Polda Aceh Gencar Buru Pelaku Karhutla, Imbau Masyarakat Tinggalkan Cara Bakar Lahan
BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tengah berupaya keras untuk mengusut dan menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah melanda sejumlah wilayah di provinsi paling barat Indonesia tersebut. Tindakan tegas ini diambil menyusul laporan terjadinya kebakaran di berbagai kabupaten, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan merugikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran kepolisian di tingkat kabupaten/kota tidak akan tinggal diam. “Polda Aceh dan jajaran sedang mengusut dan memburu para terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten. Tujuannya adalah agar mereka bertanggung jawab atas perbuatan mereka secara hukum,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin (1/6/2026).
Perintah penindakan tegas ini juga datang langsung dari Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Beliau telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk proaktif dalam penyelidikan, penangkapan, dan proses hukum terhadap para pelaku karhutla.
Kasus Karhutla Meluas di Berbagai Kabupaten
Sebelumnya, laporan mengenai karhutla telah diterima oleh Polda Aceh dan Polres jajarannya dari beberapa kabupaten, yang menunjukkan skala permasalahan yang cukup luas. Wilayah yang dilaporkan terdampak antara lain:
- Kabupaten Aceh Tengah: Kebakaran dilaporkan terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, pada hari Minggu (31/5). Lahan seluas kurang lebih 400 meter persegi, yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering, hangus terbakar. Beruntung, api berhasil dipadamkan berkat kerja sama personel Polri, petugas pemadam kebakaran, dan partisipasi aktif masyarakat setempat. Diduga kuat, kebakaran di wilayah ini dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan polisi kini tengah memburu pelakunya.
- Kabupaten Nagan Raya: Kebakaran lahan terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng. Luas lahan yang terbakar di kabupaten ini diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
- Kabupaten Aceh Selatan: Di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, api melalap lahan seluas kurang lebih satu hektare.
- Kabupaten Aceh Barat: Kebakaran melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare.
- Kabupaten Aceh Barat Daya: Kejadian serupa terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 500 meter persegi.
Meskipun api di seluruh lokasi yang dilaporkan telah berhasil dijinakkan, upaya penanganan belum sepenuhnya usai. Pihak kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran susulan dan untuk memastikan bahwa akar permasalahan dapat diidentifikasi.
Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum
Menyikapi maraknya kasus karhutla, Polda Aceh secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini tidak hanya berpotensi besar menimbulkan bencana lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan alam, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Polda Aceh mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam perundang-undangan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, misalnya, secara jelas melarang praktik pembakaran lahan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat bagi pelakunya.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Aceh ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kerusakan hutan dan lahan akibat kebakaran tidak hanya berdampak pada lingkungan alam, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi, kesehatan masyarakat, dan bahkan stabilitas sosial. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Aceh.













