No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pembatasan Truk Sumbu Tiga Berlaku Hingga 29 Maret 2026

Hidayat by Hidayat
19 Maret 2026 - 09:03
in Ekonomi
0

Pembatasan Kendaraan Berat Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026: Menjamin Kelancaran dan Keselamatan

Menjelang periode puncak mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah telah menetapkan kebijakan penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan di seluruh ruas jalan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memberlakukan larangan operasional bagi sejumlah jenis kendaraan berat. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya melonjak drastis selama libur panjang keagamaan tersebut.

Periode Pemberlakuan Larangan Operasional

Larangan operasional ini secara spesifik menargetkan truk dengan sumbu tiga atau lebih. Pemberlakuannya dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB. Periode ini mencakup waktu krusial di mana jutaan masyarakat melakukan perjalanan untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Selain truk sumbu tiga, larangan ini juga mencakup beberapa jenis kendaraan lain yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas. Termasuk di dalamnya adalah:

  • Truk dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang yang menggunakan kereta gandengan.
  • Kendaraan pengangkut hasil galian.
  • Kendaraan pengangkut hasil tambang.
  • Kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Pengusaha jasa angkutan barang dan seluruh pengemudi yang beroperasi di bawah kategori ini diimbau keras untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan sebuah kontribusi nyata dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Tujuan Dibalik Pembatasan

Penerapan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini memiliki tujuan yang sangat fundamental. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

Baca Juga  Emas & Perak: Kombinasi Investasi Andal

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Kombes Artanto. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan mengurangi jumlah kendaraan berat yang beroperasi pada waktu-waktu kritis, diharapkan kemacetan yang parah dapat diminimalisir. Hal ini akan memberikan ruang gerak yang lebih lega bagi kendaraan pribadi, bus umum, dan pemudik lainnya, sehingga mempercepat waktu tempuh dan mengurangi potensi kecelakaan akibat kepadatan.

Pengecualian Penting: Kebutuhan Mendesak dan Barang Esensial

Meskipun pembatasan diterapkan secara luas, terdapat beberapa pengecualian penting yang mempertimbangkan kebutuhan mendesak dan kelangsungan pasokan barang-barang esensial. Kombes Artanto menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan yang membawa jenis barang-barang berikut:

  • Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Bahan Bakar Gas (BBG)
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan untuk korban bencana alam
  • Barang kebutuhan pokok

Pengecualian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pasokan kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu selama periode libur panjang. Namun, kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian ini tetap memiliki tanggung jawab besar untuk beroperasi sesuai aturan.

Kewajiban Kendaraan yang Dikecualikan

Agar dapat terus beroperasi, kendaraan yang membawa barang-barang esensial tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap. Surat muatan yang dimaksud harus memuat keterangan yang jelas mengenai:

  • Jenis barang yang diangkut.
  • Tujuan pengiriman barang.
  • Identitas pemilik barang.

Selain kelengkapan surat muatan, kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini juga harus tetap patuh pada ketentuan teknis lainnya. Hal ini mencakup larangan untuk melebihi batas muatan yang telah ditetapkan (over loading/OL) serta menjaga dimensi kendaraan agar tidak melebihi batas yang diizinkan (over dimension/OD). Kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi sangat penting untuk menjaga integritas infrastruktur jalan dan mencegah kerusakan yang dapat memperparah kondisi lalu lintas.

Baca Juga  Kepri: 1.900 Ha Kawasan Industri Baru untuk Pemerataan Ekonomi Tanjungpinang

Dasar Hukum dan Imbauan Penting

Ketentuan mengenai pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang komprehensif. SKB ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas dan transportasi.

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh:

  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktur Jenderal Perhubungan Laut
  • Direktur Jenderal Bina Marga
  • Kepala Korps Lalu Lintas Polri

Nomor SKB yang relevan adalah KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penerapan larangan operasional tersebut.

Kombes Artanto kembali menekankan pentingnya kepatuhan. “Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” tegasnya. Dengan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon
Ekonomi

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30
Cegah 48 Ribu Pegawai Demo, Samsung Beri Bonus Rp370 Triliun dan Kenaikan Gaji
Bisnis

Cegah 48 Ribu Pegawai Demo, Samsung Beri Bonus Rp370 Triliun dan Kenaikan Gaji

26 Mei 2026 - 19:03
Mimbar untuk Dijual
Bisnis

Mimbar untuk Dijual

26 Mei 2026 - 12:03
Peningkatan Keterampilan di Bangkalan Dukung Peningkatan Penempatan Kerja 2025
Ekonomi

Peningkatan Keterampilan di Bangkalan Dukung Peningkatan Penempatan Kerja 2025

26 Mei 2026 - 09:53
5 Ide Bisnis Sampingan yang Cocok untuk Karyawan Kantoran dan Menghasilkan Uang Tambahan
Bisnis

5 Ide Bisnis Sampingan yang Cocok untuk Karyawan Kantoran dan Menghasilkan Uang Tambahan

23 Mei 2026 - 09:18
Analisis Harga Kebutuhan Pokok Pekan Ini: Apa Saja yang Naik?
Aktual

Analisis Harga Kebutuhan Pokok Pekan Ini: Apa Saja yang Naik?

22 Mei 2026 - 23:30
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30
Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15

PLN, Pilihan Tepat untuk Kebutuhan Listrik Anda

26 Mei 2026 - 19:32

Pilihan Redaksi

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

Bintang muda sepak bola putri bersinar dari Kudus dan Malang

26 Mei 2026 - 20:59

Peringatan Cuaca Sulut Hari Ini, Senin 25 Mei 2026: BMKG Peringatkan Hujan Deras

26 Mei 2026 - 20:44
Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

Indocement bangun PLTS 71,9 MW, kurangi emisi karbon

26 Mei 2026 - 20:30
Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

Teror Pocong di Gang Gelap Mengganggu Warga, Polisi Tangkap Dua Remaja

26 Mei 2026 - 20:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.