Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Kronologi dan Desakan Proses Hukum
MAKASSAR – Sebuah insiden tragis merenggut nyawa Bertrand Eko Prasetyo (18) setelah ia tertembak oleh seorang anggota polisi. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) pagi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat petugas berupaya membubarkan aksi tawuran. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa remaja tersebut tidak dapat diselamatkan.
Kronologi Kejadian: Laporan Warga hingga Tembakan yang Fatal
Kejadian bermula dari laporan warga yang masuk ke Polrestabes Makassar sekitar pukul 07.00 WITA. Laporan tersebut berisi keluhan mengenai sekelompok remaja yang meresahkan masyarakat dengan bermain senapan air water jelly dan mengganggu pengguna jalan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyebutkan adanya aksi mencegat pengendara yang melintas, bahkan mendorong mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang dengan inisial Iptu N ditugaskan untuk mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan remaja tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati para remaja tersebut diduga sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara motor. Iptu N kemudian turun dari kendaraannya dan berupaya mengamankan salah satu remaja, yang diketahui adalah Bertrand.
Menurut keterangan Kombes Pol Arya Perdana, dalam proses pengamanan tersebut, Iptu N sempat melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang mulai berusaha melarikan diri. Namun, ketika Bertrand berhasil diamankan, ia disebut meronta-ronta untuk melepaskan diri.
“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Upaya Penyelamatan dan Tindakan Kepolisian
Setelah insiden penembakan, Bertrand segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Menanggapi insiden fatal ini, Polrestabes Makassar bertindak cepat. Iptu N, anggota polisi yang diduga melepaskan tembakan, langsung diamankan beserta senjata api yang digunakannya. Pemeriksaan terhadap Iptu N dilakukan pada hari yang sama untuk mengklarifikasi kronologi kejadian.
“Tindakan yang kami lakukan adalah langsung mengamankan Iptu N, melakukan pemeriksaan, serta mengamankan senjatanya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Saat ini, proses hukum terhadap Iptu N sedang berjalan, mencakup jalur pidana dan pemeriksaan kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara transparan.
“Iptu N masih diperiksa. Percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi. Proses pidana dan kode etik berjalan keduanya,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.
Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Keterangan Saksi: Rangkaian Peristiwa yang Terjadi
Seorang saksi mata berinisial DN (21) yang berada di lokasi kejadian memberikan kesaksian mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurut DN, insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita di depan sebuah kafe di Jalan Toddopuli Raya.
DN menjelaskan bahwa sebelum kejadian, terdapat sekelompok rombongan yang melintas dari kawasan Toddopuli 4 menuju Toddopuli 2, kemudian bergerak ke arah Hertasning sebelum kembali lagi ke kawasan Toddopuli.
“Sudah masuk Toddopuli 2, kan bisa tembus ke Hertasning. Terus dia masuk lewat situ, keluar lewat Hertasning, lalu masuk lagi ke Toddopuli,” ujar DN saat ditemui di rumah duka.
Ia juga menyebutkan bahwa sempat terjadi tabrakan di lokasi kejadian. Namun, menurut kesaksiannya, tabrakan tersebut terjadi di antara sesama anggota kelompok yang ia sebut sebagai penyerang. DN mengaku sempat mendengar suara seseorang yang sedang mengokang senjata. Tak lama kemudian, perkelahian pun terjadi.
“Korban bilang dia dipukul. Setelah itu mereka berkelahi,” katanya.
Beberapa saat kemudian, DN melihat kedatangan polisi dari arah Hertasning menggunakan mobil biasa. “Tidak lama itu ada datang polisi dari Hertasning pakai mobil biasa. Dia turun, angkat senjata, tembak satu kali. Setelah itu saya langsung lari masuk,” ungkapnya.
DN mengaku tidak melihat secara jelas kondisi korban setelah tembakan dilepaskan karena ia segera menyelamatkan diri. Namun, ia melihat korban kemudian diangkat dari lokasi kejadian.
Desakan Proses Pidana dari Lembaga Bantuan Hukum
Menyikapi insiden ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak agar proses hukum pidana segera dilakukan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan bahwa penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut diduga tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
“Aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan tetap mengutamakan keselamatan publik,” ujar Muhammad Ansar.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat penggunaan senjata api tidak dipenuhi dalam kasus ini. Oleh karena itu, LBH Makassar menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.
LBH Makassar mendesak agar oknum yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegas Muhammad Ansar.
Selain itu, LBH Makassar juga membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak hanya berhenti pada sanksi etik semata. Pendampingan ini dianggap penting untuk menjamin hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan pasca-kejadian tragis ini.




