Pencuri HP Tinompo Diringkus Resmob Elang Tokala di Rumah Teman

Diposting pada

Pelarian Pencuri Ponsel Berakhir, Tiga Unit Gadget Diamankan Polisi

Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial GR alias L alias Papa A (40). Pria yang telah menjadi buronan selama beberapa hari ini ditangkap setelah diduga melakukan pencurian tiga unit telepon genggam milik warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. Penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan ini dilakukan pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di kediaman salah seorang teman pelaku. Tiga unit telepon genggam yang diduga hasil curian, meliputi Realme X3 Superzoom, iPhone 7 Plus, dan Infinix Note 8 Pro, turut berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, berhasil dibekuk oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Resmob, Aipda Sarman. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menindak pelaku kejahatan yang meresahkan.

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Proses pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban, Sri Rahayu Wonti, seorang warga Desa Tinompo. Laporan resmi diterima oleh Polres Morowali Utara pada tanggal 25 Mei 2026. Menerima aduan tersebut, tim Resmob Elang Tokala segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berbagai informasi dikumpulkan dari lapangan, termasuk keterangan saksi dan jejak digital yang mungkin ditinggalkan pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi mengenai lokasi persembunyian GR alias L alias Papa A pun kemudian berhasil didapatkan. Dengan informasi yang akurat, tim Resmob kemudian melakukan upaya penangkapan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Morowali Utara bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

Modus Operandi Pencurian

Kejadian pencurian ini dilaporkan terjadi di kediaman korban di Desa Tinompo. Pada saat insiden berlangsung, ketiga unit telepon genggam milik korban dan anggota keluarganya sedang dalam proses pengisian daya di sebuah kamar yang terletak di bagian depan rumah. Sementara itu, korban dan beberapa anggota keluarga lainnya sedang berkumpul di dapur untuk menikmati makan malam.

Ketika korban bermaksud kembali ke kamar untuk mengambil telepon genggamnya, ia mendapati ketiga perangkat tersebut telah raib dari tempatnya semula. Upaya pencarian dilakukan secara menyeluruh di seluruh penjuru rumah oleh korban dan penghuni lainnya, namun ketiga telepon genggam tersebut tidak kunjung ditemukan. Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian di Polres Morowali Utara.

Berkat respons cepat dan kerja keras dari tim Resmob Elang Tokala, kasus pencurian ini berhasil diungkap hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima. Keberhasilan ini tidak hanya mengembalikan barang bukti, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Resmob Elang Tokala dari tangan pelaku sangatlah signifikan. Tiga unit telepon genggam yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan ini adalah:

  • Satu unit Realme X3 Superzoom berwarna biru.
  • Satu unit iPhone 7 Plus berwarna silver.
  • Satu unit Infinix Note 8 Pro berwarna hitam.

Ketiga perangkat ini menjadi bukti kuat yang memberatkan pelaku dalam proses hukum yang akan dijalani.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, GR alias L alias Papa A telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara. Ia akan menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara spesifik, GR diancam dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara dengan pidana paling lama tujuh tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya mencapai kategori V, dengan nilai maksimal mencapai Rp500 juta. Besaran hukuman dan denda ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana pencurian yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban dan mengganggu ketertiban umum.

Komitmen Polres Morowali Utara

Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini kembali menegaskan komitmen Polres Morowali Utara. Pihak kepolisian menunjukkan dedikasi mereka dalam merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat secara cepat dan efektif. Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga menjadi prioritas utama guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan