• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Opini

Pakar Hukum: Vonis Bebas untuk Kerry Riza dalam Kasus Pertamina

Hendra by Hendra
19 Juni 2026 - 07:08
in Opini
0

Pakar Hukum Desak Vonis Bebas untuk Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak

Sejumlah pakar hukum terkemuka dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia secara kolektif menyatakan pandangan bahwa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seharusnya divonis bebas. Penilaian ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, yang menurut para pakar tidak terbukti secara meyakinkan.

Pandangan ini mengemuka dalam sebuah diskusi diseminasi putusan perkara Kerry Riza yang diselenggarakan di Jakarta. Para akademisi hukum ini menegaskan bahwa kelemahan dalam pembuktian menjadi alasan utama mengapa vonis bebas merupakan keputusan yang paling sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum pidana.

Analisis Mendalam Unsur-Unsur Pidana

Profesor Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menjadi salah satu suara terdepan dalam kritik ini. Beliau menekankan prinsip dasar hukum pidana yang menyatakan bahwa jika satu saja unsur dari delik pidana yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa seharusnya dibebaskan.

“Sebetulnya dalam hukum pidana simpel saja, nggak perlu banyak unsur. Satu saja unsur tidak terbukti, itu bebas. Tidak usah dua, tiga, empat unsur,” ujar Prof. Topo dalam diskusi tersebut.

Beliau menyoroti beberapa kelemahan mendasar dalam putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelemahan ini mencakup kurangnya bukti yang kuat mengenai unsur melawan hukum, hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara, serta unsur-unsur lain seperti memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan kerugian keuangan negara.

Prof. Topo lebih lanjut menjelaskan, “Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas. Yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan Hakim Mulyono dalam dissenting opinion itu, beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi: melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi, juga kerugian keuangan negara. Belum lagi mens rea (niat jahat) tidak ada, belum lagi kausalitasnya.”

Baca Juga  Gemini: 8 Sifat Negatif yang Menguji Kesabaran

Tugas akademisi, menurut Prof. Topo, adalah untuk mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum yang berlaku. Beliau berpendapat bahwa perkara yang tidak memenuhi unsur-uns korupsi seharusnya tidak dipaksakan untuk dijadikan tindak pidana korupsi.

Kesimpulannya, Prof. Topo menegaskan bahwa unsur-uns objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi. “Jadi karena beberapa hal itu secara objektif tidak terpenuhi, ya kalau kita sebetulnya nggak perlu masuk ke soal mens rea-nya seperti apa. Karena kalau tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya nggak usah ditanyain gitu ya. Kan ngga ada tindak pidananya, tidak ada actus reus-nya gitu ya. Apalagi mens rea-nya,” jelasnya.

Kelemahan pembuktian ini, menurut Prof. Topo, terlihat jelas dari tidak terpenuhinya unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, maupun kausalitas yang menghubungkan tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan. “Jadi ini juga kegagalan dari pengadilan tingkat pertama untuk membuktikan itu sebetulnya,” tambahnya.

Perspektif Pakar Lain

Senada dengan Prof. Topo, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry Riza berdasarkan kajian yang telah dilakukan. “Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu,” tegas Chairul Huda.

Pakar hukum UI lainnya, Febby Mutiara Nelson, menambahkan bahwa kajian multidisipliner yang dilakukan oleh para akademisi mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam perkara ini, mencakup aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.

“Dan apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi. Kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum)-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat. Bagi kami, ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas,” papar Febby.

Baca Juga  Mobil diesel beralih ke Pertamina Dex, ini akibatnya

Prinsip Keadilan dan Pembuktian di Tingkat Banding

Prof. Fachrizal Affandi, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), turut mengomentari proses pemeriksaan perkara di tingkat banding. Beliau menilai bahwa tingkat banding seharusnya memberikan ruang yang lebih besar bagi hakim untuk menguji seluruh alat bukti secara langsung dan memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian.

“Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan,” tegas Prof. Fachrizal.

Menurut Prof. Fachrizal, konstruksi perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan karena terdapat jarak yang signifikan antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa. Beliau memberikan analogi yang kuat untuk menggambarkan ketidakadilan ini:

“Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu ibarat tadi, ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu yang terjadi di kasus ini,” jelasnya.

Para akademisi ini menegaskan bahwa eksaminasi yang mereka lakukan bukanlah upaya untuk mengintervensi proses peradilan. Sebaliknya, ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik mereka dalam mengawal kualitas putusan pengadilan dan memastikan prinsip-prinsip hukum diterapkan secara tepat, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam kasus sengketa bisnis yang dikriminalisasi.

Tags: Pertamina
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Doa Perpisahan Orang Tua untuk Anak Merantau
Opini

Doa Perpisahan Orang Tua untuk Anak Merantau

19 Juni 2026 - 04:06
Peran Ikonik Aktor Senior Indonesia yang Meninggal Dunia: Kenangan dan Warisan
berita

Peran Ikonik Aktor Senior Indonesia yang Meninggal Dunia: Kenangan dan Warisan

19 Juni 2026 - 03:31
Amanah UU PLP: Kunci Layanan Psikologi Primer
Opini

Amanah UU PLP: Kunci Layanan Psikologi Primer

18 Juni 2026 - 19:27
Tenang Seketika: 6 Jurus Atasi Cemas & Stres
Opini

Tenang Seketika: 6 Jurus Atasi Cemas & Stres

18 Juni 2026 - 06:55
7 Bukti Cinta Franka: Nadiem Selalu Dibela
Opini

7 Bukti Cinta Franka: Nadiem Selalu Dibela

17 Juni 2026 - 21:24
7 Cara Kreatif Umumkan Kehamilan pada Si Kecil
Opini

7 Cara Kreatif Umumkan Kehamilan pada Si Kecil

17 Juni 2026 - 19:14
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Kabar Makassar: NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars

Kabar Makassar: NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars

19 Juni 2026 - 08:28
Rupiah Jeblok: Dibuka Rp17.882/USD

Rupiah Jeblok: Dibuka Rp17.882/USD

19 Juni 2026 - 08:25
25 Pemain Unggulan Soekarno Cup II Diburu di Sleman

25 Pemain Unggulan Soekarno Cup II Diburu di Sleman

19 Juni 2026 - 07:59
Browns’ Draft Goldmine: Future Picks Until 2029

Browns’ Draft Goldmine: Future Picks Until 2029

19 Juni 2026 - 07:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In