No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelecehan KA Solo-Jogja 2025: Pelaku Dilarang Naik 20 Tahun

Arman M by Arman M
20 Desember 2025 - 14:28
in Hukum & Kriminal
0

Komitmen PT KAI Daop 6 Yogyakarta dalam Menangani Pelecehan Seksual di Kereta Api

Tahun 2025 menjadi catatan penting bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta dalam upayanya memberantas tindak pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Sepanjang tahun ini, Daop 6 Yogyakarta telah menangani dua kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam perjalanan kereta api. Komitmen ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Mekanisme Penanganan Kasus Pelecehan Seksual

Ketika insiden pelecehan seksual terjadi di dalam kereta api yang melintasi wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta, prosedur penanganan yang cepat dan tegas langsung diaktifkan. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan alur penanganan yang telah ditetapkan.

Setiap laporan pelecehan seksual yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang. Mekanisme penanganan meliputi beberapa tahapan krusial:

  • Pelaporan Langsung kepada Kondektur: Korban pelecehan seksual diimbau untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kondektur kereta api yang sedang bertugas. Kondektur berperan sebagai garda terdepan dalam menerima dan merespons laporan awal.
  • Pemeriksaan Awal oleh Petugas Keamanan: Setelah menerima laporan, kondektur bersama dengan petugas keamanan kereta api akan segera melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini melibatkan korban untuk mendapatkan keterangan detail mengenai kejadian, serta terduga pelaku dan saksi yang ada di lokasi kejadian. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti dan informasi awal yang akurat.
  • Dokumentasi Hasil Pemeriksaan: Seluruh hasil pemeriksaan, termasuk keterangan dari korban, terduga pelaku, dan saksi, akan dituangkan dalam sebuah laporan resmi. Laporan ini kemudian akan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.
  • Verifikasi Bukti dan Saksi: Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada serta keterangan dari para saksi. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa terduga pelaku benar-benar terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga  Polisi Sipil: Luka Birokrasi

Sanksi Tegas dan Pendampingan Korban

PT KAI Daop 6 Yogyakarta tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual. Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan langsung diterapkan sesuai dengan peraturan perusahaan.

  • Blacklist Naik Kereta Api Selama 20 Tahun: Sanksi utama yang diberikan kepada pelaku adalah larangan naik kereta api selama 20 tahun. Pemberian sanksi blacklist ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di masa mendatang, serta melindungi penumpang lain dari potensi ancaman serupa.
  • Pendampingan Pelaporan ke Pihak Kepolisian: Selain sanksi internal dari PT KAI, perusahaan juga berkomitmen penuh untuk mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum ke pihak kepolisian. Pendampingan ini mencakup bantuan dalam proses pelaporan, pengumpulan bukti tambahan, dan fasilitasi komunikasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa PT KAI tidak hanya bertindak sebagai regulator internal, tetapi juga turut berperan dalam menegakkan keadilan bagi korban.

Feni Novida Saragih menegaskan, “Total ada 2 kasus dan pelaku di 2 kasus itu sudah diblacklist tidak bisa naik KA selama 20 tahun. KAI Daop 6 juga mendampingi saat korban ingin melanjutkan proses hukum ke kepolisian.” Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan PT KAI Daop 6 Yogyakarta dalam menangani setiap kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayahnya.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Berkelanjutan

Selain penindakan tegas terhadap pelaku, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Kampanye kesadaran mengenai pentingnya menghormati privasi dan menjaga ketertiban selama perjalanan kereta api terus digalakkan. Informasi mengenai cara melaporkan tindak pelecehan seksual dan nomor kontak darurat juga disosialisasikan secara berkala.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan budaya perjalanan yang aman, nyaman, dan saling menghargai bagi seluruh penumpang kereta api. Dengan penanganan yang tegas dan pendampingan yang komprehensif, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menunjukkan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama.

Editor: Riko A Saputra

Arman M

Arman M

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In