Penolakan Terhadap Demonstrasi Pembubaran Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya
Sebuah aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut pembubaran Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Demonstrasi yang terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, ini diduga dipicu oleh terbitnya surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan, aksi unjuk rasa yang melibatkan hampir seratus orang ini berlangsung di depan Kantor Bupati Tasikmalaya. Inti dari demonstrasi tersebut adalah penolakan terhadap keberadaan Jemaat Ahmadiyah di wilayah tersebut.
Rekomendasi MUI dan Dampaknya
Pemicu utama demonstrasi ini adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI Kabupaten Tasikmalaya. Surat tertanggal 29 Januari 2026 ini ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Tasikmalaya, Acep Thohir Fuad, dan Sekretaris Umum, Manaf M. Yazid. Surat edaran ini beredar luas melalui grup percakapan WhatsApp dan berisi tiga poin utama yang merekomendasikan kepada Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tasikmalaya untuk membuat peraturan bupati mengenai larangan terhadap aktivitas Jemaat Ahmadiyah.
Dalam surat tersebut, MUI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran Islam. MUI juga menyebutkan bahwa keberadaan Ahmadiyah menimbulkan kebingungan akidah umat, keresahan sosial, dan potensi konflik horizontal, ditambah lagi dengan adanya penolakan dari sebagian masyarakat. Rekomendasi yang diajukan sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Ketua Umum MUI Tasikmalaya, Acep Thohir Fuad, melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil hingga berita ini ditulis.
Kecaman Terhadap Provokasi Kebencian
Manajer Advokasi Sejuk, Tantowi Anwari, menyayangkan adanya ajakan demonstrasi akbar dengan tuntutan pembubaran Jemaat Ahmadiyah. Menurutnya, aksi semacam ini merupakan bentuk provokasi kebencian yang semakin memperkuat praktik diskriminasi terhadap jemaat Ahmadiyah.
“Aparat kepolisian harus menghentikan provokasi yang bertujuan mendiskriminasi Ahmadiyah atas nama keyakinan agama,” tegas Tantowi ketika dihubungi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Tantowi menambahkan bahwa fatwa, sikap, dan tindakan MUI seringkali mengabaikan fakta keragaman agama dan keyakinan yang ada di Indonesia. Hal ini berpotensi memprovokasi sebagian kelompok untuk membenci Ahmadiyah. Ia menyoroti bahwa fatwa MUI kerap menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan peraturan atau kebijakan yang bersifat diskriminatif, yang pada gilirannya memfasilitasi kelompok intoleran untuk melakukan persekusi dan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.
Sejarah Fatwa MUI dan Dampak Kekerasan
Sejarah mencatat beberapa fatwa MUI yang telah memicu serangan terhadap jemaat Ahmadiyah. Insiden penyerangan, pengusiran, disertai kekerasan, dan perusakan rumah-rumah jemaat Ahmadiyah telah terjadi sejak tahun 1999 dan 2001. Salah satu contoh yang paling signifikan adalah setelah MUI mengeluarkan fatwa pada tahun 1980 yang menyatakan Ahmadiyah sesat.
Pada tahun 2005, MUI kembali menegaskan fatwa tersebut, yang kemudian memicu gelombang serangan dan pengusiran terhadap jemaat Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2006. Dampak dari peristiwa ini sangat mengerikan, ratusan korban terpaksa mengungsi di Transito Mataram dan tidak dapat kembali ke kampung halaman mereka. Peristiwa serupa kembali terjadi pada tahun 2018 di Lombok Timur, di mana sebanyak 24 orang kehilangan tempat tinggal mereka akibat penyerangan dan pengusiran.
“Fatwa, sikap, dan maklumat MUI tentang Ahmadiyah sesat mendorong massa intoleran mempersekusi jemaat,” ujar Tantowi, menyoroti pola berulang dari dampak fatwa keagamaan terhadap kelompok minoritas.
Desakan untuk Penolakan Rekomendasi
Melihat berbagai fakta yang ada, Sejuk mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk bersikap tegas menolak rekomendasi MUI terkait pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah. Tantowi menekankan bahwa Bupati Tasikmalaya seharusnya tidak tunduk pada tekanan dari massa intoleran.
Penting untuk diingat bahwa Jemaat Muslim Ahmadiyah secara resmi telah berbadan hukum di Indonesia sejak 13 Maret 1953. Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) juga tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2020.
Pelanggaran Konstitusi dan HAM
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa rekomendasi MUI Tasikmalaya yang mendorong pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah bertentangan dengan konstitusi, hukum, dan prinsip hak asasi manusia. Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Menurut Heri, rekomendasi MUI yang berujung pada dorongan pelarangan aktivitas keagamaan tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, tetapi juga berpotensi memperkuat diskriminasi, memicu intoleransi, dan merusak tatanan harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Dalam masyarakat yang majemuk, setiap lembaga termasuk lembaga keagamaan seharusnya mendorong toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan,” ujar Heri, mengingatkan peran penting lembaga keagamaan dalam menjaga kerukunan.
Kebebasan beragama di Indonesia telah dijamin secara eksplisit oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kebebasan ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban fundamental untuk mencegah diskriminasi dan melindungi kelompok-kelompok minoritas. Heri menegaskan bahwa negara harus berdiri tegak di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menjamin hak konstitusional seluruh warga negaranya.



















