JAKARTA – Aparat penegak hukum diharapkan segera memulangkan M. Riza Chalid ke Indonesia. Kepulangan bos minyak tersebut diyakini dapat mempercepat proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Fahmy Radhi, mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau Satgas Anti Mafia Migas, merespons penetapan Riza sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza Chalid diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
”Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” ujar Fahmy dalam keterangannya pada Ahad (12/4/2026).
Fahmy mengamati bahwa kasus ini tergolong lama dan belum juga selesai. Ia heran mengapa kasus ini baru saja dibuka kembali. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan karena Petral berada di Singapura.
”Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka termasuk kepada Riza Chalid,” kata Fahmy.
Ia juga menilai adanya indikasi besar peran Riza Chalid dalam kasus tersebut. Fahmy menyebut kejanggalan saat proses bidding, yang diduga melibatkan Riza.
“Semua pengadaan BBM, ditengarai didukung Riza Chalid lewat bidding,” ujar Fahmy.
Fahmy menjelaskan bahwa pada masa itu, Tim Reformasi Tata Kelola Migas sudah memberikan rekomendasi. Pertama, pembubaran Petral. Kedua, penghapusan BBM jenis premium yang diduga menjadi komoditas pemburu rente.
“Kedua rekomendasi tersebut akhirnya memang dijalankan,” kata Fahmy.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan M. Riza Chalid pada 9 April sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara 2008-2015. Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain.
“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.
Soal kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, lanjut Anang, masih dihitung oleh BPKP. Kejagung saat ini terus bekerja sama dengan Interpol karena Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung terus berupaya menghadirkan Riza Chalid dalam proses hukumnya di Indonesia.
Tantangan dalam Penyelesaian Kasus
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menunjukkan bahwa kasus ini masih menjadi fokus penegak hukum. Namun, tantangan utama adalah bagaimana memastikan kehadiran Riza Chalid di Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
Beberapa faktor yang mendorong perlunya kepulangan Riza Chalid antara lain:
Peran penting dalam kasus: Fahmy menyatakan bahwa Riza Chalid diduga memiliki peran besar dalam pengadaan BBM melalui mekanisme bidding. Hal ini menunjukkan bahwa ia bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga mungkin sebagai aktor utama.
Proses hukum yang tertunda: Kasus ini tergolong lama, dan penegakan hukum terkesan lambat. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah bertahun-tahun, yang menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum.
Koordinasi internasional*: Kejagung bekerja sama dengan Interpol untuk mencari Riza Chalid, yang kini berada di luar negeri. Proses ekstradisi atau pemulangan akan menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus ini.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mempercepat penyelesaian kasus, beberapa langkah diperlukan:
Koordinasi dengan pihak asing: Kejagung harus terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk memastikan kepulangan Riza Chalid.
Transparansi proses hukum: Proses penyelidikan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar publik percaya bahwa hukum ditegakkan dengan benar.
Pemantauan kerugian negara*: Kerugian negara yang timbul dari kasus ini perlu terus dihitung dan dipublikasikan agar masyarakat memahami dampaknya.
Dengan upaya yang terus-menerus, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan, dan rasa keadilan dapat ditegakkan.




















