Kasus Pemukulan Remaja di Banyumas Berakhir Damai Melalui Mediasi
Sebuah insiden yang sempat menghebohkan jagat maya, terkait pemukulan seorang remaja di Lapangan Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, akhirnya menemukan titik terang. Kasus yang awalnya viral di platform media sosial TikTok ini berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ini bermula ketika dua orang remaja kedapatan sedang makan siang di tengah bulan puasa Ramadan, sebuah tindakan yang dikenal sebagai ‘mokel’. Kejadian ini memicu kemarahan sekelompok remaja setempat. Akibatnya, salah satu dari dua remaja yang kedapatan mokel tersebut, yang diidentifikasi berinisial KKA, mengalami pukulan di bagian belakang kepalanya.
Menyadari potensi konflik yang lebih luas dan dampak negatif dari penyebaran video di media sosial, Polresta Banyumas bergerak cepat. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi korban dan pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Setelah video tersebut beredar, kami segera melakukan klarifikasi sekaligus memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi pada Minggu (22/2/2026).
Mediasi Kekeluargaan untuk Solusi Terbaik
Upaya mediasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pekuncen bersama unit terkait tidak hanya berhenti pada identifikasi awal. Pihak kepolisian secara proaktif menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak serta perangkat desa setempat untuk menciptakan suasana mediasi yang lebih kondusif dan kekeluargaan.
Tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut dan mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terutama mengingat usia para individu yang terlibat masih tergolong pelajar.
Hasil dari pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) tersebut membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sepakat untuk mengesampingkan perbedaan dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Korban, KKA, secara tegas menyatakan tidak akan melanjutkan kasus pemukulan ini ke jalur hukum.
Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bersama. Dokumen ini menjadi bukti komitmen kedua belah pihak untuk tidak mengungkit kembali persoalan ini di masa mendatang dan menjaga hubungan baik antarwarga. Pendekatan restorative justice menjadi kunci penyelesaian kasus ini, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih dalam usia muda dan berstatus pelajar.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial dan Musyawarah
Menanggapi insiden ini, Kapolresta Banyumas juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat, khususnya terkait penggunaan media sosial. Ia menekankan pentingnya untuk lebih bijak dalam menyebarkan dan mengonsumsi informasi di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Penting untuk melakukan verifikasi dan tidak langsung mempercayai segala sesuatu yang dilihat atau dibaca,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk senantiasa mengedepankan prinsip komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Pendekatan dialogis dan kekeluargaan dinilai sebagai cara yang paling efektif untuk menjaga keharmonisan dan kondusivitas lingkungan.
“Dengan mengutamakan dialog dan musyawarah, kita dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif bagi semua,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus melalui jalur hukum formal. Dalam banyak situasi, terutama yang melibatkan anak muda, mediasi dan pendekatan kekeluargaan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kerukunan antarwarga.
Peristiwa mokel saat bulan puasa yang berujung pada pemukulan ini memang sempat menimbulkan keprihatinan. Namun, penyelesaiannya melalui mediasi menunjukkan kedewasaan dan keinginan baik dari semua pihak yang terlibat, serta peran aktif kepolisian dalam menjaga stabilitas sosial di wilayahnya.












