN Batam itu.

“Tidak banding kami, Lae,” kata Efendi Ujung melalui pesan singkat kepada Batampena.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (06 Maret 2023).

Seminggu kemudian terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi tidak melakukan banding maka Kejari Batam langsung menjebloskan ke dalam penjara di Rutan Kelas IIA Batam.

Untuk memastikan terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi benar-benar telah menjalani proses pidananya maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Rutan Kelas IIA Batam.

Baca Juga  Jaksa Belum Terima SPDP Perkara Dugaan Penipuan Ketua RT di Batam

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra menyebutkan bahwa Micky Alrahmadi bin Mawardi telah berada di dalam Rutan Kelas IIA Batam.

Karena penjelasan yang disampaikan Faizal Gerhani Putra tidak dapat menjelaskan kapan terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi tiba di Rutan Kelas IIA Batam, maka awak media ini melakukan konfirmasi tambahan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Pelta) Rutan Kelas IIA Batam atas nama Adittya Pratama.

Adittya Pratama menerangkan bahwa terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi sudah berada di Rutan Kelas IIA Batam.

“Benar, Micky Alrahmadi bin Mawardi sekarang telah berada di Rutan Kelas IIA Batam. Hari Senin kemarin (06 Maret 2023) mulai masuk ke sini,” ujar Adittya Pratama.

Penulis: JP

Tags: Micky AlrahmadiRutan Kelas IIA Batam

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In