No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pembelaan 22 Terdakwa: Argumen Kuat Pengacara

Huahua by Huahua
18 Desember 2025 - 17:56
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Namo: Pembelaan 22 Terdakwa Dibacakan

Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menjadi saksi bisu dari kelanjutan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo. Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, sidang yang telah ditunggu-tunggu ini digelar dengan agenda utama pembacaan pembelaan dari 22 terdakwa. Momen ini menjadi krusial dalam rangkaian persidangan, di mana para penasihat hukum berupaya keras untuk menyajikan argumen pembelaan demi klien mereka.

Sidang dimulai tepat pada pukul 10.30 Wita, di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno. Beliau didampingi oleh dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Kehadiran majelis hakim ini menandakan keseriusan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan nyawa ini.

Tidak hanya majelis hakim, pihak oditur militer juga hadir lengkap. Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, bersama Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun, turut hadir untuk mendampingi proses persidangan. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa negara melalui institusi militer serius dalam menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku. Para panitera, termasuk Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, juga sigap menjalankan tugasnya untuk kelancaran administrasi persidangan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa menunjukkan solidaritas dan profesionalisme mereka. Tim yang terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun, telah mempersiapkan diri secara matang untuk membacakan nota pembelaan. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi sepanjang proses persidangan.

Tiga Berkas Perkara Digabung dalam Satu Sidang

Yang membuat sidang kali ini semakin kompleks adalah penggabungan tiga nomor berkas perkara yang berbeda. Penggabungan ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian kasus, mengingat banyaknya terdakwa yang terlibat.

Baca Juga  Pengacara Roy Suryo Ungkap Drama Gelar Perkara: 3 Diusir

Berkas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025

Dalam berkas perkara ini, satu nama terdakwa teridentifikasi, yaitu:
* Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.

Berkas Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025

Berkas ini mencakup daftar terdakwa yang lebih panjang, meliputi 17 orang. Mereka adalah:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Berkas Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025

Berkas terakhir ini melibatkan empat terdakwa, yaitu:
1. Pratu Ahmad Ahda
2. Pratu Emiliano De Araujo
3. Pratu Petrus Nong Brian Semi
4. Pratu Aprianto Rede Radja.

Pembacaan pembelaan ini merupakan tahap penting dalam persidangan. Para penasihat hukum kemungkinan besar akan menguraikan berbagai aspek, mulai dari kronologi kejadian dari sudut pandang terdakwa, faktor-faktor yang meringankan, hingga argumen hukum yang menentang dakwaan. Sidang ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai duduk perkara yang sebenarnya dan mengarah pada penegakan keadilan bagi semua pihak. Perhatian publik dan keluarga korban tertuju pada kelanjutan proses hukum ini, menanti vonis yang akan dijatuhkan oleh pengadilan militer.

Editor: Riko A Saputra

Huahua

Huahua

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In