No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Pembacaan Tuntutan Perkara Narkoba Tunda Hingga 6 Kali Persidangan. Hakim PN Batam, Yudith Wirawan: Jaksa Unprofessional

JP by JP
6 Juni 2023 - 14:50
in Hukum
0

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Abdul Halim (perkara nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Btm) dan terdakwa Mohd Zulkarnain (perkara nomor 140/Pid.Sus/2023/PN Btm) serta Dedi Irwanto (140/Pid.Sus/2023/PN Btm) harus tertunda sampai 6 kali persidangan. Dikarena hal tersebut membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Setyaningsih terkesan kecewa atas kinerja jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Abdullah.

Yudith Wirawan menyebutkan bahwa Karya So Immanuel Gort dan Abdullah dalam perkara a quo tidak professional dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai penuntut umum.

“Sudah lama kali ini perkaranya tidak kunjung selesai surat tuntutan para terdakwa ini. Perkara ini karena tunda terus pembacaan tuntutannya sudah sampai perpanjangan penahanan yang kedua kali di Pengadilan Tinggi (PT). Jangan terlalu lama kali ya Pak jaksa surat tuntutannya,” kata Yudith Wirawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (06 Juni 2023).

Majelis hakim PN Batam atas nama Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Setyaningsih.
Majelis hakim PN Batam atas nama Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Setyaningsih.

Yudith Wirawan bertanya kepada Karya So Immanuel Gort. Pak jaksa ini perkara sebelumnya sudah ditunda 5 kali dan hari ini untuk keenam kalinya, apa masalahnya ini?

Karya So Immanuel Gort menjawab “belum turun surat tuntutannya dari Kejati Kepri.”

“Baik Pak jaksa, persidangan hari ini kita tunda untuk yang keenam kalinya. Minggu depan kita lanjutkan kembali. Kalau surat tuntutan untuk minggu depan tidak juga dibacakan maka kami akan bersurat ke Kejati Kepri dalam perkara ini,” ucap Yudith Wirawan seakan-akan mengultimatum Karya So Immanuel Gort.

Mendengarkan ultimatum yang telah disampaikan oleh Yudith Wirawan membuat Karya So Immanuel Gort untuk meminta persidangan itu diskor beberapa saat. “Mohon izin Bapak. Boleh tidak Pak persidangan diskor,” ujar Karya So Immanuel Gort bermohon kepada Yudith Wirawan.

Yudith Wirawan menegaskan bahwa persidangan itu akan dilanjutkan pekan depan pada 13 Juni 2023. “Kita tunda persidangan hari ini dan dilanjutkan minggu depan saja, kalau tidak juga dibacakan maka Kejati Kepri akan kami kirimkan surat dan jaksa kami nilai unprofessional ya,” kata Yudith Wirawan sembari menunda persidangan itu.

Baca Juga  PN Batam Berikan Tahanan Kota kepada Terdakwa Roliati. KH Ahli Waris, Bottor Erikson Pardede: Kami Tidak Sepakat

Seperti diketahui terdakwa Mohd Zulkarnain, Dedi Irwanto ditangkap aparat kepolisian Polda Kepri di Hotel Pasifik Palace yang berada di daerah Jodoh, Kota Batam. Dari tangan kedua terdakwa itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,38 gram dan ditemukan juga narkoba jenis ekstasi berwarna hijau sebanyak 4 butir yang beratnya 1,88 gram. Penangkapan kedua terdakwa itu dilakukan pada 20 November 2022 sekitar pukul 01:00 WIB.

Selanjutnya petugas dari Polda Kepri melakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan kepada terdakwa Abdul Halim pada 20 November 2022 sillam sekitar pukul 02:30 WIB. Abdul halim ditangkap di kos-kosan Bengkong Laut Blok A Nomor 6 RT 006 dan RW 003 Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dari tangan terdakwa Abdul Halim ditemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 6 butir yang beratnya 2,20 gram.

Ketiga terdakwa itu didakwa oleh Karya So Immanuel Gort dan Abdullah melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

Tags: Hakim Yudith WirawanKarya So Immanuel GortPengadilan Negeri BatamUnprofessional

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In