No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

PBNU Memanas: Gus Yahya Disarankan Majelis Tahkim, Konflik NU Kian Rumit

Hendra by Hendra
15 Desember 2025 - 02:02
in berita
0


Polemik Internal PBNU Memanas: Rapat Pleno Syuriyah dan Penolakan Ketua Umum Picu Konflik Kepemimpinan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali diguncang oleh gejolak internal yang serius, kali ini menyangkut isu kepemimpinan dan keabsahan sebuah rapat pleno. Ketegangan ini bukan sekadar perbedaan interpretasi administratif, melainkan sebuah konflik yang berpotensi menggerogoti pondasi organisasi Islam terbesar di Indonesia. Pemicu utama dari polemik ini adalah hasil Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, yang secara tegas ditolak oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya.

Penolakan ini tidak hanya bersifat individual, melainkan telah menyeret PBNU ke dalam pusaran konflik internal yang semakin kompleks. Situasi ini memunculkan dua kubu yang memiliki tafsir berbeda mengenai keabsahan rapat tersebut dan legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan. Di tengah memanasnya perselisihan, muncul desakan agar Gus Yahya membawa sengketa ini ke Majelis Tahkim, sebuah lembaga resmi di PBNU yang memang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan internal organisasi.

Mekanisme Penyelesaian Konflik dalam Organisasi

Wakil Ketua Umum PBNU yang terpilih dalam pleno di Jakarta, Mohammad Mukri, berpendapat bahwa perbedaan pandangan semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang telah ada, bukan melalui pernyataan publik yang justru berpotensi memperlebar jurang konflik. Ia menekankan bahwa PBNU memiliki jalur konstitusional yang jelas untuk menampung segala bentuk keberatan atau perbedaan pendapat.

“Kalau ada pertanyaan atau yang berbeda pendapat terkait pleno kemarin diselenggarakan, dipersilakan untuk mengajukan keberatan itu ke Majelis Tahkim,” ujar Mukri.

Menurutnya, Majelis Tahkim memang secara spesifik dirancang untuk berfungsi sebagai mediator ketika terjadi kebuntuan atau penolakan terhadap keputusan yang telah diambil oleh organisasi.

Baca Juga  Wanita Kirim Baliho Selamatkan Suami yang Selingkuh dan KDRT

“Di PBNU itu ada Majelis Tahkim. Ketika ada yang tidak puas atau tidak diterima, dipersilakan untuk dibawa ke Majelis Tahkim, ada lembaganya,” tambahnya.

Akar Permasalahan: Penolakan Hasil Pleno dan Tudingan Pelanggaran AD/ART

Saran untuk membawa sengketa ke Majelis Tahkim ini muncul setelah Gus Yahya secara resmi menolak hasil rapat pleno yang telah menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU, yang seharusnya menggantikan dirinya. Gus Yahya menyatakan bahwa rapat pleno tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Penolakan keras dari Ketua Umum inilah yang menjadi titik api dan memicu eskalasi konflik di dalam tubuh PBNU.

Kubu Seberang: Klaim Keabsahan Rapat Berdasarkan Peraturan Terbaru

Di sisi lain, Ketua PBNU yang juga merupakan hasil dari pleno di Jakarta, Imron Rosyadi, justru berada di kubu yang berseberangan. Ia meyakini bahwa rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Sultan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. Gus Imron secara tegas merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2025 sebagai landasan argumennya.

“Kalau berdasarkan Perkum yang terbaru tahun 2025, memang rapat pleno itu hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib,” jelasnya. Ia menambahkan, prosedur yang telah dijalankan dalam rapat tersebut sudah memenuhi seluruh syarat formil organisasi.

“Jadi apa yang terjadi kemarin di Hotel Sultan itu sudah memenuhi syarat secara peraturan,” tegas Gus Imron.

Gus Imron juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penandatanganan dokumen hasil pleno. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen tersebut memang hanya ditandatangani oleh jajaran Syuriyah, yaitu Rais Aam dan Katib, sehingga tidak memerlukan legitimasi atau persetujuan dari unsur kepengurusan lainnya.

Baca Juga  Zulhas: Gotong Beras, Tradisi Sejak Dulu!

Menanti Keputusan Majelis Tahkim

Dengan adanya dua klaim yang sama-sama mengacu pada aturan organisasi, polemik internal PBNU kini memasuki fase yang sangat krusial dan menentukan. Di satu sisi, Gus Yahya menilai bahwa keputusan pleno tersebut cacat hukum dan secara terang-terangan melanggar AD/ART. Di sisi lain, kubu yang merupakan hasil dari pleno Jakarta bersikeras bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan Perkum terbaru.

Pertarungan tafsir mengenai aturan dan prosedur inilah yang membuat konflik internal PBNU kian rumit dan mendalam. Majelis Tahkim kini dipandang sebagai satu-satunya jalur tengah yang dapat memutus simpul sengketa ini, sekaligus menjaga marwah dan kondusivitas organisasi. Namun, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah apakah jalur penyelesaian ini akan ditempuh oleh semua pihak, atau justru konflik ini akan berlanjut ke babak yang lebih panas dan berpotensi menimbulkan perpecahan yang lebih dalam di tubuh Nahdlatul Ulama.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

berita

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26
berita

Bus Maut Tol Krapyak: Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mengerikan

24 Desember 2025 - 16:38
berita

Kaltara Berpotensi Hujan: Siapkan Perlindunganmu!

24 Desember 2025 - 05:07
berita

Tragedi Krapyak: Bus Maut 15 Korban, Melaju Kencang Hantam Pembatas

24 Desember 2025 - 01:55
berita

Pesawat Tutupi Jalan: Bukan Tergelincir, Ini Penyebab Macet Bandara Soekarno-Hatta

24 Desember 2025 - 00:19
berita

Jadwal Samsat Keliling Bali Minggu Ini: Cek Lokasi & Layanan!

17 Desember 2025 - 20:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26

6 Kota Hilang: Misteri Arkeologi yang Belum Terpecahkan

30 Desember 2025 - 12:13

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59

Kunci PAI X: Penilaian Keterampilan Bab 5

30 Desember 2025 - 11:46

Siswa Sumbar Terdampak Bencana: Kembali Sekolah Awal 2026

30 Desember 2025 - 11:33

Pilihan Redaksi

Gerimis Jawa Timur 29 Desember 2025: Pantau Pagi Hingga Malam

30 Desember 2025 - 12:26

6 Kota Hilang: Misteri Arkeologi yang Belum Terpecahkan

30 Desember 2025 - 12:13

Warga Bintuni Tiba di Papua Barat, Dinsos Sambut Hangat

30 Desember 2025 - 11:59

Kunci PAI X: Penilaian Keterampilan Bab 5

30 Desember 2025 - 11:46
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In