Kondisi Terbaru Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu: Sakit dan Menjalani Perawatan Medis
Nikita Mirzani, yang saat ini menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Informasi ini diungkapkan oleh Rieke Diah Pitaloka, seorang aktris sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), setelah melakukan kunjungan pengecekan fasilitas dan tata kelola di Rutan Pondok Bambu.
Rieke Diah Pitaloka menyatakan keprihatinannya atas kondisi Nikita Mirzani yang dilaporkan sedang tidak fit. “Kebetulan juga aku dapat kabar bahwa bestie kita, Nikita Mirzani, dalam keadaan sakit sekarang,” ujar Rieke, seperti yang dikutip pada Kamis (19/3/2026). Menurut Rieke, Nikita Mirzani mengalami demam dan harus mendapatkan perawatan medis berupa infus. “Badannya hangat dan dalam kondisi diinfus. Kita kasih support untuk Nikita, kita doakan,” tambahnya.
Rieke juga memberikan pesan penyemangat kepada Nikita Mirzani, menekankan pentingnya kekuatan dan semangat dalam menghadapi cobaan. Ia mengingatkan Nikita akan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu tunggal. “Nikita sayang, kamu harus kuat, kamu harus semangat. Ingat ada anak-anak yang membutuhkan kita,” tuturnya. Lebih lanjut, Rieke menyampaikan pesan inspiratif untuk para ibu tunggal, mendorong mereka untuk tetap tegar dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan hidup. “Ibu-ibu yang kuat, single mom harus kuat apa pun yang terjadi, never give up. Kita ikhtiar tapi tetap ikhlas, kita berjuang dengan cara yang benar, insya Allah Allah akan membantu kita,” pungkasnya.
Perjalanan Hukum Nikita Mirzani: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tetap Berlaku
Upaya hukum yang ditempuh oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menemui titik akhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Putusan kasasi ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi yang sebelumnya telah memperberat hukuman aktris tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi ini, hukuman enam tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang dokter pemilik produk perawatan kulit, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan tindakan ancaman untuk mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar dari korban. Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar Nikita tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.
Lebih lanjut, uang yang diterima dari korban tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya. Penggunaan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana inilah yang menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini telah terpenuhi.
Kronologi Putusan Hukum:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Pada tanggal 28 Oktober 2025, Nikita Mirzani divonis bersalah atas perkara pemerasan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
- Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Tidak menerima putusan tersebut, Nikita Mirzani mengajukan banding pada 3 November 2025. Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara. Hal ini didasarkan pada temuan majelis hakim yang menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut.
- Kasasi ke Mahkamah Agung: Merasa tidak puas dengan putusan banding, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.
- Putusan Kasasi: Pada tanggal 15 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Amar putusan tersebut secara jelas menyatakan, “Menolak kasasi terdakwa.”
Perkara ini tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 di laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, Nikita Mirzani harus menjalani hukuman enam tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, atau menjalani kurungan pengganti selama tiga bulan jika denda tidak terbayarkan.



















