No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Nahkoda Kapal MT Zakira Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Sudirman Situmeang: Kami Sepakat Terhadap Tuntutan JPU

JP by JP
5 April 2023 - 16:05
in Hukum
0
Penasehat hukum terdakwa nahkoda Kapal MT Zakira, Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara atas nama Sudirman Situmeang sedang menyampaikan pledoi dalam persidangan di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Penasehat hukum terdakwa nahkoda Kapal MT Zakira, Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara atas nama Sudirman Situmeang sedang menyampaikan pledoi dalam persidangan di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Nahkoda kapal MT Zakira atas nama Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan Marbun dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa disebutkan JPU telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Dengan adanya tuntutan itu maka penasehat hukum terdakwa, Sudirman Situmeang mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Tepat pada hari Rabu (05 April 2023) persidangan pembacaan pledoi diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan itu, Sudirman Situmeang mengatakan bahwa dirinya selaku penasehat hukum terdakwa telah setuju dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada kliennya.

Suasana persidangan nahkoda kapal MT Zakira atas nama Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara. (Foto: JP - BATAMPENA)
Suasana persidangan nahkoda kapal MT Zakira atas nama Muhammad Imam Kharomain dan Albi Zumara. (Foto: JP – BATAMPENA)

“Kami penasehat hukum terdakwa telah sepakat dengan dakwaan yang dibuat penuntut umum dan kami juga sepakat dengan lamanya tuntutan yang dibuat oleh penuntut umum yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Sudirman Situmeang dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan, Edy Sameaputty dan Nora Gaberia Pasaribu.

Selanjutnya Sudirman Situmeang juga memohonkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan keringanan hukuman terhadap para kliennya.

“Para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Maka permohonan kami kepada mejelis hakim untuk mengurangi hukuman dari tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum,” ucap Sudirman Situmeang.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (11 April 2023).

Usai persidangan awak media ini melayangkan pertanyaan kepada Sudirman Situmeang. Kenapa pledoinya tadi sepakat dengan surat tuntutan JPU?

“Tuntutan itu selama 1 tahun dan 6 bulan penjara itu sudah ringan karena Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP memiliki ancaman minimal 1 tahun penjara. Walaupun sepakat dengan tuntutan itu tetapi kami masih berharap hukuman para terdakwa diringankan,” ujar Sudirman Situmeang.

Baca Juga  Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

Penulis: JP

Tags: Albi ZumaraMT ZakiraMuhammad Imam KharomainSudirman Situmeang

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Natal 2025: Kemenag Perkuat Kerukunan

31 Desember 2025 - 17:15

Pilihan Redaksi

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In