No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Aktual

Nikita Mirzani Drop di Rutan, Sempat Diinfus

Luna by Luna
20 Maret 2026 - 23:35
in Aktual
0

Kondisi Terbaru Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu: Sakit dan Menjalani Perawatan Medis

Nikita Mirzani, yang saat ini menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Informasi ini diungkapkan oleh Rieke Diah Pitaloka, seorang aktris sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), setelah melakukan kunjungan pengecekan fasilitas dan tata kelola di Rutan Pondok Bambu.

Rieke Diah Pitaloka menyatakan keprihatinannya atas kondisi Nikita Mirzani yang dilaporkan sedang tidak fit. “Kebetulan juga aku dapat kabar bahwa bestie kita, Nikita Mirzani, dalam keadaan sakit sekarang,” ujar Rieke, seperti yang dikutip pada Kamis (19/3/2026). Menurut Rieke, Nikita Mirzani mengalami demam dan harus mendapatkan perawatan medis berupa infus. “Badannya hangat dan dalam kondisi diinfus. Kita kasih support untuk Nikita, kita doakan,” tambahnya.

Rieke juga memberikan pesan penyemangat kepada Nikita Mirzani, menekankan pentingnya kekuatan dan semangat dalam menghadapi cobaan. Ia mengingatkan Nikita akan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu tunggal. “Nikita sayang, kamu harus kuat, kamu harus semangat. Ingat ada anak-anak yang membutuhkan kita,” tuturnya. Lebih lanjut, Rieke menyampaikan pesan inspiratif untuk para ibu tunggal, mendorong mereka untuk tetap tegar dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan hidup. “Ibu-ibu yang kuat, single mom harus kuat apa pun yang terjadi, never give up. Kita ikhtiar tapi tetap ikhlas, kita berjuang dengan cara yang benar, insya Allah Allah akan membantu kita,” pungkasnya.

Perjalanan Hukum Nikita Mirzani: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku

Upaya hukum yang ditempuh oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menemui titik akhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi yang sebelumnya telah memperberat hukuman aktris tersebut.

Baca Juga  Mengapa Tanggal Idul Fitri Selalu Bergeser Setiap Tahun?

Dengan ditolaknya kasasi ini, hukuman enam tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang dokter pemilik produk perawatan kulit, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan tindakan ancaman untuk mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar dari korban. Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar Nikita tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.

Lebih lanjut, uang yang diterima dari korban tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya. Penggunaan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana inilah yang menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini telah terpenuhi.

Kronologi Putusan Hukum:

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Pada tanggal 28 Oktober 2025, Nikita Mirzani divonis bersalah atas perkara pemerasan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
  • Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Tidak menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani mengajukan banding pada 3 November 2025. Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Hal ini didasarkan pada temuan majelis hakim yang menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut.
  • Kasasi ke Mahkamah Agung: Merasa tidak puas dengan putusan banding, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.
  • Putusan Kasasi: Pada tanggal 15 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Amar putusan tersebut secara jelas menyatakan, “Menolak kasasi terdakwa.”
Baca Juga  Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini: Hujan Ringan

Perkara ini tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 di laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, Nikita Mirzani harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, atau menjalani kurungan pengganti selama tiga bulan jika denda tidak terbayarkan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Harga Kebutuhan Harian Berubah, Ini Rincian Terbaru
Aktual

Harga Kebutuhan Harian Berubah, Ini Rincian Terbaru

15 April 2026 - 19:24
Kronologi Lengkap Kejadian Hari Ini yang Sedang Viral
Aktual

Kronologi Lengkap Kejadian Hari Ini yang Sedang Viral

15 April 2026 - 14:48
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ringkasan Peristiwa Hari Ini yang Paling Penting dan Terkini
Aktual

Ringkasan Peristiwa Hari Ini yang Paling Penting dan Terkini

15 April 2026 - 07:08
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Bulan Panutan PBB-P2 2026, Tekankan Peran Pajak Daerah dalam Pembangunan Batam

Bulan Panutan PBB-P2 2026, Tekankan Peran Pajak Daerah dalam Pembangunan Batam

21 April 2026 - 15:01
Peringatan HUT Satpol PP-Satlinmas- Damkar dan Hari Kartini Tingkat Kota Batam 2026

Peringatan HUT Satpol PP-Satlinmas- Damkar dan Hari Kartini Tingkat Kota Batam 2026

21 April 2026 - 15:00
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

21 April 2026 - 15:00
Selamat Memperingati Hari Kartini

Selamat Memperingati Hari Kartini

21 April 2026 - 15:00
Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki

Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki

21 April 2026 - 14:36

Pilihan Redaksi

Bulan Panutan PBB-P2 2026, Tekankan Peran Pajak Daerah dalam Pembangunan Batam

Bulan Panutan PBB-P2 2026, Tekankan Peran Pajak Daerah dalam Pembangunan Batam

21 April 2026 - 15:01
Peringatan HUT Satpol PP-Satlinmas- Damkar dan Hari Kartini Tingkat Kota Batam 2026

Peringatan HUT Satpol PP-Satlinmas- Damkar dan Hari Kartini Tingkat Kota Batam 2026

21 April 2026 - 15:00
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

21 April 2026 - 15:00
Selamat Memperingati Hari Kartini

Selamat Memperingati Hari Kartini

21 April 2026 - 15:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.