Pakar Hukum Desak Vonis Bebas untuk Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak
Sejumlah pakar hukum terkemuka dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia secara kolektif menyatakan pandangan bahwa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seharusnya divonis bebas. Penilaian ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, yang menurut para pakar tidak terbukti secara meyakinkan.
Pandangan ini mengemuka dalam sebuah diskusi diseminasi putusan perkara Kerry Riza yang diselenggarakan di Jakarta. Para akademisi hukum ini menegaskan bahwa kelemahan dalam pembuktian menjadi alasan utama mengapa vonis bebas merupakan keputusan yang paling sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum pidana.
Analisis Mendalam Unsur-Unsur Pidana
Profesor Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menjadi salah satu suara terdepan dalam kritik ini. Beliau menekankan prinsip dasar hukum pidana yang menyatakan bahwa jika satu saja unsur dari delik pidana yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa seharusnya dibebaskan.
“Sebetulnya dalam hukum pidana simpel saja, nggak perlu banyak unsur. Satu saja unsur tidak terbukti, itu bebas. Tidak usah dua, tiga, empat unsur,” ujar Prof. Topo dalam diskusi tersebut.
Beliau menyoroti beberapa kelemahan mendasar dalam putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelemahan ini mencakup kurangnya bukti yang kuat mengenai unsur melawan hukum, hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara, serta unsur-unsur lain seperti memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan kerugian keuangan negara.
Prof. Topo lebih lanjut menjelaskan, “Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas. Yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan Hakim Mulyono dalam dissenting opinion itu, beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi: melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi, juga kerugian keuangan negara. Belum lagi mens rea (niat jahat) tidak ada, belum lagi kausalitasnya.”
Tugas akademisi, menurut Prof. Topo, adalah untuk mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum yang berlaku. Beliau berpendapat bahwa perkara yang tidak memenuhi unsur-uns korupsi seharusnya tidak dipaksakan untuk dijadikan tindak pidana korupsi.
Kesimpulannya, Prof. Topo menegaskan bahwa unsur-uns objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi. “Jadi karena beberapa hal itu secara objektif tidak terpenuhi, ya kalau kita sebetulnya nggak perlu masuk ke soal mens rea-nya seperti apa. Karena kalau tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya nggak usah ditanyain gitu ya. Kan ngga ada tindak pidananya, tidak ada actus reus-nya gitu ya. Apalagi mens rea-nya,” jelasnya.
Kelemahan pembuktian ini, menurut Prof. Topo, terlihat jelas dari tidak terpenuhinya unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, maupun kausalitas yang menghubungkan tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan. “Jadi ini juga kegagalan dari pengadilan tingkat pertama untuk membuktikan itu sebetulnya,” tambahnya.
Perspektif Pakar Lain
Senada dengan Prof. Topo, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry Riza berdasarkan kajian yang telah dilakukan. “Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu,” tegas Chairul Huda.
Pakar hukum UI lainnya, Febby Mutiara Nelson, menambahkan bahwa kajian multidisipliner yang dilakukan oleh para akademisi mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam perkara ini, mencakup aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.
“Dan apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi. Kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum)-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat. Bagi kami, ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas,” papar Febby.
Prinsip Keadilan dan Pembuktian di Tingkat Banding
Prof. Fachrizal Affandi, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), turut mengomentari proses pemeriksaan perkara di tingkat banding. Beliau menilai bahwa tingkat banding seharusnya memberikan ruang yang lebih besar bagi hakim untuk menguji seluruh alat bukti secara langsung dan memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian.
“Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan,” tegas Prof. Fachrizal.

Menurut Prof. Fachrizal, konstruksi perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan karena terdapat jarak yang signifikan antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa. Beliau memberikan analogi yang kuat untuk menggambarkan ketidakadilan ini:
“Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu ibarat tadi, ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu yang terjadi di kasus ini,” jelasnya.
Para akademisi ini menegaskan bahwa eksaminasi yang mereka lakukan bukanlah upaya untuk mengintervensi proses peradilan. Sebaliknya, ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik mereka dalam mengawal kualitas putusan pengadilan dan memastikan prinsip-prinsip hukum diterapkan secara tepat, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam kasus sengketa bisnis yang dikriminalisasi.













