Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Namo: Pembelaan 22 Terdakwa Dibacakan
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menjadi saksi bisu dari kelanjutan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo. Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, sidang yang telah ditunggu-tunggu ini digelar dengan agenda utama pembacaan pembelaan dari 22 terdakwa. Momen ini menjadi krusial dalam rangkaian persidangan, di mana para penasihat hukum berupaya keras untuk menyajikan argumen pembelaan demi klien mereka.
Sidang dimulai tepat pada pukul 10.30 Wita, di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno. Beliau didampingi oleh dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Kehadiran majelis hakim ini menandakan keseriusan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan nyawa ini.
Tidak hanya majelis hakim, pihak oditur militer juga hadir lengkap. Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, bersama Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun, turut hadir untuk mendampingi proses persidangan. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa negara melalui institusi militer serius dalam menuntut pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku. Para panitera, termasuk Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, juga sigap menjalankan tugasnya untuk kelancaran administrasi persidangan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa menunjukkan solidaritas dan profesionalisme mereka. Tim yang terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun, telah mempersiapkan diri secara matang untuk membacakan nota pembelaan. Mereka berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi sepanjang proses persidangan.
Tiga Berkas Perkara Digabung dalam Satu Sidang
Yang membuat sidang kali ini semakin kompleks adalah penggabungan tiga nomor berkas perkara yang berbeda. Penggabungan ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian kasus, mengingat banyaknya terdakwa yang terlibat.
Berkas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025
Dalam berkas perkara ini, satu nama terdakwa teridentifikasi, yaitu:
* Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.
Berkas Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025
Berkas ini mencakup daftar terdakwa yang lebih panjang, meliputi 17 orang. Mereka adalah:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Berkas Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025
Berkas terakhir ini melibatkan empat terdakwa, yaitu:
1. Pratu Ahmad Ahda
2. Pratu Emiliano De Araujo
3. Pratu Petrus Nong Brian Semi
4. Pratu Aprianto Rede Radja.
Pembacaan pembelaan ini merupakan tahap penting dalam persidangan. Para penasihat hukum kemungkinan besar akan menguraikan berbagai aspek, mulai dari kronologi kejadian dari sudut pandang terdakwa, faktor-faktor yang meringankan, hingga argumen hukum yang menentang dakwaan. Sidang ini diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai duduk perkara yang sebenarnya dan mengarah pada penegakan keadilan bagi semua pihak. Perhatian publik dan keluarga korban tertuju pada kelanjutan proses hukum ini, menanti vonis yang akan dijatuhkan oleh pengadilan militer.

















