Paguyuban Kepala Dusun Cilacap Tunjukkan Solidaritas dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Cilacap, [Tanggal Publikasi] – Suasana di Markas Polresta Cilacap pada Kamis, 25 Desember 2025, menjadi saksi bisu solidaritas yang ditunjukkan oleh Paguyuban Kepala Dusun (Kadus) Kecamatan Kesugihan. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Paguyuban, Kistam, yang juga menjabat sebagai Kadus Desa Pesanggrahan, mendatangi kantor kepolisian setempat. Kunjungan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral terhadap salah satu anggotanya, Sukron Rosadi, Kepala Dusun Kesugihan Kidul, yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penganiayaan.
Kistam menegaskan bahwa kedatangan mereka murni didorong oleh rasa kepedulian dan simpati yang mendalam dari sesama kepala dusun terhadap Sukron. “Kami ingin menunjukkan bahwa beliau tidak sendirian dalam menghadapi masalah ini. Ada rekan-rekan yang siap memberikan dukungan,” ujar Kistam dengan nada tulus. Pertemuan dengan jajaran kepolisian ini menjadi forum penting bagi paguyuban untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Paguyuban Kadus Kecamatan Kesugihan secara tegas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan tegak lurus, tanpa rekayasa, dan mengedepankan prinsip keadilan. Pihak kepolisian, melalui perwakilannya, memberikan jaminan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi kami kepada para penegak hukum. Intinya, kami meminta agar setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah meyakinkan kami bahwa kasus ini tetap diproses dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi,” jelas Kistam lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan ini diketahui berinisial NI. Jawaban dari kepolisian memberikan angin segar bagi paguyuban. “Jawaban dari pihak kepolisian sangat jelas. Mereka tidak ingin terburu-buru atau melakukan tindakan yang gegabah, namun mereka berkomitmen untuk memastikan proses hukum tetap berjalan lancar. Ini berarti kasus ini akan terus ditindaklanjuti dengan serius,” tegas Kistam.
Paguyuban Kadus Kecamatan Kesugihan menyatakan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Pastinya kami akan terus memonitor setiap perkembangan kasus ini. Harapan terbesar kami adalah agar semua proses berjalan dengan adil dan penuh transparansi,” pungkasnya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan dan Laporan Resmi
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh orang tua Sukron, Masykur (63 tahun), ke Polresta Cilacap. Laporan tersebut diterima pada Selasa malam, 2 Desember 2025, sekitar pukul 21.32 WIB, dengan nomor Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi STTPP/581/XII/2025/SPKT/Polresta Cilacap.
Menurut keterangan Masykur dalam laporannya, peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpa putranya terjadi pada hari Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Pada saat itu, terlapor berinisial NI dilaporkan mendatangi rumah Sukron dengan mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya. Mereka berhenti tepat di depan kediaman Sukron.
Terlapor kemudian disebut berteriak memanggil Sukron. Tak lama berselang, dugaan penganiayaan pun terjadi. Sukron dilaporkan dipukul menggunakan helm oleh terlapor, yang mengakibatkan luka memar di bagian pelipis dan tangannya. Tidak hanya itu, terlapor juga diduga melakukan tindakan perampasan handphone milik Sukron. Aksi kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Terlapor juga dilaporkan menendang sepeda motor korban dan menggebrak kendaraan tersebut sambil berteriak-teriak, menciptakan keributan di tengah malam.
Akibat dari serangkaian tindakan tersebut, Sukron mengalami luka memar. Pihak keluarga Sukron merasa sangat terganggu dengan keributan yang terjadi pada dini hari tersebut. Oleh karena itu, keluarga Sukron memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat segera dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan dari Kepolisian
Menanggapi laporan dan kunjungan paguyuban, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, memberikan konfirmasi resmi mengenai penanganan kasus ini. Ia memastikan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh pihaknya. “Sudah ditindaklanjuti,” ujar Kompol Guntar Arif Setiyoko, memberikan penegasan bahwa kepolisian serius menangani laporan tersebut.
Komitmen kepolisian untuk memproses laporan ini menunjukkan bahwa tidak ada kasus yang diabaikan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan dugaan tindak pidana. Dengan adanya dukungan dari paguyuban dan penegasan dari kepolisian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar, adil, dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. Solidaritas yang ditunjukkan oleh Paguyuban Kadus Kecamatan Kesugihan menjadi contoh pentingnya kebersamaan dalam menghadapi tantangan, termasuk dalam ranah hukum.

















